[
  {
    "jenis": "cover",
    "headline": "Mitos atau\nFakta?\n8 anggapan\nsoal tanah dan\nproperti.",
    "headline_xy": [95, 290],
    "maxw": 780,
    "goresan": [[120, 1000, 700, 1000, 17, 5, 16]],
    "panah": [[[820, 1070], [1075, 910], [950, 1060]]]
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 1",
    "mitos": "\"Sertifikat hilang, berarti tanahnya hilang.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Sertifikat adalah bukti, bukan satu-satunya dasar kepemilikan. Kalau hilang, ada jalur penggantian dan pencatatan resmi yang bisa ditempuh.\n\nYang berbahaya justru diam. Semakin lama tidak diurus, semakin besar ruang munculnya pemakaian atau klaim oleh pihak lain."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 2",
    "mitos": "\"Sudah bayar lunas, otomatis jadi pemilik.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Pembayaran belum mengubah status hukum kepemilikan. Yang menuntaskan adalah proses resmi: akta yang dibuat pejabat berwenang dan pencatatan peralihan hak.\n\nKarena itu, dua hal ini sebaiknya jalan berbarengan: pembayaran bertahap sesuai kesepakatan, dan penyelesaian administrasi yang dicatat."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 3",
    "mitos": "\"Sengketa batas tanah harus langsung ke pengadilan.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Banyak sengketa batas diselesaikan lewat musyawarah, mediasi, atau jalur administrasi pertanahan. Pengadilan adalah langkah berikutnya kalau tidak ada titik temu.\n\nYang paling menentukan di awal bukan surat gugatan, tapi data: gambar situasi, hasil pengukuran, dan dokumen kedua pihak."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 4",
    "mitos": "\"Tanah lama dibiarkan otomatis jadi milik yang menggarap.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Tidak otomatis. Kepemilikan tidak berpindah sendiri karena tanah dibiarkan atau karena ada yang memakai.\n\nTapi membiarkan bertahun-tahun tetap merugikan: muncul klaim, bangunan berdiri, dan pembuktian jadi jauh lebih berat. Pemilik yang aktif mencatat lebih mudah membela haknya."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 5",
    "mitos": "\"Telat bayar cicilan sekali, rumah langsung disita.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Ada prosedur dan tahapan sebelum sampai ke eksekusi, termasuk pemberitahuan dan upaya penyelesaian. Namun telat yang berulang tetap membuka jalan ke sana.\n\nLangkah paling berguna saat mulai kesulitan: ajukan komunikasi dan restrukturisasi lebih awal, jangan tunggu menumpuk."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 6",
    "mitos": "\"Tanah sendiri, bebas dibangun apa saja.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Hak atas tanah tidak menghapus aturan tata ruang dan kewajiban perizinan. Mendirikan bangunan tanpa dasar bisa berujung pada penghentian atau pembongkaran.\n\nCek dua hal sebelum membangun: peruntukan kawasan menurut rencana tata ruang, dan persyaratan izin yang berlaku di daerah itu."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 7",
    "mitos": "\"Notaris bisa mengurus semuanya tanpa dokumen.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Notaris bekerja berdasarkan dokumen dasar dan memastikan pihaknya benar. Kalau dokumennya tidak ada atau pihak yang datang bukan yang berhak, akta tidak bisa dibuat.\n\nJustru pengurusan lewat notaris itu pengaman: kesalahan pada tahap ini paling mahal diperbaiki di belakang."
  },
  {
    "jenis": "mitos",
    "label_mitos": "MITOS 8",
    "mitos": "\"Cek tanah cukup lihat fisiknya saja.\"",
    "label_fakta": "FAKTANYA",
    "fakta": "Tanah yang terlihat kosong bisa sedang dalam sengketa, diblokir, atau sudah dijaminkan. Itu tidak kelihatan dari lokasi.\n\nYang perlu dicek: kesesuaian data kepemilikan dengan fisik, catatan pada instansi pertanahan, dan kesesuaian luas pada dokumen."
  },
  {
    "jenis": "cta",
    "headline": "Ada anggapan\nhukum lain\nyang bikin\nkalian ragu?\ntulis di kolom\nkomentar ya",
    "headline_xy": [95, 360],
    "maxw": 760,
    "ikon": [{"jenis": "bookmark", "x": 840, "y": 250}],
    "footer_kiri": "@tslaw_firm",
    "footer_kanan": "#hukumpidana"
  }
]
