[
  {
    "jenis": "cover",
    "headline": "Mitos atau\nFakta?\n8 anggapan\nsoal kerja dan\nperusahaan.",
    "headline_xy": [95, 290],
    "maxw": 780,
    "goresan": [[120, 1000, 700, 1000, 17, 5, 16]],
    "panah": [[[820, 1070], [1075, 910], [950, 1060]]]
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 1",
    "mitos": "\"Resign tanpa pemberitahuan tidak ada konsekuensinya.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Perjanjian kerja biasanya mengatur tenggat pemberitahuan sebelum berhenti. Melewati aturan itu bukan pelanggaran pidana, tapi bisa berdampak pada perhitungan hak dan surat keterangan kerja.\n\nCara paling aman: ajukan tertulis, simpan tanda terimanya, dan catat tanggal terakhir bekerja."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 2",
    "mitos": "\"Cuti yang tidak diambil otomatis hangus.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Pengaturan cuti berbeda-beda tergantung aturan perusahaan dan kesepakatan kerja. Ada yang mengizinkan pengumpulan sampai batas tertentu, ada yang membatasi.\n\nKarena itu, pastikan aturannya sejak awal dan ajukan cuti secara tertulis. Catatan pengajuan yang tersimpan menghindarkan debat di kemudian hari."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 3",
    "mitos": "\"Gaji boleh ditahan sebagai jaminan.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Menahan upah sebagai jaminan bukan praktik yang dibenarkan secara umum. Pemotongan upah hanya sah pada kondisi tertentu dan harus punya dasar yang jelas.\n\nKalau terjadi, langkah pertama bukan menyebarkan keluhan, tapi meminta rincian tertulis pemotongan itu beserta dasarnya."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 4",
    "mitos": "\"Kerja lembur cuma dihitung kalau diminta tertulis.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Yang menentukan bukan ada tidaknya surat perintah, tapi apakah pekerjaan itu benar-benar diperintahkan atau diketahui dan dimanfaatkan perusahaan.\n\nKarena itu, bukti sederhana sangat berguna: jadwal kerja, pesan dari atasan, dan catatan kehadiran."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 5",
    "mitos": "\"Kontrak kerja bisa diperpanjang terus tanpa batas.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu punya syarat dan batas. Perpanjangan tidak bisa dilakukan sesuka hati tanpa dasar, dan pekerjaan yang sifatnya tetap bisa jadi persoalan kalau terus dikontrak.\n\nSimpan semua kontrak yang pernah ditandatangani, dari yang pertama. Itu bukti paling penting."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 6",
    "mitos": "\"Yang mengundurkan diri kehilangan semua haknya.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Hak yang sudah timbul sebelum berhenti tetap menjadi milik pekerja, misalnya upah untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan dan hak lain yang sudah diatur.\n\nYang perlu dilakukan: minta perhitungan tertulis saat serah terima, dan simpan salinannya."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 7",
    "mitos": "\"Serikat pekerja cuma untuk perusahaan besar.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Hak berserikat berlaku umum, bukan hanya untuk perusahaan dengan jumlah pekerja tertentu. Yang diatur adalah tata cara pembentukannya.\n\nYang penting dipahami: berserikat bukan berarti bermusuhan dengan perusahaan. Kesepakatan kerja bersama justru membuat aturan lebih jelas untuk dua pihak."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 8",
    "mitos": "\"Pekerja tidak perlu paham isi kontraknya, yang penting tanda tangan.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Setiap pekerja berhak membaca dan memahami isi perjanjian sebelum menandatangani. Bertanya bukan tanda tidak bisa kerja, tapi tanda Anda menjaga diri.\n\nYang perlu dibaca teliti: isi pekerjaan, upah dan tunjangan, jam kerja, masa kontrak, dan cara berakhirnya hubungan kerja."
  },
  {
    "jenis": "cta",
    "headline": "Ada anggapan\nhukum lain\nyang bikin\nkalian ragu?\ntulis di kolom\nkomentar ya",
    "headline_xy": [95, 360],
    "maxw": 760,
    "ikon": [{"jenis": "bookmark", "x": 840, "y": 250}],
    "footer_kiri": "@tslaw_firm",
    "footer_kanan": "#hukumpidana"
  }
]
