Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah atas sebidang tanah. Tanpa sertifikat, status kepemilikan tanah Anda bisa dipermasalahkan oleh pihak lain. Oleh karena itu, memahami cara mengurus sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting bagi setiap pemilik tanah.

Proses pengurusan sertifikat tanah memang membutuhkan waktu dan kesabaran. Namun, dengan panduan yang tepat, Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo.

Apa Itu Sertifikat Tanah dan Fungsinya

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum. Fungsi sertifikat tanah antara lain sebagai bukti hukum kepemilikan, syarat transaksi jual beli, agunan pinjaman bank, dan dasar penentuan pajak.

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Untuk Sertifikat Baru (Pertama Kali)

Untuk Balik Nama Sertifikat

Langkah-Langkah Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Pengukuran Tanah

Langkah pertama adalah melakukan pengukuran tanah oleh petugas BPN. Petugas akan mengukur luas, batas, dan letak tanah Anda. Hasil pengukuran berupa Gambar Ukur (GU) yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.

Pengajuan Permohonan ke BPN

Ajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan setempat. Isi formulir permohonan dan lampirkan semua dokumen yang diperlukan. Anda juga bisa mengurus secara online melalui sistem LARASITA BPN.

Verifikasi dan Pemeriksaan

Petugas BPN akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan melakukan penelitian data yuridis. Proses ini memakan waktu sekitar 30-90 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.

Penerbitan Sertifikat

Setelah semua tahapan selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah. Anda akan diundang untuk mengambil sertifikat dan menandatangani buku tanah.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Biaya pengurusan sertifikat tanah bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Komponen biaya meliputi biaya pengukuran (berdasarkan luas tanah), biaya pemeriksaan tanah, biaya pendaftaran, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Secara kasar, biaya pengurusan SHM untuk tanah seluas 200 m² di daerah perkotaan berkisar antara Rp5-15 juta tergantung NJOP dan lokasi.

Tips agar Proses Pengurusan Lancar

Pertanyaan Umum Seputar Sertifikat Tanah

Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah?

Proses pembuatan sertifikat tanah baru memakan waktu sekitar 30 sampai 90 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima BPN.

Apa beda girik dengan sertifikat tanah?

Girik adalah bukti kepemilikan lama yang belum terdaftar di BPN, sedangkan sertifikat adalah bukti hak yang sudah terdaftar resmi.

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?

Biaya balik nama sertifikat sekitar 2-5 persen dari nilai transaksi, tergantung NJOP dan lokasi tanah.

Apakah bisa mengurus sertifikat tanah secara online?

Ya, saat ini sudah bisa melalui sistem LARASITA BPN untuk beberapa tahapan administrasi.

Apa yang dilakukan jika sertifikat tanah hilang?

Segera lapor ke kantor BPN setempat dan ajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.

Kesimpulan

Mengurus sertifikat tanah tidak serumit yang dibayangkan selama Anda memahami prosedurnya. Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti setiap langkah dengan teliti. Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kantor pengacara terpercaya seperti TTA Law Firm untuk pendampingan hukum.

Baca juga: Cara Mengurus Sengketa Tanah Secara Hukum

Konsultasi via WhatsApp