# Perbaikan tslaw.id — 12 Oktober 2026

**Artikel:** #3179 — `panduan-pendirian-pt-untuk-pelaku-usaha`
https://www.tslaw.id/panduan-pendirian-pt-untuk-pelaku-usaha.htm

## Dasar pemilihan
- **Prioritas 1 sudah habis.** Dari snapshot audit 8 Okt 2026, hanya 7 artikel yang punya
  tayangan GSC atau posisi 11-30 (3208, 3233, 2940, 3230, 2823, 3065, 3057) — semuanya
  sudah digarap 2-8 Okt 2026. Sisa 53 artikel: **0 tayangan, 0 klik**.
- **Prioritas 2 = artikel 600-900 kata.** Dari kelompok itu, kandidat yang belum digarap
  dan punya sesi GA4: #3179 (1 sesi, 578 kata), #3177 (1 sesi, 505 kata),
  #2931 (1 sesi, 860 kata), #2944 (1 sesi, 899 kata).
- **#3179 dipilih** karena topiknya paling komersial (pendirian PT — pekerjaan rutin
  klien korporat), artikelnya paling tipis (578 kata, yang tertipis di klaster PT),
  dan strukturnya rusak: H2 "Menentukan Bentuk Badan Usaha", "Tahapan Pendirian PT",
  "Modal dan Struktur Saham", serta FAQ berada **setelah** "Kesimpulan" dan "Baca juga".
- **GSC/GA4 live tidak bisa ditarik** — token OAuth atun masih dicabut
  (`invalid_grant: Token has been expired or revoked.`), diuji ulang hari ini lewat
  `tslaw_audit_selaras.py`. Angka di bawah dari snapshot `drafts/tslaw_audit_selaras.json`
  (8 Okt 2026). Tidak ada kueri nyata untuk artikel ini, jadi **judul, slug, meta, dan
  fokus keyword tidak diubah** (tidak mengarang data kueri).

## Yang diubah (POST 3179 saja; beranda/halaman tidak disentuh, desain tidak diubah)
Isi ditulis lewat **REST API JSON** (`Content-Type: application/json`), bukan XML-RPC.
Enam bagian baru + urutan bagian dibetulkan:

1. H2 **Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia** — UU 40/2007 (UUPT), UU 6/2023,
   PP 8/2021, dan peran SABH/AHU Online.
2. H2 **Syarat Pendirian PT Sebelum ke Notaris** — 4 butir: pendiri 2 orang
   (Pasal 7 ayat (1) UUPT), nama PT dengan frasa "PT" & pemesanan nama (Pasal 16),
   modal dasar + setoran 25% (Pasal 33 ayat (1)) & PP 8/2021 untuk UMKM, domisili
   sesuai zonasi (praktik Surabaya).
3. H3 baru **5. Urus NPWP Badan dan Buka Rekening atas Nama PT** pada bagian
   "Langkah-Langkah Mendirikan PT" (sebelumnya berhenti di NIB).
4. H2 **Berapa Biaya dan Berapa Lama Pendirian PT?** — biaya jasa hukum notaris UMKM
   Rp1 juta untuk modal dasar ≤ Rp25 juta (keterangan resmi portal AHU), kisaran pasar
   Rp3-10 juta untuk paket akta+SK+NPWP+NIB, catatan pembaruan tarif PNBP lewat
   PP 30/2026 (berlaku 1 Agu 2026), waktu 2-4 minggu.
5. H2 **PT Perorangan: Mendirikan PT dengan Satu Orang** — satu pendiri WNI, kriteria
   UMK (PP 7/2021), Pernyataan Pendirian elektronik tanpa akta notaris, status badan
   hukum sejak sertifikat pendaftaran SABH terbit.
6. H2 **Kewajiban Setelah PT Berdiri yang Sering Dilupakan** — 4 butir: RUPS tahunan
   ≤6 bulan (Pasal 78 ayat (2)) + **pelaporan hasil RUPS ke SABH (Permenkum 49/2025,
   sanksi pemblokiran)**, LKPM triwulan (batas 10 Apr/10 Jul/10 Okt/10 Jan), pajak
   (PPh badan 22% Pasal 17(1)b, fasilitas Pasal 31E, opsi final 0,5% batas Rp4,8 M),
   perubahan data perseroan (Pasal 94 ayat (7) UUPT, 30 hari).
7. H2 **Modal dan Struktur Saham** ditambah 3 butir istilah (modal dasar / ditempatkan
   dan disetor / kas perseroan) + 1 paragraf risiko angka modal.
8. H2 **Menentukan Bentuk Badan Usaha** ditambah 1 paragraf PT vs CV (badan hukum,
   tender, kredit, investor).
9. **Kesalahan Umum** ditambah 4 butir konkret (modal "di atas kertas", domisili tak
   sesuai zonasi, KBLI tidak cocok, lupa pelaporan RUPS/perubahan data).
10. **FAQ 5 → 7 butir** (2 pertanyaan baru yang dijawab di isi: modal minimum; beda PT
    biasa vs PT Perorangan) dan **schema FAQPage diselaraskan jadi 7 item**.

Bagian dari suntingan yang sama (integritas, bukan perbaikan baru):
- Urutan H2 dibetulkan — "Kesimpulan" + tombol WA + "Baca juga" kini di akhir.
- 3 paragraf rusak `<p><p>...</p></p>` dirapikan (0 sisa).
- 2 tautan "Baca juga" alamat lama (`/7-aspek-hukum-bisnis-yang-wajib-dipahami/` dan
  `/5-dokumen-hukum-yang-wajib-dimiliki-setiap-pelaku-usaha-di-indonesia/`) → **404**;
  dibetulkan ke `.htm` → **200** (dicek sebelum & sesudah). Anchor yang terpotong
  ("...di I") dilengkapi.

Tidak diubah (sudah benar, dipertahankan): judul/H1, slug/URL, meta description, fokus
keyword `pendirian PT untuk pelaku usaha`, 1 tombol WhatsApp wa.me/6281909222026,
dan seluruh 38 kalimat lama yang lain (diperiksa satu per satu, 0 hilang).

Sengaja BELUM dikerjakan (aturan tepat 1 perbaikan per hari): tautan kontekstual pilar
`/law-firm-surabaya.htm` (prioritas 5). Artikel ini masih 0 tautan pilar.

## Angka
| Ukuran | Sebelum | Sesudah |
|---|---|---|
| Kata (paragraf + judul, tanpa skema) | 578 | 1.921 |
| Kata (metrik audit, termasuk skema) | 578 | 1.921 |
| H2 | 9 | 13 |
| H3 | 9 | 22 |
| FAQ tampil | 5 | 7 |
| Item schema FAQPage | 5 | 7 |
| Paragraf `<p><p>` rusak | 3 | 0 |
| Tautan internal mati (404) | 2 | 0 |
| Tombol WA di dalam isi | 1 | 1 |
| Tayangan GSC 90 hari | 0 | menunggu data |
| Klik GSC 90 hari | 0 | menunggu data |
| Sesi GA4 90 hari | 1 | menunggu data |

## Fakta yang dicek sebelum ditulis (Serper, `tslaw_cek_fakta*_20261012.py`)
- Pasal 7 ayat (1) UU 40/2007: PT didirikan 2 orang atau lebih dengan akta notaris
  berbahasa Indonesia (ojk.go.id, jdih.kemenkeu.go.id).
- Pasal 33 ayat (1) UUPT: paling sedikit 25% modal dasar wajib ditempatkan & disetor
  penuh; modal dasar ditentukan pendiri (hukumonline, infiniti.id).
- PP 8/2021: besaran modal dasar perseroan UMKM ditentukan berdasarkan keputusan pendiri
  (peraturan.bpk.go.id).
- Perseroan perorangan: satu pendiri, tanpa akta notaris, status badan hukum sejak
  sertifikat pendaftaran via SABH (portal.ahu.go.id FAQ; layanan.ahu.go.id).
- Biaya jasa hukum notaris UMKM modal dasar ≤ Rp25 juta = Rp1 juta (portal.ahu.go.id).
- PP 30/2026 = tarif PNBP Kementerian Hukum, berlaku 1 Agustus 2026
  (peraturan.bpk.go.id/Details/351388).
- Pasal 78 ayat (2) UUPT: RUPS tahunan ≤6 bulan setelah tahun buku berakhir;
  Permenkum 49/2025 mewajibkan pelaporan laporan tahunan/hasil RUPS lewat SABH dengan
  sanksi administratif (hukumonline, ikpi.or.id, ksplaw.co.id).
- LKPM triwulan untuk usaha menengah & besar, batas 10 Apr/10 Jul/10 Okt/10 Jan
  (paparan OSS RBA, DPMPTSP).
- PPh badan 22% (Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh/UU HPP), fasilitas Pasal 31E, PPh
  final 0,5% batas peredaran bruto Rp4,8 miliar (pajak.go.id).
- Domisili harus sesuai zonasi tata ruang/RDTR (voffice, izin.co.id).
- Pasal 94 ayat (7) UUPT: pemberitahuan perubahan susunan pengurus ≤30 hari
  (izin.co.id, hukumonline).

## Berkas di folder ini
- `post_3179_SEBELUM.html` / `.json` — salinan utuh sebelum perubahan.
- `post_3179_SESUDAH_dryrun.html`, `post_3179_POSTRESP.json` — yang dikirim & balasan API.
- `post_3179_SESUDAH.html`, `post_3179_VERIFIKASI.json` — hasil baca ulang dari API +
  pemeriksaan halaman publik.

## Skrip
Workspace: `tslaw_fix_3179_20261012.py` (dry run default, `--apply` untuk menulis),
`tslaw_verify_3179_20261012.py`, `tslaw_cek_fakta_20261012.py`,
`tslaw_cek_fakta2_20261012.py`, `tslaw_cek_fakta3_20261012.py`,
`tslaw_fetch_20261012.py`, `tslaw_pilih_harian.py`.
Verifikasi: isi dari API identik dengan yang dikirim (`isi_identik_dengan_yang_dikirim: true`),
judul/slug/meta/fokus tidak berubah, 0 kalimat lama hilang, halaman live 200 dan
menampilkan 4 bagian baru + schema FAQPage + tombol WA.

## Temuan untuk Bos (tidak dikerjakan hari ini)
- **#3205 /panduan-mendirikan-pt-untuk-umkm.htm** — kembar dekat dengan 3179 (1.348 kata,
  sudah lebih lengkap), dan **tautan WhatsApp-nya rusak: `wa.me/628`** (terpotong, tidak
  mengarah ke nomor). Kandidat perbaikan prioritas 4 sekaligus bahan konsolidasi klaster PT.
- Klaster "pendirian PT/legalitas" padat: 3179, 3205, 3234, 3199, 3071. Perlu keputusan
  Bos apakah beberapa di antaranya dijadikan pendukung (taut ke 3179) atau dialihkan.
- Label merek **"TTA Law Firm"** masih di 5 artikel (3205, 3207, 3219, 3232, 3234).
- 93 tautan internal di 11 draft listikel masih memakai alamat lama (pra-`.htm`) —
  `drafts/tslaw_alamat_rusak_20261010.md`.
- Token OAuth Google atun perlu otorisasi ulang agar GSC/GA4 bisa ditarik lagi.
