Sengketa bisnis jarang selesai di ruang sidang. Sebagian berakhir di meja perundingan, sebagian diputus arbiter, dan hanya sisa yang naik ke pengadilan. Urutan jalur menentukan biaya dan waktu.
Panduan ini merangkum mediasi dan arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Perma Nomor 1 Tahun 2016, lalu menunjukkan enam pihak di Surabaya yang bisa dihubungi ketika Anda mencari pengacara mediasi Surabaya.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 menyebut arbitrase sebagai penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis. Arbiter memutus, dan Pasal 60 menyatakan putusannya final serta mengikat.
Mediator tidak memutus. Ia mempertemukan pihak dan membantu merumuskan kesepakatan, sesuai Pasal 6 ayat (3) yang membuka bantuan mediator bila pertemuan langsung 14 hari pada ayat (2) tidak selesai. Hasil mediasi dipenuhi sendiri oleh para pihak, hasil arbitrase dapat dieksekusi lewat pengadilan.
Pasal 5 ayat (1) membatasi arbitrase pada sengketa bidang perdagangan dan hak yang dikuasai sepenuhnya para pihak: utang dagang, wanprestasi pasokan, konstruksi, bagi hasil. Perkara yang menyangkut kepentingan umum, status badan hukum, kepailitan, dan pidana tidak masuk jalur ini.
Klausul arbitrase mengikat. Pasal 3 menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang terikat perjanjian arbitrase, dan Pasal 11 ayat (2) mewajibkan pengadilan menolak gugatan.
Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 4 ayat (1) mewajibkan semua sengketa perdata yang masuk pengadilan lebih dulu dimediasi, dengan pengecualian pada ayat (2). Pasal 24 ayat (2) memberi 30 hari sejak penetapan perintah mediasi dan ayat (3) membolehkan perpanjangan 30 hari atas kesepakatan.
Pasal 1 angka 16 menegaskan hitungan itu dalam hari kerja. Pasal 7 ayat (2) merinci perbuatan tidak beritikad baik, dari mangkir dua kali sampai menolak menandatangani kesepakatan, dan Pasal 22 ayat (1) menyebut akibatnya: gugatan tidak dapat diterima disertai biaya mediasi.
Pasal 9 ayat (3) memuat isi perjanjian arbitrase: masalah yang dipersengketakan, identitas pihak dan arbiter, tempat putusan, sekretaris, jangka waktu, pernyataan kesediaan arbiter, dan kesediaan menanggung biaya. Klausul yang hanya menulis sengketa diselesaikan secara arbitrase tanpa menyebut lembaga dan tempat termasuk sumber masalah.
Bila penunjukan arbiter gagal disepakati, Pasal 13 ayat (1) memberi jalan: Ketua Pengadilan Negeri menunjuk arbiter atau majelis. Pasal 12 ayat (1) mensyaratkan arbiter berumur minimal 35 tahun, tanpa hubungan keluarga sampai derajat kedua, tanpa kepentingan finansial, dan berpengalaman aktif paling sedikit 15 tahun; hakim dan jaksa tidak boleh menjadi arbiter. Pasal 48 ayat (1) membatasi pemeriksaan 180 hari sejak majelis terbentuk.
Putusan arbitrase tidak berpindah sendiri. Pasal 61 menyatakan putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri, dan Pasal 62 ayat (1) memberi tenggat 30 hari sejak permohonan eksekusi didaftarkan ke panitera. Sebelum memerintahkan, Ketua Pengadilan Negeri memeriksa syarat Pasal 4 dan Pasal 5 serta menilai putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
Perlawanan sempit. Pasal 70 hanya membuka tiga alasan pembatalan: dokumen dinyatakan palsu setelah putusan, dokumen menentukan yang disembunyikan lawan, atau tipu muslihat. Pasal 71 memberi tenggat 30 hari sejak putusan didaftarkan. Tidak ada banding dan kasasi seperti di pengadilan.
Daftar ini bukan peringkat, melainkan pilihan lembaga dan peran yang nyata. Sesuaikan dengan jenis sengketa dan biaya.
Kantor advokat di Surabaya yang mendampingi penyusunan klausul arbitrase, perundingan mediasi, serta perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Niaga. Pekerjaan dimulai dari pembacaan dokumen dan penghitungan kerugian. Informasi di https://www.tslaw.id/ dan halaman layanan.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia berkedudukan di Jakarta dan punya arbitrase wilayah di Surabaya, Jalan Ketintang Baru VIII nomor 10, telepon (031) 828 7414. Kantor pusat di Wahana Graha, Jalan Mampang Prapatan nomor 2, Jakarta Selatan. BANI menerima permohonan mediasi.
Badan Arbitrase Syariah Nasional menangani sengketa ekonomi syariah: murabahah, ijarah, dan bagi hasil. Kantor perwakilan Jawa Timur di Jalan Dharmahusada Selatan nomor 5, Surabaya 60285, telepon (031) 5926016. Untuk akad syariah, lembaga ini lebih tepat.
Pasal 13 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan mediator bersertifikat Mahkamah Agung atau lembaga terakreditasi. Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus di Jalan Raya Arjuno nomor 16-18, Sawahan. Jasa mediator hakim tidak dikenakan biaya menurut Pasal 8 ayat (1).
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mendampingi pencari keadilan yang tidak mampu, termasuk dalam perundingan damai. Alamat Jalan Kidal nomor 6, Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya 60131, telepon (031) 502 2273.
Layanan advokat untuk konsultasi awal sebelum memilih jalur, termasuk menilai kekuatan klausul arbitrase dalam kontrak. Sekretariat di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX nomor 68, Surabaya 60189.
Pintu penunjang: Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Surabaya di kompleks Jalan Raya Arjuno 16-18 untuk konsultasi gratis, dan Pusat Mediasi Nasional sebagai lembaga sertifikasi mediator terakreditasi Mahkamah Agung.
Pertama, klausul arbitrase patologis: dua forum disebut sekaligus atau nama lembaga arbitrase tidak jelas, sehingga lawan leluasa menggugat ke pengadilan. Kedua, mangkir dari mediasi tanpa alasan sah, yang menurut Pasal 22 dan Pasal 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016 membuat gugatan tidak dapat diterima.
Ketiga, kesepakatan damai yang tidak dikukuhkan sebagai akta perdamaian menurut Pasal 27 dan Pasal 28 Perma Nomor 1 Tahun 2016, sehingga sulit dieksekusi. Keempat, membawa objek di luar bidang perdagangan ke arbitrase, padahal Pasal 5 ayat (1) membatasinya. Sejak 2022 mediasi pengadilan bisa berjalan elektronik menurut Perma Nomor 3 Tahun 2022.
Untuk kontrak yang belum memanas, memperbaiki klausul lebih murah. Ulasan klausul bertingkat ada di klausul penyelesaian sengketa kontrak UMKM, sedangkan praktik perundingan dibahas di panduan mediasi sengketa bisnis dan kontrak bisnis yang aman.
Mediasi menghasilkan kesepakatan yang harus dijaga, arbitrase menghasilkan putusan yang tidak bisa dibanding. Di Surabaya jalur ini tersedia mulai dari BANI Surabaya dan Basyarnas Jawa Timur, mediator bersertifikat di Pengadilan Negeri Surabaya, sampai LBH Surabaya dan Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI Surabaya.
Yang menentukan bukan nama lembaganya, melainkan kualitas klausul, kelengkapan bukti, dan ketepatan memilih forum.
Ya. Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan mediasi lebih dulu untuk sengketa perdata, dengan pengecualian pada ayat (2).
Pasal 24 ayat (2) memberi 30 hari sejak penetapan perintah mediasi, dan ayat (3) membolehkan perpanjangan 30 hari. Menurut Pasal 1 angka 16, hitungannya hari kerja.
Tidak. Pasal 60 UU Nomor 30 Tahun 1999 menyatakan putusan arbitrase final dan mengikat. Perlawanan hanya lewat pembatalan dengan tiga alasan di Pasal 70, diajukan paling lama 30 hari menurut Pasal 71.
Pasal 5 ayat (1) membatasi arbitrase pada sengketa perdagangan dan hak yang dikuasai penuh para pihak. Perkara kepentingan umum, status badan hukum, kepailitan, dan pidana tidak termasuk.
BANI menangani sengketa perdagangan umum di Jalan Ketintang Baru VIII nomor 10 Surabaya. Basyarnas khusus sengketa ekonomi syariah, kantor perwakilan Jawa Timur di Jalan Dharmahusada Selatan nomor 5.
Konsultasi Mediasi dan Arbitrase via WhatsApp
Tito Suprianto Law Firm, kantor advokat di Surabaya. Pembacaan awal klausul sengketa dan tenggat Anda tidak dikenakan biaya.