1. Ajukan Permohonan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Di Surabaya, terdapat beberapa LBH yang aktif melayani masyarakat seperti LBH Surabaya dan LBH APIK. Setiap LBH memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda untuk mendapatkan layanan pro bono. Anda perlu menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

2. Manfaatkan Posbakum di Pengadilan Negeri Surabaya

Pos Bantuan Hukum atau Posbakum tersedia di setiap pengadilan negeri termasuk Pengadilan Negeri Surabaya. Layanan ini memberikan informasi hukum dan konsultasi awal secara gratis bagi para pencari keadilan. Posbakum juga membantu menyusun dokumen hukum sederhana seperti surat kuasa atau gugatan. Meskipun tidak memberikan pendampingan penuh, Posbakum sangat berguna untuk langkah awal hukum Anda.

3. Cari Advokat yang Menyediakan Layanan Pro Bono

Pro bono adalah layanan hukum gratis yang diberikan oleh advokat atau kantor hukum kepada masyarakat tidak mampu. Banyak advokat di Surabaya yang secara rutin menyediakan kuota pro bono setiap bulannya. Anda bisa menghubungi kantor hukum terdekat seperti Tito Suprianto Law Firm untuk menanyakan ketersediaan layanan pro bono. Pastikan Anda menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan saat mengajukan permohonan.

4. Gunakan Platform Konsultasi Hukum Online Gratis

Perkembangan teknologi memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum. Beberapa platform online menyediakan konsultasi hukum gratis dengan advokat profesional. Anda bisa bertanya melalui website atau aplikasi yang menyediakan fitur tanya jawab hukum. Meskipun terbatas pada konsultasi awal, layanan ini sangat membantu untuk memahami masalah hukum yang Anda hadapi.

5. Kunjungi Kantor Hukum Terdekat untuk Konsultasi Awal

Banyak kantor advokat di Surabaya yang memberikan konsultasi awal secara gratis tanpa dipungut biaya. Anda bisa datang langsung ke kantor hukum TSLaw atau kantor advokat lainnya di Surabaya. Konsultasi awal biasanya berlangsung selama 15 hingga 30 menit untuk memahami pokok permasalahan. Dalam sesi ini, Anda bisa menanyakan apakah kasus Anda memungkinkan untuk ditangani secara pro bono.

6. Hubungi TSLaw untuk Informasi Bantuan Hukum Lebih Lanjut

Tito Suprianto Law Firm (TSLaw) sebagai kantor advokat di Surabaya berkomitmen memberikan akses hukum yang luas bagi masyarakat. TSLaw menerima konsultasi awal gratis dan menyediakan layanan pro bono untuk kasus-kasus tertentu. Anda bisa menghubungi TSLaw melalui WhatsApp untuk menanyakan prosedur dan persyaratan bantuan hukum gratis. Jangan biarkan keterbatasan dana menghalangi Anda untuk mendapatkan keadilan.

Kesimpulan

Bantuan hukum gratis di Surabaya tersedia melalui berbagai jalur yang bisa diakses masyarakat. Mulai dari LBH, Posbakum, advokat pro bono, hingga konsultasi online. Manfaatkan layanan ini sebaik mungkin agar hak hukum Anda tetap terlindungi meskipun memiliki keterbatasan biaya.

KONSULTASI GRATIS

Baca juga

Kalau topiknya berhubungan dengan kebutuhan Anda, artikel berikut membahasnya lebih dalam: 4 Jenis Perkara Pidana yang Sering Terjadi di Masyarakat Ind, 6 Manfaat Konsultasi Hukum Gratis Surabaya Sebelum Ambil Kep.

Siapa yang Berhak atas Bantuan Hukum Gratis

Bantuan hukum gratis tersedia bagi masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat. Dasar hukumnya menjamin akses keadilan tidak boleh terhalang kondisi ekonomi. Cakupan perkara yang bisa ditangani meliputi pidana, perdata, tata usaha negara, dan beberapa perkara hubungan industrial.

Untuk mengaksesnya, pemohon umumnya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau instansi terkait. Dokumen ini menjadi penentu apakah permohonan bisa diproses.

Jalur yang Bisa Ditempuh

Ada beberapa jalur yang bisa diakses warga Surabaya. Pertama, organisasi bantuan hukum yang menerima pendampingan pro bono. Kedua, pos bantuan hukum yang tersedia di lingkungan pengadilan. Ketiga, program pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat bidang hukum.

Selain itu, klinik hukum di perguruan tinggi juga menyediakan pendampingan terbatas dengan pengawasan dosen. Jalur ini cocok untuk perkara yang tidak terlalu kompleks dan butuh arahan awal.

Yang Perlu Disiapkan

Siapkan kronologi kejadian, dokumen yang berkaitan dengan perkara, dan identitas diri. Untuk perkara pidana, segera hubungi pendamping pada tahap paling awal karena tahap pemeriksaan awal sangat menentukan jalannya perkara.

Jangan menunggu sampai perkara masuk pengadilan. Pendampingan yang dimulai lebih awal memberi ruang lebih luas untuk menentukan strategi.

Dasar Hukum Bantuan Hukum Gratis di Indonesia

Bantuan hukum gratis di Indonesia bukan program kebaikan hati semata, melainkan kewajiban negara yang diatur undang-undang. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mendefinisikan Bantuan Hukum sebagai jasa hukum yang diberikan Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pasal 1 angka 2 undang-undang yang sama menyebut Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Pasal 4 UU 16/2011 mengatur bahwa Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Ayat berikutnya merinci bentuk bantuannya: menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan.

Batasan siapa yang tergolong miskin dijelaskan Pasal 5. Ayat (1) menyebut setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Ayat (2) merinci hak dasar itu meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan perumahan. Dari rumusan ini terlihat bahwa penilaiannya tidak berhenti pada nominal penghasilan, tetapi pada kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

Dasar hukum lain yang menguatkan hak ini: Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, serta pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum bagi mereka. Bantuan hukum itu diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Khusus perkara pidana, Pasal 56 ayat (1) KUHAP menetapkan bahwa bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati atau pidana lima belas tahun atau lebih, dan bagi yang tidak mampu dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi, Apa Bedanya

Pasal 4 ayat (2) UU 16/2011 membagi bantuan hukum menjadi dua jalur. Litigasi adalah pendampingan yang masuk ke proses peradilan, mulai dari penyusunan gugatan atau pembelaan, pendampingan pemeriksaan, sampai mewakili di persidangan. Nonlitigasi berjalan di luar pengadilan, misalnya konsultasi hukum, penyuluhan, pemeriksaan dokumen, dan pendampingan saat perundingan. Pasal 9 UU 16/2011 memberi pemberi bantuan hukum kewenangan menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

Praktisnya, nonlitigasi cocok untuk masalah yang masih bisa diselesaikan lewat surat dan perundingan, seperti somasi, utang piutang, atau sengketa kontrak. Litigasi dibutuhkan ketika perkara sudah masuk pengadilan dan memerlukan surat kuasa khusus. Karena jalur litigasi menuntut sumber daya lebih besar, lembaga bantuan hukum biasanya memilih urutan: penanganan nonlitigasi lebih dulu, lalu mendampingi sampai ke pengadilan bila perundingan gagal.

Cara Memastikan Lembaga Bantuan Hukum Resmi

Tidak semua pihak yang mengaku pemberi bantuan hukum punya dasar untuk menjalankan program ini. Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 16/2011 memberi kewenangan kepada Menteri untuk melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Pasal 8 mengatur syaratnya: pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan undang-undang tersebut, memiliki kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.

Tata cara verifikasi dan akreditasi terbaru diatur Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025, yang berlaku sejak 23 Oktober 2025 dan mencabut aturan sebelumnya. Hasil verifikasi diumumkan terbuka. Badan Pembinaan Hukum Nasional menerbitkan pengumuman lembaga atau organisasi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum untuk periode 2025 sampai 2027 di laman resminya.

Sebelum melangkah, periksa dulu apakah lembaga tujuan Anda ada dalam daftar tersebut. Portal informasi bantuan hukum BPHN menyediakan menu daftar organisasi bantuan hukum terdekat dan pos bantuan hukum terdekat, termasuk Sistem Informasi Database Bantuan Hukum untuk pengajuan permohonan. Nama yang tidak pernah muncul di daftar resmi sebaiknya tidak dijadikan tujuan pertama.

Larangan Meminta Bayaran yang Perlu Diketahui

Ada satu pasal yang layak diingat siapa pun yang sedang mencari bantuan hukum gratis. Pasal 20 UU 16/2011 menyatakan Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum tersebut.

Karena itu, permintaan uang dalam bentuk apa pun, termasuk yang disebut biaya administrasi, biaya transportasi, atau biaya penyelesaian perkara, patut dicurigai bila datang dari pihak yang mengaku menyalurkan bantuan hukum gratis. Langkah aman: hubungi langsung kantor lembaga bantuan hukum atau Posbakum di pengadilan, mintakan nomor tanda terima resmi untuk setiap dokumen yang diserahkan, dan jangan menitipkan dokumen asli kepada perantara yang tidak bisa menunjukkan identitas lembaganya.

Layanan Cuma-Cuma di Pengadilan: Posbakum dan Pembebasan Biaya Perkara

Di lingkungan pengadilan, layanan bagi masyarakat tidak mampu diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan itu meliputi pembebasan biaya perkara, persidangan di luar gedung pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum atau Posbakum.

Posbakum memberi informasi, konsultasi, dan bantuan penyusunan dokumen yang dibutuhkan pencari keadilan, termasuk bagi yang belum mampu menyusun permohonan sendiri. Sifatnya cuma-cuma, sejalan dengan Pasal 57 ayat (2) UU 48/2009 yang menyatakan bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Untuk memanfaatkannya, siapkan identitas diri, kronologi perkara secara berurutan, dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah bantuan hukum gratis benar-benar gratis?

Ya, untuk perkara yang memenuhi syarat. Biaya operasional ditanggung penyelenggara program bantuan hukum.

Apa syarat utamanya?

Umumnya surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, identitas diri, dan dokumen terkait perkara.

Perkara apa saja yang bisa ditangani?

Pidana, perdata, tata usaha negara, dan beberapa perkara hubungan industrial.

Bagaimana bila tidak punya surat keterangan tidak mampu?

Bisa dibantu pengurusannya melalui kelurahan setempat atau meminta arahan dari penyelenggara bantuan hukum.

Apakah bisa mendampingi sampai pengadilan?

Bisa, tergantung kesediaan dan kapasitas penyelenggara program bantuan hukum.

BACA JUGA : panduan memilih law firm Surabaya, berisi hal-hal yang perlu dicek sebelum menunjuk pendamping hukum.

Apa dasar hukum bantuan hukum gratis di Indonesia?

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta Pasal 56 KUHAP untuk perkara pidana.

Bolehkah lembaga bantuan hukum meminta bayaran kepada penerima bantuan hukum?

Tidak. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 melarang pemberi bantuan hukum menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum maupun dari pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

Bagaimana cara memeriksa apakah sebuah lembaga bantuan hukum resmi?

Periksa apakah lembaga itu sudah terakreditasi menurut Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Hasil verifikasi dan akreditasi diumumkan BPHN, dan daftar organisasi bantuan hukum maupun Posbakum terdekat tersedia di portal informasi bantuan hukum BPHN.