Mitos atau Fakta? Ada 8 anggapan soal tanah dan properti yang sering dipercaya, padahal keliru. ⚖️ Kami rangkum dalam satu carousel biar gampang dibaca: 1. Sertifikat hilang, berarti tanahnya hilang. 2. Sudah bayar lunas, otomatis jadi pemilik. 3. Sengketa batas tanah harus langsung ke pengadilan. 4. Tanah lama dibiarkan otomatis jadi milik yang menggarap. 5. Telat bayar cicilan sekali, rumah langsung disita. 6. Tanah sendiri, bebas dibangun apa saja. 7. Notaris bisa mengurus semuanya tanpa dokumen. 8. Cek tanah cukup lihat fisiknya saja. Delapannya sering bikin orang salah langkah, karena keputusan diambil berdasarkan asumsi, bukan aturan yang berlaku. Geser slide-nya sampai habis ya, tiap slide ada bagian mitos dan faktanya. Kalau kalian punya anggapan hukum lain yang bikin ragu, tulis di kolom komentar 👇 Butuh pendampingan hukum? Konsultasikan dengan Tito Suprianto Law Firm: https://tslaw.id 📲 WhatsApp: +62 819-0922-2026 Konten ini edukasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus spesifik. #mitosataufakta #hukumproperti #hukumpertanahan #sertifikattanah #hukumperdata #edukasihukum #tslaw