Perkara kepailitan jarang dimulai dari perusahaan yang sehat. Biasanya diawali tagihan menumpuk, somasi yang tidak dijawab, lalu kreditor yang lelah menunggu mengajukan permohonan ke pengadilan. Di titik itu, satu tenggat yang terlewat bisa membuat perusahaan kehilangan kendali atas hartanya.
Panduan ini merangkum syarat pailit dan PKPU menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, beda keduanya, tenggat yang mengikat, dan enam pihak di Surabaya yang biasa dihubungi pencari pengacara kepailitan Surabaya.
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 menetapkan tiga syarat pailit: debitor punya dua kreditor atau lebih, ada sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dan utang itu tidak dibayar lunas. Pasal 8 ayat (4) menambahkan bahwa permohonan harus dikabulkan bila fakta itu terbukti secara sederhana, sehingga hakim tidak memeriksa ulang sengketa utang di baliknya.
Pintu kedua adalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Pasal 222 ayat (2) membolehkan debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utangnya memohon penundaan dengan maksud mengajukan rencana perdamaian yang memuat tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang. Pasal 222 ayat (3) memberi hak yang sama kepada kreditor.
Bedanya bukan sekadar istilah. Dalam kepailitan, harta debitor diurus dan dibereskan kurator (Pasal 69 ayat (1)), dan Pasal 16 ayat (1) memberi kewenangan itu sejak putusan diucapkan meskipun diajukan kasasi. Dalam PKPU, debitor masih menjalankan usaha bersama pengurus yang ditunjuk pengadilan (Pasal 225 ayat (2) dan ayat (3)). Perusahaan yang masih punya peluang berjalan biasanya memilih PKPU; pailit dipakai ketika yang dicari adalah pembagian harta.
Pasal 2 juga membatasi siapa yang boleh mengajukan: kejaksaan untuk kepentingan umum (ayat (2)), Bank Indonesia bila debitornya bank (ayat (3)), Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga pasar modal (ayat (4)), dan Menteri Keuangan untuk asuransi, dana pensiun, serta BUMN yang bergerak di kepentingan publik (ayat (5)).
Daftar pengacara kepailitan Surabaya ini tidak hanya berisi kantor advokat. Pengadilan, kurator, dan lembaga bantuan hukum ikut menentukan jalan perkara.
Kantor advokat di Surabaya yang mendampingi kreditor maupun debitor: menelaah apakah syarat pembuktian sederhana terpenuhi, menyusun permohonan, mengikuti sidang di Pengadilan Niaga, dan mendampingi perundingan perdamaian. Profil kantor ada di beranda TS Law.
Pengadilan yang memeriksa permohonan pailit dan PKPU, berkedudukan di gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno nomor 16-18. Pasal 3 ayat (1) menetapkan pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum debitor sebagai yang berwenang, sehingga perusahaan di Jawa Timur berperkara di sini.
Peran ini dipegang perseorangan yang memenuhi Pasal 70 ayat (2): berdomisili di Indonesia, punya keahlian khusus mengurus harta pailit, dan terdaftar pada kementerian di bidang hukum. Pasal 15 ayat (3) mensyaratkan kurator independen, tanpa benturan kepentingan, dan tidak menangani lebih dari tiga perkara. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), didirikan 5 Agustus 1998, menjalankan pendidikan calon kurator; sekretariatnya di Jalan Dr. Saharjo nomor 49, Jakarta Selatan.
Lembaga pemerintah yang menurut Pasal 15 ayat (2) diangkat menjadi kurator bila debitor, kreditor, atau pihak berwenang tidak mengusulkan kurator. Bagi kreditor yang tidak ingin mencari nama, jalur ini tetap sah.
Lembaga bantuan hukum di Jalan Kidal nomor 6, Pacar Keling, Tambaksari, telepon (031) 502 2273. Pendampingan di sini biasanya untuk pekerja, debitor perorangan, atau usaha kecil yang digugat pailit lembaga pembiayaan.
Unit bantuan hukum organisasi advokat yang menempatkan advokat mendampingi pihak tidak mampu, termasuk menyusun jawaban atas permohonan pailit dan menghadiri sidang pemeriksaan.
Perkara yang kalah di tahap awal biasanya kalah karena tanggal, bukan karena isi permohonan.
Pasal 32 menambahkan bahwa selama kepailitan debitor tidak dikenakan uang paksa, jadi ancaman itu bukan alasan menunda pemberesan.
Pendamping yang berpengalaman meminta lima berkas ini sebelum menyusun strategi.
PKPU masuk akal bila usaha masih menghasilkan arus kas tetapi tidak sanggup membayar semua tagihan sekaligus. Rencana perdamaian yang realistis menentukan hasilnya, karena Pasal 229 ayat (1) mensyaratkan persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren yang hadir dan mewakili paling sedikit dua pertiga bagian tagihan.
Pailit lebih tepat bila yang dipersoalkan adalah harta yang dipindahkan menjelang tagihan menumpuk. Pasal 41 ayat (1) memberi kurator hak meminta pembatalan perbuatan hukum yang merugikan kreditor, dan Pasal 42 mempermudah pembuktian untuk perbuatan dalam satu tahun sebelum putusan. Sebelum ke pengadilan, somasi dan mediasi biasanya lebih murah; urutannya ada di langkah mengurus somasi hutang dan cara mediasi sengketa bisnis.
Soal penagihan sebelum pailit, lihat tujuh langkah menagih utang piutang, hal penting tentang somasi, dan klausul penyelesaian sengketa kontrak UMKM. Untuk risiko bisnis lain, baca tujuh aspek hukum bisnis dan tujuh situasi perusahaan butuh law firm.
Sebelum memilih pendamping, bandingkan lewat cara memilih law firm Surabaya. Profil kantor kami ada di law firm Surabaya, layanan, dan kontak.
Tidak ada. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 hanya mensyaratkan dua kreditor atau lebih dan satu utang yang telah jatuh waktu serta dapat ditagih. Utang kecil tetap bisa menjadi dasar permohonan asalkan terbukti secara sederhana menurut Pasal 8 ayat (4).
Boleh. Pasal 225 ayat (2) dan (3) mengangkat hakim pengawas dan pengurus yang bersama debitor mengurus harta, sehingga usaha tidak otomatis berhenti seperti pada kepailitan. Yang dibatasi adalah pembayaran kepada kreditor.
Pasal 228 ayat (6) membatasi penundaan tetap berikut perpanjangannya paling lama 270 hari sejak putusan penundaan sementara diucapkan. Bila perdamaian tidak disetujui dalam tenggat itu, Pasal 228 ayat (5) menyatakan debitor pailit.
Kurator dapat meminta pembatalan perbuatan hukum itu melalui Pasal 41 ayat (1). Untuk perbuatan dalam satu tahun sebelum putusan, Pasal 42 meringankan pembuktian: debitor dan pihak lain dianggap tahu perbuatan itu merugikan kreditor, kecuali terbukti sebaliknya.
Hanya lewat kasasi ke Mahkamah Agung, diajukan paling lambat delapan hari sejak putusan (Pasal 11 ayat (1) dan (2)). Untuk putusan PKPU, Pasal 235 ayat (1) semula menutup semua upaya hukum, lalu Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 membuka kasasi bila PKPU diajukan kreditor dan perdamaian debitor ditolak.
Konsultasi Kepailitan dan PKPU via WhatsApp
Tito Suprianto Law Firm, kantor advokat di Surabaya. Pembacaan awal permohonan pailit atau PKPU dan tenggat Anda tidak dikenakan biaya.