[
  {
    "jenis": "cover",
    "headline": "Urusan hukum tak\nselalu seperti kata\norang.\n7 anggapan yang\nsebaiknya diluruskan.",
    "headline_xy": [
      95,
      290
    ],
    "maxw": 780,
    "goresan": [
      [
        120,
        1000,
        700,
        1000,
        17,
        5,
        16
      ]
    ],
    "panah": [
      [
        [
          820,
          1070
        ],
        [
          1075,
          910
        ],
        [
          950,
          1060
        ]
      ]
    ]
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 1",
    "mitos": "\"Somasi itu sama dengan panggilan pengadilan.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Somasi adalah teguran tertulis dari pihak yang merasa dirugikan, bukan surat dari pengadilan. Isinya permintaan supaya kewajiban dipenuhi dalam tenggat tertentu.\n\nKalau somasi diabaikan, langkah berikutnya baru bisa berupa gugatan ke pengadilan atau upaya hukum lain sesuai sengketa."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 2",
    "mitos": "\"Tidak punya biaya, berarti tidak bisa menuntut hak.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Ada jalur berperkara dengan biaya ringan sampai gratis bagi yang benar-benar tidak mampu, dan ada pula layanan bantuan hukum. Semuanya diajukan lewat permohonan, bukan otomatis.\n\nYang perlu disiapkan: bukti ketidakmampuan secara administratif, dan gambaran perkaranya."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 3",
    "mitos": "\"Damai cukup disepakati lisan, tidak perlu ditulis.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Kesepakatan damai boleh saja dimulai lisan, tapi yang lisan sangat rapuh kalau salah satu pihak berubah pikiran.\n\nSebaiknya dituangkan tertulis dan ditandatangani. Kalau sengketa sudah di pengadilan, perdamaian bisa dikukuhkan jadi akta perdamaian yang kekuatan hukumnya lebih kuat."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 4",
    "mitos": "\"Semua perkara wajib pakai pengacara, kalau tidak tidak sah.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Tidak semua. Untuk perkara sederhana, seseorang bisa mengurus sendiri dan mewakili dirinya di persidangan.\n\nYang jadi masalah bukan izinnya, tapi kemampuan membangun pembuktian. Perkara dengan bukti rumit jauh lebih rawan kalau diurus tanpa pendampingan."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 5",
    "mitos": "\"Menunda menuntut hak tidak ada akibatnya.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Ada tenggat kedaluwarsa untuk beberapa jenis tuntutan. Lewat dari tenggat itu, haknya bisa hilang walau peristiwanya benar.\n\nSelain tenggat, menunda juga bikin pembuktian makin susah: saksi pindah, dokumen hilang, ingatan melemah. Makin awal ditangani, makin terbuka pilihan penyelesaiannya."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 6",
    "mitos": "\"Surat kuasa itu bebas, mau diisi apa saja boleh.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Kewenangan penerima kuasa dibatasi isi surat kuasanya. Kalau tidak spesifik, langkah di lapangan bisa tertahan dan harus bolak-balik revisi.\n\nSebutkan jelas: urusan apa, sampai batas mana, dan apakah termasuk kewenangan mendamaikan atau mengurus keuangan."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 7",
    "mitos": "\"Mediasi cuma buang waktu, ujungnya kalah menang juga.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Mediasi adalah bagian dari proses, bukan tanda menyerah. Hasilnya kesepakatan yang disusun kedua pihak, jadi jauh lebih mungkin dijalankan sukarela.\n\nKalau tidak mencapai kesepakatan, perkara tetap lanjut ke pemeriksaan. Yang hilang hanya waktu beberapa pertemuan, bukan hak untuk berperkara."
  },
  {
    "jenis": "cta",
    "headline": "Ada anggapan\nhukum lain\nyang bikin\nkalian ragu?\nTulis di kolom\nkomentar ya.",
    "headline_xy": [
      95,
      360
    ],
    "maxw": 760,
    "ikon": [
      {
        "jenis": "bookmark",
        "x": 840,
        "y": 250
      }
    ],
    "footer_kiri": "@tslaw_firm",
    "footer_kanan": "#hukumpidana"
  }
]