# Perbaikan tslaw.id — 11 Oktober 2026

**Artikel:** #3228 — `cara-mengurus-sertifikat-tanah`
https://www.tslaw.id/cara-mengurus-sertifikat-tanah.htm

## Dasar pemilihan
- **Prioritas 1 sudah habis.** Tujuh artikel dengan tayangan GSC atau posisi 11-30
  (3065, 3057, 3233, 3208, 3230, 2940, 2823) semuanya sudah digarap 2-8 Okt 2026.
- **Prioritas 2 = artikel 600-900 kata.** Dari kelompok ini, yang belum digarap dan
  permintaannya paling kuat adalah **#3228**: 619 kata (tanpa skema) / 774 kata
  (metrik audit), **2 sesi GA4** 90 hari, 0 tayangan, 0 klik. #3232 (18 sesi) dan
  #3234 (10 sesi) yang lebih tinggi sudah dikerjakan 9 dan 10 Okt 2026.
- GSC: 0 tayangan, 0 klik, tanpa kueri nyata -> tidak ada kata kunci baru untuk
  diselaraskan, jadi **judul, slug, dan meta description tidak diubah** (tidak
  mengarang data kueri).
- **GSC/GA4 live tetap tidak bisa ditarik** — token OAuth atun masih dicabut
  (`invalid_grant: Token has been expired or revoked.`, app OAuth status Testing).
  Diuji ulang hari ini lewat `tslaw_angka_3228_20261011.py`. Angka di bawah dari
  snapshot audit `drafts/tslaw_audit_selaras.json` (8 Okt 2026). Perlu autorisasi ulang.

## Yang diubah (POST 3228 saja; beranda/halaman tidak disentuh, desain tidak diubah)
Empat bagian isi baru (semuanya menjawab pertanyaan yang sudah tampil di halaman atau
pertanyaan lanjutan yang logis), plus satu perbaikan integritas tautan:

1. H2 `Tanah Girik, Letter C, dan Petok D: Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat` —
   2 paragraf + 5 langkah konversi tanah lama menjadi SHM lewat pendaftaran tanah
   pertama kali, ditutup catatan biaya persiapan PTSL Rp150.000-Rp450.000.
   Ditaruh setelah daftar jenis sertifikat (SHM/SHGB/SHGU/Hak Pakai).
2. H2 `Mengurus Sertifikat Tanah Warisan` — 2 paragraf + 5 dokumen balik nama
   karena waris (akta kematian, surat keterangan waris, identitas ahli waris, SPPT
   PBB), termasuk akibatnya bila ada ahli waris yang tidak sepakat.
3. H2 `Cara Mengecek Status Pengurusan dan Kondisi Bidang Tanah` — Sentuh Tanahku,
   peta Bhumi ATR/BPN, dan sertipikat elektronik (Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021).
   Ditaruh setelah bagian "Langkah-Langkah", sebelum bagian biaya.
4. H2 `Pajak yang Muncul saat Balik Nama Tanah` — BPHTB 5 persen dikurangi NPOPTKP
   (contoh DKI: Rp80 juta perolehan pertama, Rp300 juta waris/hibah wasiat), PPh
   final 2,5 persen (PP No. 34 Tahun 2016), dan rumus tarif pengukuran BPN
   (luas/500 x HSBKu + Rp100.000). Ditaruh setelah bagian biaya, sebelum tips.
5. **Perbaikan integritas tautan (bukan perbaikan baru):** tautan "Baca juga"
   menunjuk `https://www.tslaw.id/cara-mengurus-sengketa-tanah-secara-hukum/`
   yang sekarang **404** akibat peralihan permalink `.htm` (10 Okt 2026).
   Dibetulkan ke `...-hukum.htm` (sudah dicek 200 sebelum dan sesudah).

Tidak diubah (sudah benar, dipertahankan): judul/H1, slug/URL, meta description,
fokus keyword `cara mengurus sertifikat tanah`, 1 tombol WhatsApp
wa.me/6281909222026, skema FAQPage (5 pertanyaan), seluruh bagian lain artikel.

Sengaja BELUM dikerjakan (aturan tepat 1 perbaikan per hari): tautan kontekstual
pilar `/law-firm-surabaya.htm` (prioritas 5). Artikel ini masih 0 tautan pilar.

## Angka
| Ukuran | Sebelum | Sesudah |
|---|---|---|
| Kata (tanpa skema FAQ) | 619 | 1.307 (+688) |
| Kata (metrik audit, termasuk skema) | 774 | 1.462 |
| H2 | 8 | 12 |
| H3 | 11 | 11 |
| Tombol WA di dalam konten | 1 | 1 |
| Skema FAQPage | 1 | 1 |
| Tautan internal mati (404) | 1 | 0 |
| Tayangan GSC 90 hari | 0 | menunggu data |
| Klik GSC 90 hari | 0 | menunggu data |
| Sesi GA4 90 hari | 2 | menunggu data |

## Fakta yang dicek sebelum ditulis (`tslaw_cek_fakta_20261011.py`, via Serper)
- Tarif pengukuran BPN: luas/500 x HSBKu + Rp100.000 untuk luas <= 10 ha
  (kanal resmi BPN; PP tentang PNBP pertanahan).
- BPHTB 5% x (NPOP - NPOPTKP); NPOPTKP ditetapkan daerah — DKI Jakarta Rp80 juta
  perolehan pertama, Rp300 juta waris/hibah wasiat (bapenda.jakarta.go.id, BPN Banten).
- PPh final pengalihan hak atas tanah 2,5% (PP No. 34 Tahun 2016, peraturan.bpk.go.id).
- Balik nama waris: akta kematian, surat keterangan waris/akta hak mewaris,
  identitas ahli waris (kot-serang.atrbpn.go.id).
- Sentuh Tanahku (Google Play id.go.bpn.sentuh) dan peta Bhumi ATR/BPN.
- Sertipikat elektronik: Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021.
- PTSL: biaya persiapan Rp150.000-Rp450.000 per wilayah (atrbpn.go.id).

## Berkas di folder ini
- `post_3228_SEBELUM.html` / `.json` — salinan utuh sebelum perubahan.
- `post_3228_SESUDAH_dryrun.html`, `post_3228_POSTRESP.json`, `post_3228_SESUDAH.html`,
  `post_3228_VERIFIKASI.json` — hasil tulis dan baca ulang dari API.
- `live_3228_verifikasi.json` — pemeriksaan HTML publik (judul, meta, kanonik, empat
  bagian baru, tombol WA, skema, tautan `.htm` hidup 200, tautan lama hilang).
- `angka_3228.txt` — percobaan GSC/GA4 + angka snapshot audit.

## Skrip
Workspace: `tslaw_fix_3228_20261011.py` (dry run default, `--apply` untuk menulis),
`tslaw_verify_3228_live_20261011.py`, `tslaw_angka_3228_20261011.py`,
`tslaw_fetch_3228_20261011.py`, `tslaw_cek_fakta_20261011.py`.
Penulisan lewat REST API JSON (`Content-Type: application/json`), bukan XML-RPC.
Verifikasi: tiga sisipan + satu tautan dibalik harus identik dengan versi sebelum
(`identik_di_luar_sisipan: true`), dan halaman publik sudah menampilkan keempat
bagian baru.

## Temuan untuk Bos (tidak dikerjakan hari ini)
- Anchor di bagian Kesimpulan masih menulis **"TTA Law Firm"** padahal nama resmi di
  situs adalah **Tito Suprianto Law Firm / TS Law**. Label ini ada di 6 artikel lama
  (ID 3205, 3207, 3219, 3228, 3232, 3234). Perlu keputusan Bos apakah disapu serentak.
- Peralihan permalink `.htm` (10 Okt) juga mematikan tautan pilar `/law-firm-surabaya/`;
  alamat pilar yang benar sekarang `/law-firm-surabaya.htm`.
