# Perbaikan tslaw.id — 17 Oktober 2026

**Artikel:** #3313 — `klausul-penyelesaian-sengketa-kontrak-umkm`
https://www.tslaw.id/klausul-penyelesaian-sengketa-kontrak-umkm/

Satu perbaikan saja hari ini: **prioritas 2** (artikel 600-900 kata dipanjangkan menjadi 1.000+ kata
dengan isi yang benar-benar berguna). Hanya isi artikel ini yang disentuh; beranda, halaman, tema,
tombol WhatsApp, dan tautan tidak diubah.

## Dasar pemilihan
- **Prioritas 1 tidak bisa dijalankan.** Token OAuth Google atun masih dicabut. `python3 tslaw_audit_selaras.py`
  dijalankan hari ini pukul 03.00 UTC dan gagal: `invalid_grant: Token has been expired or revoked.`
  Berkas audit tetap bersaldo 8 Okt 2026 (umur 9 hari). Tidak ada kueri baru yang dikarang, sehingga
  judul, slug, meta description, dan fokus keyword **tidak diubah**.
- **Survei hari ini** (`tslaw_survei_20261017.py`, 78 post ditarik lewat REST `context=edit`, 61 publish):
  24 artikel di bawah 1.000 kata, 15 di antaranya 600-900 kata. Tidak satu pun punya tayangan GSC
  (snapshot 8 Okt) atau sesi GA4, kecuali #3177 (505 kata, 1 sesi, di bawah rentang 600-900).
- **#3313 dipilih** karena isinya masih tipis dan generik (674 kata, tiap bagian hanya satu-dua paragraf
  tanpa dasar hukum sama sekali), topiknya kontrak bisnis UMKM yang dekat dengan layanan firma
  (drafting dan review kontrak), serta tidak punya tautan pilar dan belum pernah digarap.
- Artikel yang sudah digarap tidak diulang: #3230, #3208, #3233, #2823, #2940, #3057, #3065, #3232, #3234,
  #3228, #3179, #3566, #2944, #2931 (dicek dari `perbaikan_*/CATATAN.md`).

## Yang diubah (POST 3313 saja)
Isi ditulis lewat **REST API JSON** (`Content-Type: application/json`), **bukan XML-RPC**.
Lima H2 baru disisipkan di dua titik, tanpa menghapus kalimat lama (45/45 kalimat lama utuh).

1. H2 **Dasar Hukum Klausul Penyelesaian Sengketa di Indonesia** (6 paragraf): Pasal 1338 ayat (1) dan (3)
   KUH Perdata; Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 3, Pasal 60 (beserta penjelasannya),
   Pasal 61, dan Pasal 59 UU 30/1999; serta Pasal 1243 KUH Perdata tentang akibat wanprestasi.
2. H2 **Contoh Rumusan Klausul Bertingkat** (4 paragraf): contoh klausul tiga tahap (musyawarah 14 hari,
   mediasi 30 hari, arbitrase dengan arbiter tunggal), klausul penjaga kewajiban yang tidak dipersengketakan,
   dan dua kesalahan perumusan yang sering terjadi.
3. H2 **Mediasi di Pengadilan dan Aturan yang Berlaku** (3 paragraf): Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 24
   Perma 1/2016, sanksi iktikad baik Pasal 7, serta Perma 3/2022 tentang mediasi elektronik.
4. H2 **Arbitrase atau Pengadilan untuk Mitra di Luar Kota** (3 paragraf): pilihan forum, pengakuan putusan
   arbitrase asing lewat Konvensi New York 1958 (Keppres 34/1981), dan pertimbangan biaya awal arbitrase.
5. H2 **Daftar Periksa Sebelum Menandatangani Kontrak** (1 paragraf + 6 butir + 1 paragraf penutup):
   forum tunggal, lembaga dan kota, batas waktu tiap tahap, bahasa dan hukum, pembagian biaya,
   kewajiban yang tetap berjalan.

Judul, slug, meta description, fokus keyword `klausul penyelesaian sengketa kontrak bisnis`, tombol WhatsApp,
dan tautan lama tidak diubah. Tidak ada tautan pilar yang ditambahkan (itu prioritas 5, hari lain).

## Angka
| Ukuran | Sebelum | Sesudah |
|---|---|---|
| Kata (teks isi, metrik audit) | 674 | 1.822 |
| Kata dibaca di halaman publik (teks di dalam `<article>`) | tidak diukur ulang | 1.830 |
| H2 | 9 | 14 |
| Paragraf `<p>` | 13 | 31 |
| Butir daftar `<ul>` | 2 daftar | 3 daftar |
| Tombol WA `wa.me/6281909222026` | 1 | 1 |
| Tautan pilar `/law-firm-surabaya/` | 0 | 0 |
| Tautan internal mati di halaman | 0 (30 tautan) | 0 (30 tautan) |
| Tayangan GSC 90 hari (snapshot 8 Okt) | 0 | menunggu data |
| Klik GSC 90 hari (snapshot 8 Okt) | 0 | menunggu data |
| Sesi GA4 90 hari (snapshot 8 Okt) | 0 | menunggu data |

GSC/GA4 live tidak bisa ditarik (token atun dicabut), jadi angka tayangan/klik/sesi tidak berubah dan
kolom "sesudah" menunggu otorisasi ulang.

## Fakta yang dicek sebelum menulis (semua dibuka hari ini)
- `tslaw_cek_fakta_20261017.py` (Serper): peta URL sumber resmi.
- `tslaw_cek_fakta2_20261017.py` dan `tslaw_cek_fakta3_20261017.py`: PDF BPK `UU_1999_30.pdf`
  (https://peraturan.bpk.go.id/Download/158596/UU_1999_30.pdf). Ekstraksi teks PDF ini kehilangan sebagian
  huruf, jadi yang dipakai hanya bagian yang terbaca utuh: Pasal 1 angka 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) dan (2),
  serta penjelasan umum tentang kelebihan arbitrase.
- `tslaw_cek_fakta4_20261017.py`: salinan HTML UU 30/1999 di datahukum.com untuk Pasal 11 (perjanjian arbitrase
  tertulis meniadakan hak ke Pengadilan Negeri, pengadilan wajib menolak), Pasal 59 (pendaftaran putusan
  paling lama 30 hari ke Panitera PN), Pasal 60 (final, mengikat, tidak ada banding/kasasi/PK), Pasal 61
  (eksekusi lewat perintah Ketua PN).
- `tslaw_cek_fakta6_20261017.py`: **PDF resmi Perma 1/2016 dari situs Mahkamah Agung**
  (https://www.mahkamahagung.go.id/media/8757): Pasal 4 ayat (1) mediasi wajib, Pasal 7 sanksi iktikad baik,
  Pasal 24 jangka waktu 30 hari + perpanjangan 30 hari. Halaman BPK
  (https://peraturan.bpk.go.id/Details/209641) menyatakan status **Berlaku**, berlaku 4 Feb 2016,
  mencabut Perma 1/2008. Perma 3/2022 (mediasi elektronik) status Berlaku sejak 30 Mei 2022.
- `tslaw_cek_fakta7_20261017.py`: Keppres 34/1981 mengesahkan *Convention on the Recognition and Enforcement
  of Foreign Arbitral Awards* (New York, 10 Juni 1958), status Berlaku (BPK Details/66483).
- `tslaw_cek_fakta3_20261017.py`: Pasal 1338 ayat (1) dan (3) KUH Perdata serta Pasal 1243, dibaca dari
  laman pengadilan (pn-tanahgrogot.go.id) dan firma hukum (ilslawfirm.co.id).
- Tidak ada tarif, alamat, nomor telepon, atau statistik yang dikarang. Tidak ada nominal biaya.

## Berkas di folder ini
- `post_3313_SEBELUM.html` / `.json` — salinan isi sebelum perubahan (dari survei pagi).
- `post_3313_SEBELUM_LIVE.html` / `.json` — salinan yang ditarik tepat sebelum menulis.
- `post_3313_SESUDAH_dryrun.html`, `post_3313_POSTRESP.json` — yang dikirim dan balasan API.
- `post_3313_SESUDAH.html`, `post_3313_VERIFIKASI.json` — hasil baca ulang dari API
  (`isi_identik_dengan_yang_dikirim: true`, selisih panjang 0, judul/slug/meta tidak berubah).
- `live_3313_verifikasi.html` / `.json` — halaman publik dengan cache buster `?nocache=1792206231`:
  HTTP 200, 5 H2 baru tampil, 30 tautan internal semuanya 200, tombol WhatsApp ada.

## Skrip
Workspace: `tslaw_survei_20261017.py`, `tslaw_cek_fakta_20261017.py`, `tslaw_cek_fakta2_20261017.py`,
`tslaw_cek_fakta3_20261017.py`, `tslaw_cek_fakta4_20261017.py`, `tslaw_cek_fakta5_20261017.py`,
`tslaw_cek_fakta6_20261017.py`, `tslaw_cek_fakta7_20261017.py`, `tslaw_fix_3313_20261017.py`
(dry run default, `--apply` untuk menulis), `tslaw_verify_3313_live_20261017.py`.

## Temuan untuk Bos (tidak dikerjakan hari ini)
- **Tombol WhatsApp rusak di #3205 dan #3207** (`wa.me/628`, nomor terpotong). Prioritas 4, paling cepat
  diperbaiki karena jelas rusak.
- **Label merek "TTA Law Firm" masih di 5 artikel** (3205, 3207, 3219, 3232, 3234). Nama resmi:
  Tito Suprianto Law Firm.
- **#3199** satu-satunya artikel dengan FAQ tampil tetapi belum berskema (prioritas 3), 632 kata.
- **#3177** 505 kata dengan 1 sesi GA4: paling tipis di seluruh situs, kandidat kuat besok.
- 15 artikel 600-900 kata masih tersisa (#2908 621, #3199 632, #2884 639, #3075 695, #3574 750, #2928 750,
  #2941 759, #2943 770, #3219 790, #2933 801, #2942 816, #2926 820, #3570 845, #2923 848, #2785 927).
- 32 artikel belum menautkan pilar `/law-firm-surabaya/` (prioritas 5).
- **Teks lama #3313 masih memakai 15 em dash** dan satu frasa pola AI lama ("bukan sekadar formalitas,
  melainkan"). Tidak diubah hari ini karena aturannya satu perbaikan per hari; kandidat pembersihan
  mekanis pada ronde berikutnya.
- Token OAuth Google atun perlu diotorisasi ulang agar GSC/GA4 bisa ditarik (snapshot sekarang 9 hari).
