# Perbaikan tslaw.id — 16 Oktober 2026

**Artikel:** #2931 — `6-cara-mendapatkan-bantuan-hukum-gratis-di-surabaya-untuk-masyarakat`
https://www.tslaw.id/6-cara-mendapatkan-bantuan-hukum-gratis-di-surabaya-untuk-masyarakat/

Satu perbaikan saja hari ini: **prioritas 2** (artikel 600-900 kata dipanjangkan menjadi 1.000+ kata
dengan isi yang benar-benar berguna, bukan padding). Hanya isi artikel ini yang disentuh; beranda,
halaman, tema, dan desain tidak diubah.

## Dasar pemilihan
- **Prioritas 1 tidak bisa dijalankan.** Token OAuth Google atun masih dicabut
  (`invalid_grant: Token has been expired or revoked.`, diuji ulang hari ini lewat `tslaw_audit_selaras.py`),
  jadi berkas audit belum bisa disegarkan (umurnya 8 hari). Snapshot 8 Okt 2026 tetap dipakai dan
  **tidak ada kueri baru yang dikarang**; karena itu judul, slug, meta, dan fokus keyword tidak diubah.
  Tujuh artikel yang punya tayangan GSC (3065, 3057, 3233, 3208, 3230, 2940, 2823) sudah habis digarap 2-8 Okt.
- **Survei hari ini** (`tslaw_survei_20261016b.py`, 61 post publish lewat REST `context=edit`) menemukan
  25 artikel di bawah 1.000 kata (16 di antaranya 600-900 kata).
- **#2931 dipilih** karena satu-satunya kandidat 600-900 kata yang masih punya sesi GA4 (1 sesi, snapshot 8 Okt)
  dan belum pernah digarap, isinya masih tipis (750 kata, 6 cara masing-masing hanya satu paragraf),
  topik "bantuan hukum gratis" adalah kueri layanan yang dekat dengan keputusan menghubungi kantor hukum,
  dan tiga paragrafnya masih bersarang `<p><p>...</p></p>`.
- Artikel yang sudah digarap sebelumnya tidak diulang (#3230, #3208, #3233, #2823, #2940, #3057, #3065,
  #3232, #3234, #3228, #3179, #3566, #2944 — dicek dari `perbaikan_*/CATATAN.md`).

## Yang diubah (POST 2931 saja)
Isi ditulis lewat **REST API JSON** (`Content-Type: application/json`), **bukan XML-RPC**.
Lima bagian baru disisipkan tepat sebelum blok FAQ, FAQ diperluas 5 menjadi 8 pertanyaan dengan
skema FAQPage diselaraskan, dan tiga paragraf bersarang dirapikan. Judul, slug, meta description,
fokus keyword `bantuan hukum gratis`, tombol WhatsApp, dan tiga tautan lama tidak diubah.

1. H2 **Dasar Hukum Bantuan Hukum Gratis di Indonesia** — 4 paragraf: definisi Bantuan Hukum dan Penerima
   Bantuan Hukum (Pasal 1 angka 2 UU 16/2011); ruang lingkup keperdataan, pidana, tata usaha negara,
   litigasi dan nonlitigasi (Pasal 4); batasan orang miskin beserta hak dasar pangan, sandang, kesehatan,
   pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan (Pasal 5); serta Pasal 56 dan 57 UU 48/2009 (hak setiap
   orang yang tersangkut perkara, negara menanggung biaya perkara, pos bantuan hukum di setiap pengadilan
   negeri, cuma-cuma sampai putusan berkekuatan hukum tetap), Pasal 22 ayat (1) UU 18/2003 (kewajiban
   advokat), dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP (penunjukan penasihat hukum wajib).
2. H2 **Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi, Apa Bedanya** — 2 paragraf: pembagian jalur menurut Pasal 4
   ayat (2), bentuk tindakan menurut ayat (3), kewenangan penyuluhan dan konsultasi menurut Pasal 9,
   dan cara memilih jalur sesuai tahap perkara.
3. H2 **Cara Memastikan Lembaga Bantuan Hukum Resmi** — 3 paragraf: verifikasi dan akreditasi oleh Menteri
   (Pasal 7 ayat (1) huruf b) serta syarat pemberi bantuan hukum (Pasal 8); tata cara terbaru
   Permenkum 37/2025 yang berlaku 23 Okt 2025 dan mencabut aturan sebelumnya; pengumuman OBH lulus
   akreditasi periode 2025-2027 dan portal BPHN (daftar OBH/Posbakum terdekat, SIDBankum).
4. H2 **Larangan Meminta Bayaran yang Perlu Diketahui** — 2 paragraf: Pasal 20 UU 16/2011 (pemberi bantuan
   hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran) dan langkah aman bagi pencari bantuan hukum
   (hubungi kantor OBH/Posbakum langsung, minta tanda terima dokumen, jangan menitipkan dokumen asli
   ke perantara tanpa identitas lembaga).
5. H2 **Layanan Cuma-Cuma di Pengadilan: Posbakum dan Pembebasan Biaya Perkara** — 2 paragraf: Perma 1/2014
   (pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung, Posbakum), lingkup layanan Posbakum, sifat cuma-cuma
   menurut Pasal 57 ayat (2) UU 48/2009, dan dokumen yang perlu disiapkan.
6. **FAQ 5 menjadi 8**: tambah "Apa dasar hukum bantuan hukum gratis di Indonesia?",
   "Bolehkah lembaga bantuan hukum meminta bayaran kepada penerima bantuan hukum?", dan
   "Bagaimana cara memeriksa apakah sebuah lembaga bantuan hukum resmi?" (ketiganya dijawab di isi, bukan dikarang).
   **Skema FAQPage diselaraskan 5 menjadi 8 item** dengan urutan mengikuti tampilan halaman.

Bagian dari suntingan yang sama (integritas, bukan perbaikan baru):
- 3 paragraf bersarang `<p><p>...</p></p>` dirapikan (0 sisa).
- Seluruh 54 kalimat lama dipastikan masih ada (0 hilang, dibandingkan setelah tag dibuang dan spasi dinormalkan).

## Angka
| Ukuran | Sebelum | Sesudah |
|---|---|---|
| Kata (teks isi saja, tanpa skema) | 734 | 1.743 |
| Kata (metrik audit, termasuk skema) | 860 | 2.023 |
| H2 | 12 | 17 |
| H3 | 5 | 8 |
| FAQ tampil (H3 bertanya) | 5 | 8 |
| Item skema FAQPage | 5 | 8 |
| Paragraf `<p><p>` rusak | 3 | 0 |
| Tautan internal mati (404) di halaman | 0 | 0 |
| Tombol WA di dalam isi | 1 | 1 |
| Tautan pilar `/law-firm-surabaya/` | 1 | 1 |
| Tayangan GSC 90 hari (snapshot 8 Okt) | 0 | menunggu data |
| Klik GSC 90 hari (snapshot 8 Okt) | 0 | menunggu data |
| Sesi GA4 90 hari (snapshot 8 Okt) | 1 | menunggu data |

Catatan: 28 tautan internal di halaman diperiksa satu per satu hari ini, semuanya 200.
GSC/GA4 live tidak bisa ditarik (token atun dicabut), jadi kolom "sesudah" menunggu data.

## Fakta yang dicek sebelum ditulis (semuanya dibuka hari ini)
- `tslaw_cek_fakta_20261016b.py` (Serper): peta sumber untuk tiap klaim.
- `tslaw_cek_fakta2_20261016b.py` (buka halaman/PDF):
  - Pasal 22 ayat (1) UU 18/2003 tentang Advokat, teks persis (PDF Hukumonline).
  - Pasal 56 ayat (1) KUHAP, kutipan persis (JDIH Kabupaten Sukoharjo).
  - Perma 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
    (PDF JDIH BPK): layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung, Posbakum.
  - Portal BPHN `bantuanhukum.bphn.go.id`: syarat (KIS/PKH/surat keterangan tidak mampu dari kelurahan),
    pengajuan lewat OBH terakreditasi dan SIDBankum, menu OBH Terdekat dan Posbakum Terdekat.
  - Permenkum 37/2025 (JDIH BPK): ditetapkan 20 Okt 2025, berlaku 23 Okt 2025, mencabut Permenkum 3/2013.
  - Situs resmi LBH Surabaya `bantuanhukumsby.or.id` hidup (tidak dipakai untuk klaim alamat atau telepon).
- `tslaw_cek_fakta3_20261016b.py`:
  - **UU 16/2011** dari PDF resmi JDIH BPK (`/Download/28661/UU 16 Tahun 2011.pdf`, status Berlaku):
    Pasal 1 angka 2, Pasal 4 ayat (1) sampai (3), Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 7 ayat (1) huruf b,
    Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 dan 17 (pendanaan APBN), Pasal 19 (APBD),
    serta Pasal 20 (larangan meminta atau menerima pembayaran).
  - **UU 48/2009** Pasal 56 dan Pasal 57, teks persis (PDF Hukumonline).
- Tidak ada angka tarif, alamat, nomor telepon, atau statistik yang dikarang. Angka yang muncul hanya
  nomor pasal dan tahun peraturan yang dibaca langsung dari sumber resmi.

## Berkas di folder ini
- `post_2931_SEBELUM.html` / `.json` — salinan utuh sebelum perubahan.
- `post_2931_SESUDAH_dryrun.html`, `post_2931_POSTRESP.json` — yang dikirim & balasan API.
- `post_2931_SESUDAH.html`, `post_2931_VERIFIKASI.json` — hasil baca ulang dari API
  (`isi_identik_dengan_yang_dikirim: true`, judul/slug/fokus/meta tidak berubah).
- `live_2931_verifikasi.html` / `.json` — halaman publik dengan cache buster: HTTP 200, 5 H2 baru tampil,
  8 FAQ tampil, skema FAQPage valid 8 item dan semua pertanyaannya tampil, 28 tautan internal 200,
  tombol WhatsApp ada.

## Skrip
Workspace: `tslaw_survei_20261016b.py`, `tslaw_cek_fakta_20261016b.py`, `tslaw_cek_fakta2_20261016b.py`,
`tslaw_cek_fakta3_20261016b.py`, `tslaw_fix_2931_20261016.py` (dry run default, `--apply` untuk menulis),
`tslaw_verify_2931_live_20261016.py`.

## Temuan untuk Bos (tidak dikerjakan hari ini)
- **Tombol WhatsApp rusak di #3205 dan #3207** (`wa.me/628`, nomor terpotong). Ini prioritas 4 dan paling
  cepat diperbaiki karena jelas rusak, bukan soal panjang artikel.
- **Label merek "TTA Law Firm" masih di 5 artikel** (3205, 3207, 3219, 3232, 3234). Nama resmi yang benar
  adalah Tito Suprianto Law Firm.
- **#3199** satu-satunya artikel dengan FAQ tampil tetapi belum berskema (prioritas 3) dan panjangnya 632 kata.
- **#3177** tinggal 505 kata (1 sesi GA4) dan ada 25 artikel publish di bawah 1.000 kata, 16 di antaranya
  600-900 kata. Bahan kerja prioritas 2 beberapa hari ke depan.
- **32 artikel belum menautkan pilar** `/law-firm-surabaya/` (prioritas 5).
- **Tautan "Baca juga" #2931 tidak nyambung**: mengarah ke artikel perkara pidana dan konsultasi bisnis,
  padahal topiknya bantuan hukum gratis. Dua tautan masih hidup (200), jadi tidak diubah hari ini karena
  aturannya tepat satu perbaikan per hari.
- Token OAuth Google atun perlu diotorisasi ulang agar GSC/GA4 bisa ditarik dan berkas audit disegarkan
  (sekarang umur snapshot 8 hari).
