=== Konsolidasi UU KUP -> HTTP 200 169857B teks 24081 char | awal: Konsolidasi KUP --> Impact . --> --> | HOME SERVICES SERVICES FINANCIAL AUDIT --> --> --> FINANCIAL AUDIT --> --> INTERNAL AUDIT --> --> GENERAL AUDIT [TIDAK DITEMUKAN] Pasal 25\s*\(1\) [TIDAK DITEMUKAN] Pasal 26\s*\(1\) [TIDAK DITEMUKAN] Pasal 27\s*\(1\) === UU 14/2002 -> HTTP 200 394646B teks 58042 char | awal: UNDANG UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Me >enam Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Sekretaris Pengganti Pasal 23 Sekretaris memimpin sekretariat yang mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi umum, dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris. Pasal 24 Sebelum memangku jabatan, Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua menurut agama atau kepercayaannya yang berbunyi sebagai berikut : Saya bersumpah/berjanji : "bahwa saya, untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris/Sekretaris Pengganti akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, dan Pemerintah"; "bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pe >embetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 32 (1) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua. Pasal 33 (1) Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. (2) Untuk keperlu >t dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon Banding. Pasal 36 (1) Terhadap 1(satu) Keputusan diajukan 1(satu) Surat Banding. (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, clan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding. (4) Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. (2) Apabila selama proses Bandin >n persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/ atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan. Pasal 51 (1) Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang Hakim atau Panitera pada Majelis yang sama. (2) Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan pemohon Banding atau penggug >d pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua. Pasal 33 (1) Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. (2) Untuk keperluan pemeriksaan sengketa pajak, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV HUKUM ACARA Bagian Pertama Kuasa Hukum Pasal 34 (1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus. (2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. warga negara Indonesia; b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tenta >yang berlaku. BAB IV HUKUM ACARA Bagian Pertama Kuasa Hukum Pasal 34 (1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus. (2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. warga negara Indonesia; b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan; c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili pemohon banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan. Bagian Kedua Banding Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Su === PMK 111/2014 -> HTTP 504 0B