{
 "id": 2823,
 "slug": "6-langkah-mengurus-sengketa-tanah-secara-hukum-di-indonesia",
 "modified": "2026-10-06T10:03:30",
 "status": "publish",
 "judul_h1": "Cara Mengurus Sengketa Tanah Secara Hukum: 6 Langkah dan Jalur Tanpa Biaya",
 "seo_title": "Cara Mengurus Sengketa Tanah Tanpa Biaya: 6 Langkah",
 "fokus_kw": "cara mengurus sengketa tanah",
 "meta_desc": "Cara mengurus sengketa tanah secara hukum dalam 6 langkah, lengkap dengan jalur bebas biaya untuk masyarakat ekonomi lemah lewat Posbakum, LBH, dan prodeo.",
 "kata_bersih_sebelum": 1330,
 "kata_bersih_sesudah": 1927,
 "kata_audit_sebelum": 1330,
 "kata_audit_sesudah": 2191,
 "h2": 10,
 "h3": 9,
 "faq_tampil": 5,
 "schema_question": 5,
 "schema_faqpage": 1,
 "tautan_pilar": 1,
 "tombol_wa": 1,
 "h3_tanpa_skema_di_faq": 0,
 "tslaw_sisa": 0,
 "kamu_sisa": 0,
 "p_kosong": 0,
 "placeholder": []
}