=== UU 37/2004 PDF → HTTP 200, 348368 byte panjang teks: 238815 [dua atau lebih Kreditor] ...t. 11. Setiap orang adalah orang perseora ngan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi. BAB II KEPAILITAN Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit Pasal 2 \(1\) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. \(2\) Permohonan \205 PRESIDEN ... [dua atau lebih Kreditor] ...laku, sejauh piutang yang bersangkutan dibantah oleh Debitor Pailit sebagaimana dimak\ sud dalam Pasal 131. Bagian Kesembilan Kepailitan Harta Peninggalan Pasal 207 Harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan paili\ t, apabila dua atau lebih Kreditor mengaj ukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa: a.utang \205 PRESIDEN R E P U B L IK IND O NES IA - 85 - a. utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau b. pada saat meninggalnya orang tersebut, ... [jatuh waktu dan dapat ditagih] ...ang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi. BAB II KEPAILITAN Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit Pasal 2 \(1\) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. \(2\) Permohonan \205 PRESIDEN R E P U B L IK IND O NES IA - 5 - \(2\) Permohonan sebagaimana dimaksud pa da ayat \(1\)... [jatuh waktu dan dapat ditagih] ... 222 \(1\) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 \(satu\) Kreditor atau oleh Kreditor. \(2\) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. \(3\) Kreditor \205 PRESIDEN R E P U B L IK IND O NES IA - 89 - \(3\... [dinyatakan pailit] ... per-janjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. 3. Debitor adalah orang yang memp unyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. 4. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusa\ n Pengadilan. 5. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini. 6. ... [dinyatakan pailit] ...n yang bukan badan hukum dalam likuidasi. BAB II KEPAILITAN Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit Pasal 2 \(1\) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. \(2\) Permohonan \205 PRESIDEN R E P U B L IK IND O NES IA - 5 - \(2\) Permohonan sebagaimana dimaksud pa da ayat \(1\) dapat juga diajuka... === https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata/Buku_III → HTTP 404, 0 byte === https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata/Buku_IV → HTTP 404, 0 byte