Mitos atau Fakta? Ada 8 anggapan soal bukti dan hak yang sering dipercaya, padahal keliru. ⚖️ Kami rangkum dalam satu carousel biar gampang dibaca: 1. Tanpa saksi mata, perkara tidak bisa jalan. 2. Laporan dicabut, perkara otomatis berhenti. 3. Barang murah dari orang tak dikenal aman-aman saja. 4. Tidak ada kontrak tertulis berarti tidak ada hubungan kerja. 5. Ganti rugi hanya bisa lewat pengadilan. 6. Salah tangkap, ya sudah, tidak ada hak apa-apa. 7. Tidak tahu aturannya, jadi tidak bisa disalahkan. 8. Menahan ijazah pekerja itu wajar. Delapannya sering bikin orang salah langkah, karena keputusan diambil berdasarkan asumsi, bukan aturan yang berlaku. Geser slide-nya sampai habis ya, tiap slide ada bagian mitos dan faktanya. Kalau kalian punya anggapan hukum lain yang bikin ragu, tulis di kolom komentar 👇 Butuh pendampingan hukum? Konsultasikan dengan Tito Suprianto Law Firm: https://tslaw.id 📲 WhatsApp: +62 819-0922-2026 Konten ini edukasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus spesifik. #mitosataufakta #hukumacara #hukumpembuktian #hukumperdata #ketenagakerjaan #edukasihukum #tslaw