{"id": 3808, "link": "https://www.tslaw.id/?p=3808", "raw": "<p>Perkara pidana yang menyeret perusahaan tidak lagi berhenti pada pengurus. Sejak 2 Januari 2026 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru berlaku, dan korporasi dinyatakan tegas sebagai subjek tindak pidana.</p>\n<p>Panduan ini merangkum dasar hukumnya, ancaman sanksinya, dan enam pihak di Surabaya yang dapat dihubungi ketika Anda mencari pengacara pidana korporasi Surabaya.</p>\n\n<h2>Korporasi sekarang subjek pidana, bukan hanya pengurus</h2>\n<p>Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyatakan korporasi merupakan subjek tindak pidana. Ayat (2) menjabarkan cakupannya: perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perkumpulan berbadan hukum maupun tidak, firma, dan persekutuan komanditer.</p>\n<p>Pasal 46 menentukan kapan perbuatan dihitung sebagai tindak pidana korporasi: dilakukan pengurus yang punya kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingannya, dalam lingkup usahanya. Pasal 47 menambah pihak di luar struktur, yaitu pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat yang tetap dapat mengendalikan korporasi.</p>\n<p>Pasal 49 menegaskan pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat. Pasal 50 membuka jalan pembelaan: alasan pembenar dan pemaaf yang diajukan pengurus dapat dipakai korporasi sepanjang berhubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.</p>\n\n<h2>Keadaan yang membuat korporasi ikut bertanggung jawab</h2>\n<p>Pasal 48 menjadi pasal yang paling sering dibahas. Pertanggungjawaban muncul bila perbuatan termasuk lingkup usaha dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, korporasi tidak mengambil langkah pencegahan, atau korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.</p>\n<p>Konsekuensinya praktis. Perusahaan tanpa kebijakan tertulis, tanpa pelatihan kepatuhan, dan tanpa tindak lanjut atas laporan internal lebih mudah dinilai membiarkan. Berkas kepatuhan bukan pelengkap administrasi, melainkan bahan pembelaan.</p>\n\n<h2>Sanksi: denda sampai Rp50 miliar dan pembubaran</h2>\n<p>Pasal 118 membagi pidana bagi korporasi menjadi pidana pokok dan pidana tambahan. Pasal 119 menyebut pidana pokoknya hanya pidana denda, dan Pasal 79 menetapkan delapan kategori denda dari Rp1 juta pada kategori I sampai Rp50 miliar pada kategori VIII.</p>\n<p>Pasal 120 ayat (1) memuat dua belas pidana tambahan, antara lain ganti rugi, perampasan keuntungan dari tindak pidana, pengumuman putusan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen, penutupan tempat usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan pembubaran korporasi. Ayat (2) membatasi pencabutan izin, penutupan tempat usaha, dan pembekuan kegiatan paling lama dua tahun.</p>\n\n<h2>Dua undang-undang sektoral yang paling sering dipakai</h2>\n<p>Tindak pidana korupsi diatur di luar KUHP. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya, sedangkan ayat (7) menyebut pidana pokok bagi korporasi hanya denda dengan maksimum ditambah sepertiga. Ayat (2) menjelaskan perbuatan itu dilakukan orang-orang dalam lingkungan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain.</p>\n<p>Pencucian uang punya ancaman lebih berat. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menyatakan pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan atau personil pengendali, dan Pasal 7 ayat (1) menetapkan denda paling banyak Rp100 miliar. Ayat (2) menambah pidana berupa pembekuan kegiatan, pencabutan izin usaha, pembubaran atau pelarangan, perampasan aset untuk negara, sampai pengambilalihan korporasi oleh negara.</p>\n\n<h2>Alur perkara korporasi di Surabaya</h2>\n<p>Tata caranya diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang diteken 21 Desember 2016 dan diundangkan 29 Desember 2016. Perma ini menjadi pedoman penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang, sampai pelaksanaan putusan. Satu hal yang perlu diingat pengurus: berhenti atau meninggalnya pengurus tidak menghilangkan pertanggungjawaban korporasi.</p>\n<p>Di Surabaya, penyidikan tindak pidana ekonomi dan khusus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani nomor 116. Penuntutan berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Jenderal A. Yani nomor 54-56, telepon (031) 8291066, atau Kejaksaan Negeri Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya nomor 1, telepon (031) 7382299.</p>\n<p>Persidangan korupsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Juanda nomor 82-84, Sedati, Sidoarjo, telepon (031) 8664158. Perkara pidana umumnya di kantor Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Jalan Raya Arjuno nomor 16-18.</p>\n\n<h2>Enam pihak di Surabaya yang menangani pidana korporasi</h2>\n<p>Daftar ini bukan peringkat. Dua entri adalah lembaga bantuan hukum dan satu entri berada di sisi penuntutan, jadi tidak semuanya kantor advokat.</p>\n\n<h3>1. Tito Suprianto Law Firm</h3>\n<p>Kantor advokat di Surabaya yang mendampingi korporasi sejak pemeriksaan penyidik, menyusun legal audit dokumen perusahaan, dan menyiapkan pembelaan di persidangan. Informasi di <a href=\"https://www.tslaw.id/\">https://www.tslaw.id/</a> dan <a href=\"https://www.tslaw.id/layanan/\">halaman layanan</a>.</p>\n\n<h3>2. LBH Surabaya</h3>\n<p>Lembaga bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu, termasuk pekerja dan pengurus usaha kecil yang terseret perkara perusahaan. Alamat Jalan Kidal nomor 6, Pacar Keling, Tambaksari, telepon (031) 502 2273.</p>\n\n<h3>3. Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Surabaya</h3>\n<p>Konsultasi awal sebelum menentukan sikap: mendampingi pemeriksaan, menilai dokumen, atau menempuh jalur damai. Informasi layanan di peradisurabaya.or.id.</p>\n\n<h3>4. Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Surabaya</h3>\n<p>Layanan konsultasi di kompleks pengadilan, Jalan Raya Arjuno nomor 16-18. Berguna ketika perkara sudah masuk persidangan dan Anda perlu membaca ulang berkas. Ulasan lengkapnya ada di <a href=\"https://www.tslaw.id/6-cara-mendapatkan-bantuan-hukum-gratis-di-surabaya-untuk-masyarakat/\">panduan bantuan hukum gratis di Surabaya</a>.</p>\n\n<h3>5. Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNAIR</h3>\n<p>Unit akademik di Gedung A.G. Pringgodigdo lantai 1, Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya. Cocok untuk pendapat awal atas dokumen yang tebal sebelum menyewa advokat.</p>\n\n<h3>6. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur</h3>\n<p>Sisi penuntutan, bukan pembela. Alamat Jalan Jenderal A. Yani nomor 54-56, telepon (031) 8291066. Mengenal instansi yang memegang berkas membantu menyusun kronologi dan bukti.</p>\n\n<h2>Dokumen yang perlu disiapkan</h2>\n<ul>\n<li>Akta pendirian dan seluruh perubahannya, plus surat keputusan pengesahan badan hukum.</li>\n<li>Anggaran dasar, struktur organisasi, dan kebijakan kepatuhan yang berlaku saat perbuatan terjadi.</li>\n<li>Notulen rapat, instruksi tertulis, dan surat elektronik yang menunjukkan siapa memutuskan apa.</li>\n<li>Kontrak, faktur, rekening koran, dan laporan keuangan pada periode yang diperiksa.</li>\n<li>Identitas pengurus dan surat kuasa bila korporasi diwakilkan.</li>\n</ul>\n\n<h2>Langkah praktis menghadapi pemeriksaan</h2>\n<ol>\n<li>Hentikan pengumpulan dokumen yang tidak terarah, mulai dari kronologi per tanggal.</li>\n<li>Petakan siapa yang berwenang menandatangani dan siapa yang menerima manfaat.</li>\n<li>Pisahkan kepentingan korporasi dan pengurus, karena Pasal 49 dapat menjerat keduanya.</li>\n<li>Siapkan bukti langkah pencegahan menurut Pasal 48 sebelum penyidik menanyakannya.</li>\n<li>Minta pendampingan advokat sejak panggilan pertama, bukan saat berkas dilimpahkan.</li>\n</ol>\n<p>Untuk perkara yang berakar pada kontrak, periksa dulu <a href=\"https://www.tslaw.id/klausul-penyelesaian-sengketa-kontrak-umkm/\">klausul penyelesaian sengketa</a> dan <a href=\"https://www.tslaw.id/5-dokumen-hukum-yang-wajib-dimiliki-setiap-pelaku-usaha-di-indonesia/\">lima dokumen hukum wajib pelaku usaha</a>. Bila pemeriksaan baru dimulai, ulasan <a href=\"https://www.tslaw.id/konsultasi-hukum-kapan-dan-mengapa/\">kapan sebaiknya konsultasi hukum</a> menjelaskan urutannya.</p>\n\n<h2>Kesimpulan</h2>\n<p>Pidana korporasi kini bukan ancaman teoretis. Pasal 45 sampai Pasal 50 menempatkan korporasi, pengurus, dan pemilik manfaat dalam satu tarikan, sementara Pasal 118 sampai Pasal 120 menyiapkan denda sampai Rp50 miliar dan pembubaran.</p>\n<p>Karena itu pengacara pidana korporasi Surabaya biasanya meminta dua hal lebih dulu: dokumen yang rapi dan kronologi per tanggal, sebelum menyusun pembelaan.</p>\n\n<h2>Pertanyaan umum tentang pidana korporasi</h2>\n<h3>Apakah korporasi bisa dipidana tanpa pengurus ikut dihukum?</h3>\n<p>Bisa. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat sebagai pihak yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga korporasi dapat dijerat tanpa menunggu pengurus lebih dulu.</p>\n<h3>Sejak kapan KUHP baru berlaku?</h3>\n<p>Pasal 624 menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023, jadi mulai 2 Januari 2026.</p>\n<h3>Berapa denda maksimum bagi korporasi?</h3>\n<p>Pasal 119 jo Pasal 79 menetapkan pidana pokok berupa denda dengan kategori tertinggi Rp50 miliar. Undang-undang sektoral bisa lebih berat, misalnya Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 menetapkan denda paling banyak Rp100 miliar untuk pencucian uang.</p>\n<h3>Siapa yang dimaksud pemilik manfaat dalam Pasal 47?</h3>\n<p>Pihak di luar struktur organisasi yang tetap dapat mengendalikan korporasi, yaitu pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat.</p>\n<h3>Apakah pengurus yang sudah berhenti bebas dari tanggung jawab?</h3>\n<p>Tidak otomatis. Perma Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan berhenti atau meninggalnya pengurus tidak menghilangkan pertanggungjawaban korporasi, sehingga perkara dapat berlanjut.</p>\n\n<p style=\"text-align:center;margin:32px 0 8px\"><a class=\"wp-block-button__link wp-element-button\" href=\"https://wa.me/6281909222026?text=Halo%20TS%20Law%2C%20saya%20ingin%20konsultasi%20soal%20pidana%20korporasi\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\" style=\"display:inline-block;background-color:#1c2b4a;color:#ffffff;padding:15px 34px;font-size:18px;font-weight:bold;text-decoration:none;border-radius:6px;\">Konsultasi Pidana Korporasi via WhatsApp</a></p>\n<p style=\"text-align:center;font-size:14px;color:#5b5b6b;margin:0 0 26px\">Tito Suprianto Law Firm, kantor advokat di Surabaya. Pembacaan awal dokumen dan tenggat Anda tidak dikenakan biaya.</p>\n\n<script type=\"application/ld+json\">{\"@context\": \"https://schema.org\", \"@type\": \"FAQPage\", \"mainEntity\": [{\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah korporasi bisa dipidana tanpa pengurus ikut dihukum?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Bisa. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat sebagai pihak yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga korporasi dapat dijerat tanpa menunggu pengurus lebih dulu.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Sejak kapan KUHP baru berlaku?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Pasal 624 menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023, jadi mulai 2 Januari 2026.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Berapa denda maksimum bagi korporasi?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Pasal 119 jo Pasal 79 menetapkan pidana pokok berupa denda dengan kategori tertinggi Rp50 miliar. Undang-undang sektoral bisa lebih berat, misalnya Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 menetapkan denda paling banyak Rp100 miliar untuk pencucian uang.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Siapa yang dimaksud pemilik manfaat dalam Pasal 47?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Pihak di luar struktur organisasi yang tetap dapat mengendalikan korporasi, yaitu pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah pengurus yang sudah berhenti bebas dari tanggung jawab?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Tidak otomatis. Perma Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan berhenti atau meninggalnya pengurus tidak menghilangkan pertanggungjawaban korporasi, sehingga perkara dapat berlanjut.\"}}]}</script>", "meta": {"_yoast_wpseo_focuskw": "pengacara pidana korporasi surabaya", "_yoast_wpseo_title": "6 Pengacara Pidana Korporasi di Surabaya", "_yoast_wpseo_metadesc": "Pengacara pidana korporasi Surabaya: enam pihak pendamping, syarat Pasal 48 KUHP baru, denda sampai Rp50 miliar, dan alur perkara sampai pengadilan Tipikor.", "_uag_custom_page_level_css": "", "site-sidebar-layout": "default", "site-content-layout": "", "ast-site-content-layout": "default", "site-content-style": "default", "site-sidebar-style": "default", "ast-global-header-display": "", "ast-banner-title-visibility": "", "ast-main-header-display": "", "ast-hfb-above-header-display": "", "ast-hfb-below-header-display": "", "ast-hfb-mobile-header-display": "", "site-post-title": "", "ast-breadcrumbs-content": "", "ast-featured-img": "", "footer-sml-layout": "", "ast-disable-related-posts": "", "theme-transparent-header-meta": "", "adv-header-id-meta": "", "stick-header-meta": "", "header-above-stick-meta": "", "header-main-stick-meta": "", "header-below-stick-meta": "", "astra-migrate-meta-layouts": "default", "ast-page-background-enabled": "default", "ast-page-background-meta": {"desktop": {"background-color": "var(--ast-global-color-4)", "background-image": "", "background-repeat": "repeat", "background-position": "center center", "background-size": "auto", "background-attachment": "scroll", "background-type": "", "background-media": "", "overlay-type": "", "overlay-color": "", "overlay-opacity": "", "overlay-gradient": ""}, "tablet": {"background-color": "", "background-image": "", "background-repeat": "repeat", "background-position": "center center", "background-size": "auto", "background-attachment": "scroll", "background-type": "", "background-media": "", "overlay-type": "", "overlay-color": "", "overlay-opacity": "", "overlay-gradient": ""}, "mobile": {"background-color": "", "background-image": "", "background-repeat": "repeat", "background-position": "center center", "background-size": "auto", "background-attachment": "scroll", "background-type": "", "background-media": "", "overlay-type": "", "overlay-color": "", "overlay-opacity": "", "overlay-gradient": ""}}, "ast-content-background-meta": {"desktop": {"background-color": "var(--ast-global-color-5)", "background-image": "", "background-repeat": "repeat", "background-position": "center center", "background-size": "auto", "background-attachment": "scroll", "background-type": "", "background-media": "", "overlay-type": "", "overlay-color": "", "overlay-opacity": "", "overlay-gradient": ""}, "tablet": {"background-color": "var(--ast-global-color-5)", "background-image": "", "background-repeat": "repeat", "background-position": "center center", "background-size": "auto", "background-attachment": "scroll", "background-type": "", "background-media": "", "overlay-type": "", "overlay-color": "", "overlay-opacity": "", "overlay-gradient": ""}, "mobile": {"background-color": "var(--ast-global-color-5)", "background-image": "", "background-repeat": "repeat", "background-position": "center center", "background-size": "auto", "background-attachment": "scroll", "background-type": "", "background-media": "", "overlay-type": "", "overlay-color": "", "overlay-opacity": "", "overlay-gradient": ""}}, "footnotes": ""}}