# Perbaikan tslaw.id — 13 Oktober 2026

**Artikel:** #3566 — `biaya-jasa-law-firm-surabaya`
https://www.tslaw.id/biaya-jasa-law-firm-surabaya/

Satu perbaikan saja hari ini: **prioritas 2** (artikel 600-900 kata dipanjangkan menjadi 1.000+ kata
dengan isi yang benar-benar berguna).

## Dasar pemilihan
- **Prioritas 1 sudah habis.** Dari snapshot audit 8 Okt 2026 hanya 7 artikel punya tayangan GSC atau
  posisi 11-30 (3208, 3233, 2940, 3230, 2823, 3065, 3057), semuanya digarap 2-8 Okt. Sisa artikel:
  0 tayangan, 0 klik.
- Dari kelompok 600-900 kata yang belum digarap, **#3566 dipilih** karena kueri uangnya paling kuat:
  "biaya" adalah pertanyaan pertama yang menentukan orang menghubungi kantor hukum, dan halaman ini
  duduk di klaster komersial `law firm surabaya` (pilar #3559). Panjang awal 875 kata.
- Kandidat lain di kelompok yang sama (belum dikerjakan, sesi GA4 1): #2941 (879 kata, biaya konsultasi),
  #2944 (899, utang piutang), #2931 (860, bantuan hukum gratis), #2928 (874), #3199 (632), #3177 (623).
- **GSC/GA4 live tidak bisa ditarik** — token OAuth atun masih dicabut
  (`invalid_grant: Token has been expired or revoked.`, diuji 13 Okt lewat `tslaw_audit_selaras.py`).
  Jadi berkas audit belum bisa disegarkan (umurnya 5 hari hari ini). Angka di bawah dari snapshot
  8 Okt 2026. Karena tidak ada kueri nyata untuk artikel ini, **judul, slug, meta, dan fokus keyword
  tidak diubah**.

## Yang diubah (POST 3566 saja; beranda/halaman tidak disentuh, desain tidak diubah)
Isi ditulis lewat **REST API JSON** (`Content-Type: application/json`), bukan XML-RPC.
Tiga bagian baru + FAQ diperluas + skema diselaraskan:

1. H2 **Honorarium Advokat Menurut Undang-Undang** (sesudah bagian model pembayaran) — 4 paragraf:
   Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU 18/2003 tentang Advokat (advokat berhak menerima honorarium;
   besarnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak), artinya tidak ada
   tarif tunggal dari negara; kesepakatan tertulis + surat kuasa khusus untuk beracara
   (dasar perwakilan Pasal 123 HIR / Pasal 147 RBg); dan **hak retensi** advokat beserta
   konsekuensi praktisnya pada tahapan pembayaran.
2. H2 **Biaya Resmi di Luar Honorarium: Panjar Perkara dan Bea Meterai** — panjar biaya perkara
   (PNBP pendaftaran gugatan Rp30.000; contoh Pengadilan Negeri Kota Cirebon Kelas 1B: biaya proses
   atau ATK Rp75.000, panggilan tergugat Rp60.000 untuk 3 kali; sisa panjar dikembalikan sesuai
   perhitungan keuangan pengadilan) dan bea meterai Rp10.000 sekali per dokumen (UU 10/2020,
   berlaku 1 Januari 2021). Ditutup cara membandingkan penawaran: pisahkan honorarium, biaya resmi,
   biaya pihak ketiga.
3. H2 **Rincian yang Sebaiknya Ada dalam Penawaran Tertulis** (sebelum FAQ) — 6 butir daftar:
   lingkup pekerjaan, dasar perhitungan honorarium, biaya di luar honorarium, jadwal pembayaran,
   advokat penanggung jawab, mekanisme bila perkara berkembang.
4. **FAQ 3 menjadi 5 pertanyaan**: tambah "Apakah besarnya honorarium advokat diatur undang-undang?"
   dan "Apakah panjar biaya perkara bisa dikembalikan?" (keduanya dijawab di isi, bukan dikarang).
   **Skema FAQPage diselaraskan 3 menjadi 5 item** dan urutannya mengikuti tampilan halaman.

Bagian dari suntingan yang sama (integritas, bukan perbaikan baru):
- **1 tautan internal mati diperbaiki.** Tautan "hal penting tentang biaya konsultasi hukum" di artikel
  ini menunjuk slug `...yang-perlu-anda-ketahui-sebelum-ke-pengacara` → **404** (slug asli post #2941
  memakai kata `tahu`, bukan `ketahui`). Diganti ke
  `/7-hal-penting-tentang-biaya-konsultasi-hukum-yang-perlu-anda-tahu-sebelum-ke-pengacara/` → **200**
  (diuji sebelum dan sesudah). Setelah perbaikan: seluruh tautan internal di halaman ini 200.

Tidak diubah (dipertahankan): judul/H1, slug/URL, meta description (151 karakter, memuat fokus keyword
persis), fokus keyword `biaya jasa law firm surabaya`, tombol WhatsApp `wa.me/6281909222026`,
tautan pilar `/law-firm-surabaya/`, dan 52 dari 53 kalimat lama (diperiksa satu per satu; 1 "hilang"
hanya artefak pemeriksa karena pertanyaan FAQ baru disisipkan sebelum FAQ lama).

## Angka
| Ukuran | Sebelum | Sesudah |
|---|---|---|
| Kata (metrik audit, termasuk skema) | 875 | 1.607 |
| H2 | 6 | 9 |
| H3 | 13 | 15 |
| FAQ tampil (H3 bertanya) | 3 | 5 |
| Item skema FAQPage | 3 | 5 |
| Tautan internal mati (404) | 1 | 0 |
| Tombol WA di dalam isi | 1 | 1 |
| Tayangan GSC 90 hari | 0 | menunggu data |
| Klik GSC 90 hari | 0 | menunggu data |
| Sesi GA4 90 hari | 0 | menunggu data |

## Fakta yang dicek sebelum ditulis
`tslaw_cek_fakta_20261013.py`, `tslaw_cek_fakta2_20261013.py` (keluarannya di `drafts/`):
- **Pasal 21 UU 18/2003** teks persis dari salinan resmi PBH PERADI: ayat (1) advokat berhak menerima
  honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya; ayat (2) besarnya ditetapkan secara
  wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
- **Perwakilan di pengadilan**: Pasal 123 HIR / Pasal 147 RBg (dikuatkan ringkasan hukumonline).
- **Hak retensi advokat**: diakui dalam praktik dan kode etik, dibatasi sepanjang tidak merugikan
  kepentingan klien (klinik hukumonline, ulasan UNPAR).
- **Panjar biaya perkara**: PNBP pendaftaran gugatan Rp30.000 dan rincian biaya proses/panggilan
  per pengadilan; "sisa biaya perkara dikembalikan sesuai perhitungan pada buku keuangan"
  (situs Pengadilan Negeri Kota Cirebon Kelas 1B; dicek langsung).
- **Bea meterai**: Rp10.000 sekali per dokumen sejak 1 Januari 2021 (UU 10/2020; pajak.go.id).
Tidak ada angka yang dikarang; angka tarif pasar tidak dicantumkan karena tidak ada sumber resmi
yang menetapkannya (justru itu yang dijelaskan di bagian honorarium).

## Berkas di folder ini
- `post_3566_SEBELUM.html` / `.json` — salinan utuh sebelum perubahan.
- `post_3566_SESUDAH_dryrun.html`, `post_3566_POSTRESP.json` — yang dikirim & balasan API.
- `post_3566_SESUDAH.html`, `post_3566_VERIFIKASI.json` — hasil baca ulang dari API
  (`isi_identik_dengan_yang_dikirim: true`).
- `live_3566_verifikasi.html` / `.json` — halaman publik dengan cache buster: HTTP 200, 3 H2 baru
  tampil, 5 FAQ tampil, skema FAQPage valid 5 item, 0 tautan mati.

## Skrip
Workspace: `tslaw_pilih_20261013.py` (survei + pilih kandidat), `tslaw_fix_3566_20261013.py`
(dry run default, `--apply` untuk menulis), `tslaw_verify_3566_live_20261013.py`,
`tslaw_cek_fakta_20261013.py`, `tslaw_cek_fakta2_20261013.py`, `tslaw_sapu_htm_20261013.py`,
`tslaw_uji_skema_20261013.py`.

## Catatan pemeriksaan yang hampir salah lapor
Saat membaca `content.raw` lewat terminal, skema tampak rusak: `"@context":"https://***@type"`.
Setelah diuji dengan `json.loads` (`tslaw_uji_skema_20261013.py`), blok itu **VALID** dan
`@context` = `https://schema.org`; tanda `***` hanya penyamaran pada keluaran terminal.
Tidak ada kerusakan skema (pelajaran yang sama seperti kasus kata "judi"/"rtp" di TSLaw 11 Okt:
cocok kata kunci dulu harus dibaca konteksnya, jangan langsung dilaporkan sebagai kerusakan).

## Temuan untuk Bos (tidak dikerjakan hari ini)
- **Permalink bolak-balik lagi.** Per 13 Okt bentuk `.htm` balas **404** dan `/slug/` balas **200**.
  Akibatnya 3 tautan internal yang sebelumnya dibetulkan ke bentuk `.htm` kini mati lagi:
  #3228 → `/cara-mengurus-sengketa-tanah-secara-hukum.htm`, #3179 → `/7-aspek-hukum-bisnis-yang-wajib-dipahami.htm`
  dan `/5-dokumen-hukum-yang-wajib-dimiliki-setiap-pelaku-usaha-di-indonesia.htm` (ketiganya 404, diuji).
  Sisanya bersih: 375 tautan internal di 75 artikel sudah memakai bentuk `/slug/` yang hidup.
  Ini kandidat perbaikan berikutnya (sekali sapu, 2 artikel).
- **#3205 /panduan-mendirikan-pt-untuk-umkm/** — tombol WhatsApp rusak (`wa.me/628`, nomor terpotong).
  Kandidat prioritas 4.
- Label merek **"TTA Law Firm"** masih di 5 artikel (3205, 3207, 3219, 3232, 3234).
- Token OAuth Google atun masih perlu otorisasi ulang supaya GSC/GA4 bisa ditarik dan berkas audit
  bisa disegarkan (sekarang umur snapshot 5 hari).
