§
    vxÑj¼<  ã                   óT
  — d Z ddlZddlZddlZdZ ej        ed¬¦  «         dZde› d�Zg d	¢Zg d
¢Z	dZ
e	Z e ee¦  «        ¦  «        D ]QZe
                     dde› �z  ee         d         ¦  «                             dde› d�z  ee         d         ¦  «        Z
ŒRe
d                     d„ eD ¦   «         ¦  «        de› d ej        ddd„ eD ¦   «         dœd¬¦  «        › d�z   z  Z
dddddg d ¢e
d!œZed"k    �r. ej        d#d$ed%         ej        ej        z  ¬&¦  «        Z ed'„  ej        d( ej        d)d$e¦  «        ¦  «        D ¦   «         ¦  «        Z eed*         › ¦  «          ed+e› d,�¦  «          ed- eed.         ¦  «        › d/�¦  «          ed0 eed1         ¦  «        › d2�¦  «          ed3 eed4         ¦  «        › d5�¦  «          ed6ed%                              d7¦  «        › d8ed%                              d9¦  «        › �¦  «          ed:ed%                              ¦   «                              ed;         ¦  «        › d<�¦  «          ed=ed.                              ¦   «                              ed;         ¦  «        › �¦  «          ed>d?ez   ed%         v rd@ndA› �¦  «          edBded%         v rd@ndA› �¦  «          edCdDed%         v rd@ndA› �¦  «          ej        dEed%         ¦  «        Z edF ee¦  «        › d$esdGn	eddH…         › �¦  «          ej        dIed%         ¦  «        Z  edJ ee ¦  «        › d$e sdGn	e ddK…         › �¦  «          edLed%                               e!dM¦  «        ¦  «        › �¦  «          edN e ej         e!dO¦  «        dPz    e!dQ¦  «        z   dPz    e!dR¦  «        z   dPz    e!dS¦  «        z   ed%         ¦  «        ¦  «        › �¦  «         dZ" ej#        dTed%         ¦  «        D ]wZ$e$ %                    dU¦  «        Z&e&                     d¦  «        ddV…         D ]BZ'e' (                    ¦   «         r,e' )                    ¦   «          *                    dW¦  «        se"dz  Z"ŒCŒx edXe"› d$e"sdGndY› �¦  «          ej        dZed%         ¦  «        Z+ ed[ e e,e+¦  «        ¦  «        › �¦  «          e- e,e+¦  «        ¦  «        D ]Z. ed\e.¦  «         Œ e/e› d]�d^¦  «         0                    ed%         ¦  «          ed_e› d]�¦  «         dS dS )`aÅ  TSLaw: artikel kedelapanbelas - 6 Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas dan Ganti Rugi di Surabaya.
Aturan: 1.000-1.300 kata tanpa padding, entri 1 Tito Suprianto Law Firm + tautan beranda,
lembaga/peran nyata (LBH Surabaya, LBH Legundi, Posbakum PN Surabaya, PBH DPC PERADI Surabaya,
UKBH FH UNAIR), Jasa Raharja + Unit Laka Lantas Polrestabes sebagai bagian tersendiri,
tombol WA di akhir, FAQ 5 + schema FAQPage, kategori 14 + 4 tag, meta Yoast REST.
Tautan internal hanya ke artikel berstatus publish (alamat bersih /%postname%/, diuji 200).
Gaya: tanpa em dash, tanpa kutip melengkung, tanpa karakter CJK. Satu elemen blok = satu baris.
Salinan isi disimpan ke artikel18.html sebelum dikirim (REST JSON saja).é    Nz>/home/mantapman/.hermes/profiles/atun/workspace/tslaw_listikelT)Úexist_okÚ6281909222026zG<p style="text-align:center;margin:34px 0 8px">
<a href="https://wa.me/a  ?text=Halo%20TS%20Law%2C%20saya%20ingin%20konsultasi%20soal%20kecelakaan%20lalu%20lintas" target="_blank" rel="noopener" style="display:inline-block;background-color:#122b63;color:#ffffff;font-weight:600;font-size:17px;padding:15px 30px;border-radius:8px;text-decoration:none">Konsultasi Kecelakaan Lalu Lintas via WhatsApp</a>
</p>
<p style="text-align:center;font-size:14px;color:#5b5b6b;margin:0 0 26px">Tito Suprianto Law Firm, kantor advokat di Surabaya. Pemeriksaan awal laporan polisi dan berkas pengobatan Anda gratis.</p>))z1Berapa lama urusan ganti rugi kecelakaan selesai?a8  Bergantung jalurnya. Santunan Jasa Raharja biasanya selesai tanpa menunggu putusan pengadilan karena dasar klaimnya laporan polisi dan bukti perawatan. Ganti rugi lewat pengadilan mengikuti jadwal persidangan, umumnya enam sampai dua belas bulan. Jalur damai bisa lebih cepat bila kedua pihak sepakat soal angka.)z?Apakah santunan Jasa Raharja mengurangi ganti rugi dari pelaku?aW  Keduanya berdiri di atas dasar hukum berbeda. Pasal 240 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebut pertolongan, ganti kerugian, dan santunan sebagai hak korban, sedangkan Pasal 236 membebankan penggantian kerugian pada pihak yang menyebabkan kecelakaan. Santunan asuransi tidak menghapus kewajiban pelaku, dan tuntutan tetap dihitung dari kerugian nyata.)zGKalau pelaku tabrak lari, apakah korban tetap bisa mengajukan santunan?a\  Pengajuan santunan tetap bisa dilakukan karena santunan kecelakaan lalu lintas jalan melekat pada korban, bukan pada pengakuan pelaku. Yang menentukan kelancarannya adalah kelengkapan laporan polisi berikut sketsa tempat kejadian, sebab dari dokumen itu identitas kendaraan ditelusuri penyidik. Pelaku yang melarikan diri diancam Pasal 312 UU LLAJ.)z@Apakah korban wajib memakai pengacara untuk menuntut ganti rugi?a0  Tidak wajib. Korban boleh mengurus sendiri, memakai pendamping lembaga bantuan hukum, atau menyerahkan klaim ke asuransi. Pendampingan advokat membantu pada bagian yang paling sering menjadi sengketa: menyusun kronologi, menghitung kerugian, dan menjaga agar tuntutan tidak gugur karena kelalaian teknis.)z?Bisakah perkara kecelakaan diselesaikan damai tanpa pengadilan?a=  Bisa. Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ membuka penyelesaian di luar pengadilan bila ada kesepakatan damai, dan kesepakatan itu sebaiknya tertulis, memuat jumlah ganti rugi, cara pembayaran, serta pernyataan penutupan tuntutan. Untuk kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia, urusan pidananya tetap berjalan.))zTito Suprianto Law Firma£  Kantor advokat di Surabaya yang menangani perkara kecelakaan lalu lintas, mulai dari mendampingi korban saat pemeriksaan di kepolisian, menyiapkan berkas santunan, menyusun somasi dan negosiasi ganti rugi, sampai menggugat ke pengadilan negeri bila perlu. Langkah kerjanya dimulai dari memeriksa laporan polisi, visum, dan kuitansi pengobatan. Profil kantornya ada di <a href="https://www.tslaw.id/">beranda TS Law</a>.)zLBH SurabayaaŽ  Lembaga bantuan hukum yang mendampingi warga tidak mampu tanpa biaya, termasuk korban kecelakaan yang berhadapan dengan pihak lain atau perusahaan asuransi. Layanannya berupa konsultasi, pembuatan surat, sampai pendampingan di persidangan. Kantornya di Jalan Kidal nomor 6, Pacar Keling, Tambaksari, telepon (031) 502 2273. Datanglah dengan laporan polisi, berkas perawatan, dan kronologi tertulis.)z0LBH Legundi (Yayasan Legundi Keadilan Indonesia)a9  Lembaga bantuan hukum di Jalan Legundi nomor 31, Ketabang, Genteng, yang membuka konsultasi cuma-cuma pada hari kerja pukul 09.00 sampai 16.00. LBH Legundi juga tercatat sebagai penyedia layanan Posbakum Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2026, sehingga urusan awal perkara korban langsung bersambung ke pengadilan.)z#Posbakum Pengadilan Negeri SurabayaaY  Pos layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Jalan Arjuno nomor 16 sampai 18, Sawahan. Layanan gratisnya meliputi konsultasi hukum, informasi, dan penyusunan dokumen hukum sederhana. Petugasnya menjelaskan langkah yang harus ditempuh korban, termasuk cara mendaftarkan perkara bila pelaku menolak membayar ganti rugi.)z'Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Surabayaa]  Unit kerja organisasi advokat yang menyalurkan advokat pro bono, termasuk pendampingan korban kecelakaan yang tidak mampu. Peminatnya mengisi formulir permohonan dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan bersama salinan berkas kecelakaan. Lewat jalur ini korban memperoleh pendamping yang mengerti alur pidana sekaligus ganti rugi.)zFUnit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas AirlanggazûUnit bantuan hukum kampus di Gedung A.G. Pringgodigdo, Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya. Unit ini menerima konsultasi masyarakat dengan biaya ringan serta pendampingan advokat bersama dosen, cocok untuk meminta pendapat awal soal ganti rugi.ah  <p>Pengacara kecelakaan lalu lintas Surabaya dicari saat korban tabrakan harus membagi perhatian antara perawatan rumah sakit, laporan polisi, dan tuntutan ganti rugi. Banyak korban berhenti di tahap santunan, padahal Pasal 240 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebut tiga hak sekaligus: pertolongan dan perawatan, ganti kerugian dari pihak yang bersalah, dan santunan dari perusahaan asuransi.</p>
<p>Halaman ini merangkum langkah setelah kecelakaan, enam tempat meminta pendampingan di Surabaya, berkas santunan Jasa Raharja, dan lima pertanyaan yang sering masuk.</p>

<h2>Langkah pertama setelah kecelakaan</h2>
<p>Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan menghentikan kendaraannya, menolong korban, melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat, dan memberi keterangan. Bagi korban, urutan yang menentukan adalah mengamankan lokasi, memotret posisi dan kerusakan kendaraan, mencatat identitas saksi, lalu meminta visum et repertum bila ada luka. Laporan polisi bukan formalitas, sebab dokumen itu menjadi dasar santunan dan gugatan.</p>
<p>Pasal 233 UU LLAJ menegaskan setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data kecelakaan lalu lintas dan dilengkapi data rumah sakit, jadi jangan menunda pengurusan laporan. Semakin jauh jeda antara kejadian dan laporan, semakin mudah kronologi versi Anda dipertanyakan.</p>

<h2>Tiga hak korban yang bisa ditagih</h2>
<ul>
<li>Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab, sejalan dengan Pasal 240 huruf a dan Pasal 241 tentang pertolongan pertama di rumah sakit.</li>
<li>Ganti kerugian dari pihak yang bersalah (Pasal 240 huruf b), yang besarnya menurut Pasal 236 ayat (1) ditentukan berdasarkan putusan pengadilan, sementara ayat (2) membuka penyelesaian damai di luar pengadilan.</li>
<li>Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi (Pasal 240 huruf c) yang dijalankan lewat PT Jasa Raharja (Persero) berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964.</li>
</ul>
<p>Kalau korban meninggal dunia, Pasal 235 ayat (1) mewajibkan pengemudi, pemilik, dan perusahaan angkutan umum memberi bantuan biaya pengobatan atau biaya pemakaman kepada ahli waris, tanpa menghapus tuntutan pidana. Untuk korban yang cedera, Pasal 235 ayat (2) menyebut bantuan biaya pengobatan.</p>

<h2>Enam tempat meminta pendampingan di Surabaya</h2>
<p>Kalau Anda mencari pengacara kecelakaan lalu lintas Surabaya, enam entri berikut mencakup kantor advokat, lembaga bantuan hukum, dan unit layanan pengadilan yang benar-benar ada di kota ini.</p>
<h3>1. {E0}</h3><p>{E0T}</p>
<h3>2. {E1}</h3><p>{E1T}</p>
<h3>3. {E2}</h3><p>{E2T}</p>
<h3>4. {E3}</h3><p>{E3T}</p>
<h3>5. {E4}</h3><p>{E4T}</p>
<h3>6. {E5}</h3><p>{E5T}</p>

<h2>Santunan Jasa Raharja dan berkas yang perlu disiapkan</h2>
<p>Jasa Raharja adalah penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964, dengan Kantor Cabang Surabaya di Jalan Jemur Handayani nomor 46A. Berkas yang biasanya diminta adalah laporan polisi berikut sketsa tempat kejadian perkara, fotokopi identitas korban atau ahli waris, surat kuasa bila diurus keluarga, dan surat keterangan kesehatan rumah sakit.</p>
<p>Laporan polisinya diurus di Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Surabaya. Sebelum ke sana, siapkan kronologi tertulis, foto lokasi, identitas saksi, dan bukti perawatan. Untuk kecelakaan yang menimbulkan korban, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan hasilnya dipakai sebagai bahan penyelidikan.</p>

<h2>Cara menghitung ganti rugi</h2>
<p>Nilai ganti rugi tidak diambil dari angka di polis asuransi, melainkan dari kerugian nyata yang terbukti: biaya pengobatan dan rehabilitasi, penghasilan yang hilang selama dirawat, biaya perbaikan kendaraan, dan biaya pemakaman. Untuk perbuatan melawan hukum dasarnya Pasal 1365 KUHPerdata, untuk hubungan lalu lintas Pasal 234 dan Pasal 236 UU LLAJ. Karena itu kuitansi rumah sakit, slip gaji, dan surat keterangan dokter adalah bukti yang paling menentukan saat Anda mencari pengacara kecelakaan lalu lintas Surabaya.</p>

<h2>Kapan urusannya masuk ranah pidana</h2>
<p>Pasal 310 UU LLAJ mengatur pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan, mulai dari kerusakan kendaraan, korban luka ringan, luka berat, sampai korban meninggal dunia. Pengemudi yang tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong, atau tidak melapor dijerat Pasal 312 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000. Putusan pidana tidak menggugurkan hak ganti rugi korban.</p>

<h2>Baca juga</h2>
<p>Gambaran biaya pendampingan ada di <a href="https://www.tslaw.id/biaya-jasa-law-firm-surabaya/">biaya jasa law firm Surabaya</a> dan <a href="https://www.tslaw.id/7-hal-penting-tentang-biaya-konsultasi-hukum-yang-perlu-anda-tahu-sebelum-ke-pengacara/">hal penting tentang biaya konsultasi hukum</a>. Bila anggaran terbatas, baca <a href="https://www.tslaw.id/6-cara-mendapatkan-bantuan-hukum-gratis-di-surabaya-untuk-masyarakat/">enam cara mendapatkan bantuan hukum gratis di Surabaya</a>. Sebelum menempuh jalur hukum, rapikan surat teguran sesuai <a href="https://www.tslaw.id/7-hal-penting-tentang-somasi-yang-wajib-dipahami-sebelum-menggugat-ke-pengadilan/">hal penting tentang somasi sebelum menggugat</a>.</p>
<p>Perbedaan jalur pidana dan perdata dijelaskan di <a href="https://www.tslaw.id/3-perbedaan-gugatan-perdata-dan-pidana-yang-perlu-dipahami/">perbedaan gugatan perdata dan pidana</a>, sementara gambaran perkara yang sering masuk pengadilan ada di <a href="https://www.tslaw.id/4-jenis-perkara-pidana-yang-sering-terjadi-di-masyarakat-indonesia/">jenis perkara pidana yang sering terjadi</a>. Jalur damai dibahas di <a href="https://www.tslaw.id/6-cara-mediasi-sengketa-bisnis-oleh-kantor-pengacara-surabaya-terpercaya-2/">cara mediasi sengketa bisnis</a>, dan bentuk surat kuasa di <a href="https://www.tslaw.id/6-jenis-surat-kuasa-hukum-dan-fungsinya-yang-wajib-anda-pahami/">jenis surat kuasa hukum dan fungsinya</a>. Profil kantor kami ada di <a href="https://www.tslaw.id/law-firm-surabaya/">law firm Surabaya</a>, <a href="https://www.tslaw.id/layanan/">halaman layanan</a>, dan <a href="https://www.tslaw.id/hubungi/">halaman kontak</a>.</p>

<h2>Pertanyaan yang sering muncul</h2>
z{%s}ÚEÚTé   ú
c              #   ó.   K  — | ]\  }}d |› d|› d�V — ŒdS )ú<h3>z</h3><p>z</p>N© ©Ú.0ÚqÚas      úD/home/mantapman/.hermes/profiles/atun/workspace/tslaw_listikel_18.pyú	<genexpr>r   {   s:   è è € Ð;Ð;©t¨q°!Ð*˜Ð*Ð* 1Ð*Ð*Ð*Ð;Ð;Ð;Ð;Ð;Ð;ó    z

z$
<script type="application/ld+json">zhttps://schema.orgÚFAQPagec                 ó&   — g | ]\  }}d |d|dœdœ‘ŒS )ÚQuestionÚAnswer)ú@typeÚtext)r   ÚnameÚacceptedAnswerr   r   s      r   ú
<listcomp>r      s3   € ÐvÐvÐvÑjnÐjkÐmn˜Z°ÐPXÐbcÐFdÐFdÐeÐeÐvÐvÐvr   )z@contextr   Ú
mainEntityF)Úensure_asciiz	</script>z=6 Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas dan Ganti Rugi di Surabayaz)pengacara-kecelakaan-lalu-lintas-surabayaz)pengacara kecelakaan lalu lintas surabayaz8Pengacara Kecelakaan Lalu Lintas Surabaya dan Ganti Rugiz�Pengacara kecelakaan lalu lintas surabaya: enam tempat minta pendampingan, alur laporan polisi, santunan Jasa Raharja, dan hitungan ganti rugi.)zkecelakaan lalu lintasz
ganti rugiÚasuransiÚadvokat)ÚjudulÚslugÚfokusÚseoÚmetaÚtag_namaÚisiÚ__main__z<(script|style)[^>]*>.*?</\1>ú r&   )Úflagsc                 ó   — g | ]}|¯|‘ŒS r   r   )r   Úws     r   r   r   �   s   € ÐPÐPÐP�aÈaÐP�ÐPÐPÐPr   z\s+z<[^>]+>r!   z  kata       : z (batas 1000-1300)z  meta       : r$   z char (batas 158)z  judul SEO  : r#   z char (batas 60)z  H1         : r    z charz  h2/h3      : z<h2>ú/r
   z  keyphrase di isi : r"   z kaliz  meta mulai keyphrase : z  wa.me      : zwa.me/ÚadaÚTIDAKz  FAQPage    : z  beranda    : zhttps://www.tslaw.id/z[\u3000-\u9fff\uac00-\ud7af]z  karakter CJK: z(BERSIH)é
   z\{[A-Za-z_\[\]0-9]+\}z  placeholder: é   z  em dash    : i   z  kutip melengkung: i   ú|i   i   i   z%<(p|li|h2|h3)(?: [^>]*)?>([^<]*)</\1>é   éÿÿÿÿ)ú.ú!ú?ú:ú;ú,z  patahan baris: ÚPERIKSAzhref="(https?://[^"]+)"z  tautan unik : z     z/artikel18.htmlr+   z  salinan isi: )1Ú__doc__ÚjsonÚosÚreÚOUTÚmakedirsÚWAÚCTAÚFAQÚENTRIÚISIÚ_eÚrangeÚlenÚiÚreplaceÚjoinÚdumpsÚA18Ú__name__ÚsubÚSÚIÚteksÚsplitÚkataÚprintÚcountÚlowerÚ
startswithÚfindallÚcjkÚsisaÚchrÚpatahÚfinditerÚmÚgroupr&   ÚbÚstripÚrstripÚendswithÚlinkÚsetÚsortedÚlÚopenÚwriter   r   r   ú<module>rk      s&  ððLð Lð Ð Ð Ð Ð Ð Ð Ð Ð Ð Ð Ð àF€Ø €„ˆC˜$Ð Ñ Ô Ð Ø€ðIØðIð Ið I€ð
ð ð €ð2	ð 	ð 	€ð@'€ðR €Ø	ˆˆsˆs�2‰wŒw‰Œð Wð W€AØ
�+Š+�f˜w 1˜w˜wÑ&¨¨1¬¨a¬Ñ
1Ô
1×
9Ò
9¸&À8ÀqÀ8À8À8Ñ:KÈRÐPQÌUÐSTÌXÑ
VÔ
V€C€Cà €t‡y‚yÐ;Ð;°sÐ;Ñ;Ô;Ñ;Ô;ð ?%àð?%ð ?%ð %/ D¤JÐ<PÐ[dØvÐvÐruÐvÑvÔvð0xð 0xàð%ñ %ô %ð?%ð ?%ð ?%ñ %ñ %€ð PØ:Ø;ØHðBàRÐRÐRØðð €ð ˆzÒÑØˆ2Œ6Ð2°C¸¸U¼È2Ì4ÐRTÔRVÉ;ÐWÑWÔW€DØˆ3ÐPÐP˜8˜2œ8 F¨F¨B¬F°:¸sÀDÑ,IÔ,IÑJÔJÐPÑPÔPÑQÔQ€DØ	€EˆS�Œ[Ð
ÑÔÐØ	€EÐ
4˜DÐ
4Ð
4Ð
4Ñ5Ô5Ð5Ø	€EÐ
?˜C˜C  F¤Ñ,Ô,Ð
?Ð
?Ð
?Ñ@Ô@Ð@Ø	€EÐ
=˜C˜C  E¤
™OœOÐ
=Ð
=Ð
=Ñ>Ô>Ð>Ø	€EÐ
4˜C˜C  G¤Ñ-Ô-Ð
4Ð
4Ð
4Ñ5Ô5Ð5Ø	€EÐ
Q˜C œJ×,Ò,¨VÑ4Ô4Ð
QÐ
Q°s¸5´z×7GÒ7GÈÑ7OÔ7OÐ
QÐ
QÑRÔRÐRØ	€EÐ
O # e¤*×"2Ò"2Ñ"4Ô"4×":Ò":¸3¸w¼<Ñ"HÔ"HÐ
OÐ
OÐ
OÑPÔPÐPØ	€EÐ
T c¨&¤k×&7Ò&7Ñ&9Ô&9×&DÒ&DÀSÈÄ\Ñ&RÔ&RÐ
TÐ
TÑUÔUÐUØ	€EÐ
O X°¡]°c¸%´jÐ%@Ð%@˜E˜EÀgÐ
OÐ
OÑPÔPÐPØ	€EÐ
K Y°#°e´*Ð%<Ð%<˜E˜EÀ'Ð
KÐ
KÑLÔLÐLØ	€EÐ
YÐ%<ÀÀEÄ
Ð%JÐ%J˜E˜EÐPWÐ
YÐ
YÑZÔZÐZØ
ˆ"Œ*Ð4°c¸%´jÑ
AÔ
A€CØ	€EÐ
M˜S˜S ™XœXÐ
MÐ
M¸#Ð(K¨
¨
À3ÀsÈÀsÄ8Ð
MÐ
MÑNÔNÐNØˆ2Œ:Ð.°°E´
Ñ;Ô;€DØ	€EÐ
N˜C˜C ™IœIÐ
NÐ
N¸$Ð(L¨
¨
ÀDÈÈ!ÈÄHÐ
NÐ
NÑOÔOÐOØ	€EÐ
9˜C œJ×,Ò,¨S¨S°©Y¬YÑ7Ô7Ð
9Ð
9Ñ:Ô:Ð:Ø	€EÐ
   Z R¤Z°°°D±	´	¸C±À#À#ÀdÁ)Ä)Ñ0KÈcÑ0QÐTWÐTWÐX\ÑT]ÔT]Ñ0]Ð`cÑ0cÐfiÐfiÐjnÑfoÔfoÑ0oÐqtÐuzÔq{Ñ%|Ô%|Ñ!}Ô!}Ð
Ð
ñ  Aô  Að  AØ€EØˆRŒ[ÐAÀ3ÀuÄ:ÑNÔNð ð ˆØ�gŠg�a‰jŒjˆØ—’˜4‘”  " Ô%ð 	ð 	ˆAØ�wŠw‰yŒyð  §¢¡¤×!4Ò!4Ð5SÑ!TÔ!Tð Ø˜‘
�øð	ð 
€EÐ
N˜eÐ
NÐ
N¸Ð&L j jÀ9Ð
NÐ
NÑOÔOÐOØˆ2Œ:Ð0°#°e´*Ñ=Ô=€DØ	€EÐ
-˜S˜S   T¡¤™^œ^Ð
-Ð
-Ñ.Ô.Ð.ØˆV�C�C˜‘I”IÑÔð ð ˆØˆˆg�qÑÔÐÐØ€DˆCÐ	 Ð	 Ð	  #Ñ&Ô&×,Ò,¨S°¬ZÑ8Ô8Ð8Ø	€EÐ
0˜CÐ
0Ð
0Ð
0Ñ1Ô1Ð1Ð1Ð1ðA Ðr   