[
  {
    "jenis": "cover",
    "headline": "Mitos atau\nFakta?\n6 anggapan\nsoal bukti\ndan hak.",
    "headline_xy": [
      95,
      290
    ],
    "maxw": 780,
    "goresan": [
      [
        120,
        1000,
        700,
        1000,
        17,
        5,
        16
      ]
    ],
    "panah": [
      [
        [
          820,
          1070
        ],
        [
          1075,
          910
        ],
        [
          950,
          1060
        ]
      ]
    ]
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 1",
    "mitos": "\"Tanpa saksi mata, perkara tidak bisa jalan.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Keterangan saksi memang salah satu alat bukti, tapi bukan satu-satunya. Ada juga bukti surat atau dokumen, keterangan ahli, petunjuk, dan bukti elektronik.\n\nBanyak perkara justru kuat karena dokumennya rapi: perjanjian, kuitansi, transfer, dan korespondensi tertulis."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 2",
    "mitos": "\"Laporan dicabut, perkara otomatis berhenti.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Pencabutan laporan tidak otomatis menghentikan perkara. Untuk delik yang masuk kategori aduan, perdamaian memang bisa jadi alasan, tapi keputusannya tetap melalui mekanisme yang berlaku.\n\nUntuk delik umum, kepentingan masyarakat ikut dipertimbangkan, jadi tidak bisa diselesaikan hanya dengan kesepakatan kedua pihak."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 3",
    "mitos": "\"Tidak ada kontrak tertulis, berarti tidak ada hubungan kerja.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Hubungan kerja bisa dibuktikan dari kenyataan: ada pekerjaan yang diperintahkan, ada upah yang dibayar, dan ada pihak yang mengatur cara kerjanya.\n\nKarena itu, simpan bukti yang sederhana: slip upah, percakapan kerja, absensi, dan surat-surat yang pernah diterima."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 4",
    "mitos": "\"Ganti rugi hanya bisa lewat pengadilan.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Somasi, negosiasi, dan mediasi sering lebih cepat dan murah, dan hasilnya sama-sama mengikat kalau dituangkan dalam kesepakatan tertulis.\n\nPengadilan tetap pilihan yang sah, tapi lebih baik dipakai setelah jalur damai diusahakan dan didokumentasikan."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 5",
    "mitos": "\"Salah tangkap, ya sudah, tidak ada hak apa-apa.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Ada mekanisme pemulihan untuk orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut tanpa dasar: rehabilitasi, dan pada kondisi tertentu ganti kerugian.\n\nSyaratnya jalur dan buktinya jelas, karena itu semua dokumen sejak awal proses sebaiknya disimpan."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 6",
    "mitos": "\"Tidak tahu aturannya, jadi tidak bisa disalahkan.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Ketidaktahuan soal aturan umumnya tidak menghapus tanggung jawab hukum. Yang bisa berpengaruh adalah iktikad baik, ada tidaknya unsur kesengajaan, dan langkah yang sudah diambil untuk memperbaiki.\n\nKarena itu, lebih baik bertanya sebelum menandatangani atau mengambil keputusan besar."
  },
  {
    "jenis": "cta",
    "headline": "Ada anggapan\nhukum lain\nyang bikin\nkalian ragu?\nTulis di kolom\nkomentar ya.",
    "headline_xy": [
      95,
      360
    ],
    "maxw": 760,
    "ikon": [
      {
        "jenis": "bookmark",
        "x": 840,
        "y": 250
      }
    ],
    "footer_kiri": "@tslaw_firm",
    "footer_kanan": "#hukumpidana"
  }
]