[
  {
    "jenis": "cover",
    "headline": "Mitos atau\nFakta?\n8 anggapan\nsoal hak dan\nkewajiban.",
    "headline_xy": [95, 290],
    "maxw": 780,
    "goresan": [[120, 1000, 700, 1000, 17, 5, 16]],
    "panah": [[[820, 1070], [1075, 910], [950, 1060]]]
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 1",
    "mitos": "\"Kontrak bisa dibatalkan sepihak kalau merasa dirugikan.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Pembatalan butuh dasar: wanprestasi yang jelas, keadaan memaksa, atau kesepakatan kedua pihak. Rasa dirugikan saja tidak cukup.\n\nSebelum memutuskan berhenti memenuhi kewajiban, cek dulu apa yang diatur di perjanjian soal cara berhenti, tenggat pemberitahuan, dan akibatnya."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 2",
    "mitos": "\"Uang muka otomatis hangus kalau pembeli membatalkan.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Nasib uang muka bergantung isi kesepakatan. Kalau tidak diatur, perhitungannya bisa jadi sengketa.\n\nSolusi paling murah: tulis tegas di awal, uang muka dianggap apa, hangus berapa persen kalau batal, dan dalam kondisi apa bisa dikembalikan."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 3",
    "mitos": "\"Perusahaan boleh mengubah gaji atau jam kerja tanpa persetujuan.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Perubahan yang menyangkut hak dasar pekerja seharusnya disepakati, atau paling tidak berdasar aturan dan perjanjian yang berlaku.\n\nKalau perubahan diumumkan sepihak, dokumennya penting: surat pemberitahuan, perjanjian kerja, dan catatan upah sebelum dan sesudah."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 4",
    "mitos": "\"Pemilik kontrakan bisa mengeluarkan penyewa kapan saja.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Sewa menyewa diatur perjanjian, termasuk cara berakhirnya. Mengeluarkan penyewa tanpa dasar dan tanpa tenggat yang layak bisa jadi masalah hukum bagi pemilik.\n\nDua-duanya terlindungi kalau perjanjiannya jelas: masa sewa, cara pembayaran, dan syarat pengakhiran."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 5",
    "mitos": "\"Tanpa kwitansi, pembayaran dianggap tidak pernah ada.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Kwitansi bukan satu-satunya bukti. Mutasi rekening, bukti transfer, percakapan, dan catatan pesanan bisa dipakai untuk menunjukkan pembayaran terjadi.\n\nKebiasaan aman untuk dua pihak: setiap pembayaran dibuat catatan singkat, walau hanya lewat pesan yang disepakati bersama."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 6",
    "mitos": "\"Kesepakatan lewat chat tidak punya kekuatan apa pun.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Kesepakatan tidak harus selalu berbentuk dokumen resmi. Yang penting isinya jelas, para pihaknya jelas, dan ada bukti komunikasinya.\n\nKalau nilainya besar, rapikan jadi satu ringkasan yang disetujui ulang lewat pesan. Bukti yang tersimpan rapi jauh lebih berguna daripada ingatan."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 7",
    "mitos": "\"Nama dan data kita dipakai orang lain, tidak ada akibatnya.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Data identitas yang disalahgunakan bisa menyeret pemiliknya ke urusan administrasi, perpajakan, sampai perkara hukum.\n\nLangkah yang perlu dilakukan: catat kronologinya, simpan bukti, dan segera lakukan penelusuran resmi sebelum masalahnya membesar."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 8",
    "mitos": "\"Kalau perusahaan bangkrut, pemilik ikut menanggung semua utang.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Pada bentuk usaha yang berbadan hukum, tanggung jawab pemilik umumnya terbatas pada modal yang disetorkan. Jadi aset pribadi tidak otomatis ikut disita.\n\nPengecualiannya ada, misalnya kalau terjadi pencampuran harta atau perbuatan yang masuk ranah hukum. Karena itu pembukuan yang rapi bukan formalitas."
  },
  {
    "jenis": "cta",
    "headline": "Ada anggapan\nhukum lain\nyang bikin\nkalian ragu?\ntulis di kolom\nkomentar ya",
    "headline_xy": [95, 360],
    "maxw": 760,
    "ikon": [{"jenis": "bookmark", "x": 840, "y": 250}],
    "footer_kiri": "@tslaw_firm",
    "footer_kanan": "#hukumpidana"
  }
]
