[
  {
    "jenis": "cover",
    "headline": "Mitos atau\nFakta?\n8 anggapan\nhukum yang\nsering keliru.",
    "headline_xy": [95, 290],
    "maxw": 780,
    "goresan": [[120, 1000, 700, 1000, 17, 5, 16]],
    "panah": [[[820, 1070], [1075, 910], [950, 1060]]],
    "footer_kiri": "@tslaw_firm",
    "footer_kanan": "#hukumpidana"
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 1",
    "mitos": "\"Belum lapor dalam 24 jam, perkaranya otomatis hilang.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Tidak ada aturan yang membatasi laporan pidana harus masuk dalam 24 jam. Laporan bisa disampaikan kapan saja, dan penyidik wajib menerimanya.\n\nYang punya tenggat justru delik aduan tertentu, dan tenggatnya diatur berbeda-beda per pasal. Jadi jangan menunda, tapi bukan karena aturan 24 jam."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 2",
    "mitos": "\"Chat WhatsApp cuma obrolan, tidak bisa jadi bukti.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik, informasi dan dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah.\n\nChat, e-mail, sampai tangkapan layar transfer bisa diajukan di persidangan. Yang menentukan bukan bentuknya, tapi keaslian dan kaitannya dengan perkara."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 3",
    "mitos": "\"Rekaman pembicaraan tanpa izin pasti tidak sah.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Rekaman bisa diajukan sebagai bukti selama cara mendapatkannya tidak melanggar hukum. Ini ditegaskan lewat putusan Mahkamah Konstitusi soal alat bukti elektronik.\n\nJadi kuncinya bukan \"ada izin atau tidak\", tapi bagaimana rekaman itu diperoleh dan relevansinya dengan perkara."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 4",
    "mitos": "\"Pisah rumah lama, otomatis dianggap bercerai.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Perceraian hanya sah kalau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tinggal terpisah, berapa pun lamanya, tidak mengubah status perkawinan.\n\nKonsekuensinya nyata: urusan waris, harta bersama, sampai status anak tetap mengikuti perkawinan yang belum diputus itu."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 5",
    "mitos": "\"Anak di bawah umur bebas dari proses hukum.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Anak yang berhadapan dengan hukum tetap menjalani proses, hanya saja jalurnya berbeda: sistem peradilan pidana anak, dengan upaya diversi yang wajib diutamakan.\n\nTujuannya bukan membebaskan, tapi memastikan pemulihan dan perlindungan anak tetap jadi pertimbangan utama."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 6",
    "mitos": "\"Karya belum didaftarkan, berarti belum dilindungi hak cipta.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Hak cipta lahir otomatis begitu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu pendaftaran. Perlindungannya sudah melekat sejak karya itu ada.\n\nPencatatan tetap berguna sebagai bukti awal saat terjadi sengketa. Bukan syarat lahirnya hak, tapi alat bantu pembuktian."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 7",
    "mitos": "\"Belanja online sudah dibayar, urusan cacat barang bukan tanggung jawab penjual.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Konsumen punya hak atas barang yang sesuai dengan yang dijanjikan. Barang rusak atau tidak sesuai deskripsi bukan risiko yang harus ditanggung pembeli sendirian.\n\nSimpan bukti pesanan, foto kondisi barang, dan komunikasi dengan penjual. Ini yang menentukan langkah berikutnya."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 8",
    "mitos": "\"Karyawan bisa diberhentikan sepihak kapan saja.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Pemutusan hubungan kerja punya prosedur yang harus diikuti. Kalau dilakukan sepihak tanpa dasar dan tanpa mekanisme yang benar, PHK-nya bisa dinyatakan tidak sah.\n\nKalau ini terjadi, dokumen hubungan kerja, surat peringatan, dan korespondensi jadi bukti penting untuk diperiksa."
  },
  {
    "jenis": "cta",
    "headline": "Ada anggapan\nhukum lain\nyang bikin\nkalian ragu?\ntulis di kolom\nkomentar ya",
    "headline_xy": [95, 360],
    "maxw": 760,
    "ikon": [{"jenis": "bookmark", "x": 840, "y": 250}],
    "footer_kiri": "@tslaw_firm",
    "footer_kanan": "#hukumpidana"
  }
]
