Pentingnya Klausul Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak Bisnis UMKM

Dalam menjalankan bisnis, kontrak adalah fondasi yang mengikat kedua belah pihak agar hubungan usaha berjalan adil dan jelas. Namun, tidak sedikit pelaku UMKM yang mengabaikan salah satu bagian terpenting dari kontrak: klausul penyelesaian sengketa. Padahal, klausul ini menjadi penentu bagaimana bisnis Anda dilindungi ketika terjadi perselisihan dengan mitra, vendor, atau pelanggan.

Artikel ini akan membahas apa itu klausul penyelesaian sengketa, mengapa sangat penting bagi UMKM, jenis-jenis mekanisme penyelesaian yang bisa dipilih, serta tips praktis menyusun klausul yang efektif.

Apa Itu Klausul Penyelesaian Sengketa?

Klausul penyelesaian sengketa adalah bagian dalam kontrak yang mengatur bagaimana para pihak akan menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari. Klausul ini menentukan forum dan mekanisme yang dipakai, apakah melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

Tanpa klausul ini, ketika sengketa terjadi, para pihak bisa bingung harus berbuat apa dan forum mana yang berwenang. Hal ini sering berujung pada proses yang berlarut-larut, biaya besar, dan hubungan bisnis yang rusak.

Mengapa UMKM Wajib Memiliki Klausul ini?

  • Memberikan kepastian hukum — ada jalur yang jelas saat terjadi perselisihan.
  • Menghemat biaya dan waktu — menghindari proses yang panjang dan mahal.
  • Melindungi hubungan bisnis — penyelesaian yang baik bisa menjaga kerja sama tetap berlanjut.
  • Menghindari forum yang tidak diinginkan — misalnya mencegah sengketa diadili di pengadilan daerah yang jauh.

Jenis-Jenis Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa bisnis. Masing-masing memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan yang perlu dipahami sebelum Anda memilihnya.

  • Musyawarah/Mufakat — penyelesaian secara kekeluargaan antara para pihak tanpa pihak ketiga. Paling cepat dan murah.
  • Mediasi — melibatkan pihak ketiga netral (mediator) untuk membantu mencapai kesepakatan, namun keputusan tetap di tangan para pihak.
  • Arbitrase — sengketa diputus oleh arbiter yang dipilih para pihak. Keputusan binding (mengikat) dan umumnya lebih cepat dari pengadilan.
  • Litigasi (Pengadilan) — penyelesaian melalui jalur pengadilan. Proses formal dan bisa berlangsung lama.

Dasar Hukum Klausul Penyelesaian Sengketa di Indonesia

Klausul penyelesaian sengketa bukan sekadar kebiasaan dalam penyusunan kontrak. Kebebasan para pihak menentukan isi perjanjian, termasuk cara menyelesaikan perselisihan, diakui Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata: semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ayat (3) pasal yang sama menegaskan bahwa persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Konsekuensi praktisnya, klausul yang sudah disepakati akan dipegang oleh hakim atau arbiter, sepanjang isinya tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Untuk jalur arbitrase, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Karena itu, kesepakatan arbitrase harus tertulis. Kesepakatan lisan tidak cukup sebagai dasar memindahkan sengketa dari pengadilan ke arbiter.

Pasal 5 ayat (1) UU 30/1999 membatasi objek arbitrase pada sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Ayat (2) pasal itu mengecualikan sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian. Bagi UMKM artinya jelas: sengketa yang sejak awal tidak bisa didamaikan tidak berubah menjadi sengketa arbitrase hanya karena kontraknya memuat klausul arbitrase.

Pasal 11 UU 30/1999 menegaskan bahwa perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri, dan pengadilan wajib menolak serta tidak campur tangan, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan undang-undang. Ketentuan Pasal 3 senada: Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat perjanjian arbitrase. Klausul arbitrase karena itu bersifat mengikat sekaligus menutup pintu litigasi.

Daya ikat putusannya diatur Pasal 60: putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak. Penjelasan pasal tersebut menyebut putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Bila pihak yang kalah tidak melaksanakan secara sukarela, Pasal 61 membuka jalan eksekusi melalui perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Sebelum itu, Pasal 59 mewajibkan lembar asli atau salinan otentik putusan diserahkan dan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

Pada jalur non-arbitrase, perselisihan umumnya bermuara pada wanprestasi. Pasal 1243 KUH Perdata mengatur akibatnya berupa penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan. Karena besaran ganti rugi sering menjadi perdebatan baru, klausul penyelesaian sengketa sebaiknya dilengkapi rumusan cara menghitung ganti rugi keterlambatan atau wanprestasi, bukan hanya menunjuk forum.

Contoh Rumusan Klausul Bertingkat

Klausul yang rapi tidak langsung menunjuk pengadilan atau arbitrase. Ia menyusun tangga penyelesaian: musyawarah lebih dahulu, mediasi bila gagal, baru forum yang mengikat. Tujuannya agar biaya dan waktu naik bertahap, sejalan dengan besar kecilnya perselisihan yang benar-benar terjadi.

Contoh rumusan yang bisa dipakai sebagai titik awal: “Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini diselesaikan secara bertahap: (a) musyawarah untuk mencapai mufakat dalam waktu 14 hari kalender sejak perselisihan diberitahukan secara tertulis; (b) apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, para pihak menempuh mediasi dengan mediator yang disepakati dalam waktu 30 hari kalender; (c) apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan diselesaikan melalui arbitrase dengan arbiter tunggal yang ditunjuk lembaga arbitrase yang disepakati, berkedudukan di Surabaya, dengan bahasa Indonesia sebagai bahasa arbitrase.”

Satu kalimat penutup yang perlu ada: “Selama perselisihan berlangsung, para pihak tetap wajib melaksanakan kewajiban yang tidak dipersengketakan.” Tanpa klausul ini, pihak yang berselisih bisa menghentikan seluruh prestasi dan memperbesar kerugian kedua belah pihak, termasuk kerugian pihak yang sebenarnya tidak bersalah.

Ada dua kesalahan yang sering muncul pada tahap ini. Pertama, menyebut dua forum berbeda di dua bagian kontrak, misalnya arbitrase pada pasal penyelesaian sengketa tetapi pengadilan pada pasal lain. Pertentangan seperti itu akan menjadi perdebatan tersendiri ketika sengketa muncul. Kedua, menyebut lembaga arbitrase tanpa kota kedudukan dan tanpa aturan acara, sehingga penunjukan arbiter menjadi kabur pada saat paling dibutuhkan.

Mediasi di Pengadilan dan Aturan yang Berlaku

Jika kontrak memilih jalur pengadilan, mediasi bukan pilihan bebas. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan setiap sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan tersebut. Peraturan ini berlaku sejak 4 Februari 2016 dan mencabut Perma Nomor 1 Tahun 2008.

Jangka waktunya diatur Pasal 24: proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Bagi UMKM, ketentuan ini memberi ruang agar sengketa bernilai tidak terlalu besar masih bisa selesai damai tanpa putusan hakim.

Perma 1/2016 juga menekankan iktikad baik. Pasal 7 mengatur konsekuensi bagi pihak yang dinilai tidak beriktikad baik dalam proses mediasi, antara lain gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara dan pihak tersebut dikenai kewajiban pembayaran biaya mediasi. Sejak 2022, mediasi dapat dilakukan secara elektronik berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang berlaku 30 Mei 2022, sehingga pihak yang berkedudukan di luar kota tidak otomatis harus hadir secara fisik.

Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

Pilihan mekanisme bergantung pada jenis bisnis, nilai transaksi, dan hubungan dengan pihak lain. Untuk transaksi bernilai besar atau melibatkan mitra jangka panjang, mediasi atau arbitrase sering dipilih karena lebih cepat dan menjaga kerahasiaan.

Namun, untuk beberapa kasus yang memerlukan putusan yang dapat dieksekusi secara langsung, jalur pengadilan mungkin lebih tepat. Konsultasi dengan pengacara profesional sangat disarankan untuk menentukan opsi terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Tips Menyusun Klausul Penyelesaian Sengketa

  • Gunakan bahasa yang jelas dan tidak ambigu — hindari kata-kata yang bisa multitafsir.
  • Sebutkan mekanisme secara spesifik — tuliskan apakah mediasi atau arbitrase, dan lembaga yang dipilih.
  • Cantumkan domisili hukum — tentukan tempat/pengadilan yang berwenang bila terjadi sengketa.
  • Alokasikan biaya penyelesaian — jelaskan siapa menanggung biaya dalam kondisi tertentu.
  • Sesuaikan dengan jenis transaksi — klausul untuk kontrak jual beli, sewa, atau kerja sama berbeda.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Banyak UMKM membuat kesalahan saat menyusun klausul penyelesaian sengketa, seperti menyalin klausul dari kontrak pihak lain tanpa menyesuaikan, menggunakan bahasa yang terlalu umum, atau menempatkan klausul di bagian yang mudah terlewatkan.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah tidak menentukan forum secara jelas, sehingga saat sengketa muncul justru timbul perdebatan baru tentang di mana sengketa seharusnya diselesaikan. Hal ini bisa dihindari dengan perumusan yang teliti dan bantuan ahli hukum.

Arbitrase atau Pengadilan untuk Mitra di Luar Kota

Ketika mitra usaha berkedudukan di provinsi lain, pilihan forum menentukan ongkos sejak awal. Klausul yang menunjuk pengadilan tertentu menyatukan tempat berperkara, sedangkan arbitrase memindahkan sengketa ke forum yang tidak terikat domisili tergugat.

Untuk sengketa yang berpotensi lintas negara, arbitrase punya kelebihan tambahan. Putusan arbitrase asing dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia melalui Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 yang disahkan dengan Keppres Nomor 34 Tahun 1981. Instrumen itu tidak tersedia bagi putusan pengadilan Indonesia yang hendak dieksekusi di luar negeri, karena tidak ada perjanjian serupa untuk putusan pengadilan.

Sebaliknya, arbitrase menuntut biaya awal yang lebih besar, sebab honor arbiter dan biaya administrasi ditetapkan oleh lembaga arbitrase yang dipilih, bukan oleh negara. Untuk sengketa bernilai kecil, somasi tertulis disusul jalur pengadilan sering lebih hemat meski waktunya lebih panjang. Untuk sengketa bernilai besar, kerahasiaan dan kecepatan arbitrase umumnya sepadan dengan biayanya.

Daftar Periksa Sebelum Menandatangani Kontrak

Sebelum kontrak ditandatangani, pastikan klausul penyelesaian sengketa memuat enam hal berikut. Daftar ini bisa dipakai langsung saat mereview draf yang dikirim mitra usaha.

  • Forum yang dipilih hanya satu rangkaian – sebut urutan musyawarah, mediasi, lalu arbitrase atau pengadilan, dan pastikan tidak ada pasal lain yang menunjuk forum berbeda.
  • Lembaga arbitrase dan kota kedudukannya – tulis nama lembaga, kota, aturan acara yang dipakai, dan jumlah arbiter.
  • Batas waktu setiap tahap – misalnya 14 hari untuk musyawarah dan 30 hari untuk mediasi, agar tidak ada pihak yang sengaja memperlambat.
  • Bahasa dan hukum yang berlaku – untuk kontrak dengan mitra asing, tegaskan keduanya agar tidak muncul perdebatan tafsir.
  • Pembagian biaya – atur siapa menanggung biaya mediasi, arbitrase, dan eksekusi, termasuk bila perkara berakhir damai.
  • Kewajiban yang tetap berjalan – nyatakan bahwa prestasi yang tidak dipersengketakan tetap wajib dipenuhi selama proses penyelesaian berlangsung.

Setelah kontrak berjalan, klausul ini masih bisa diperiksa ulang ketika addendum dibuat. Momen paling murah untuk memperbaiki klausul adalah saat kedua pihak masih ingin bekerja sama, bukan setelah sengketa muncul.

Catatan Penting untuk UMKM

Klausul penyelesaian sengketa bukan sekadar formalitas, melainkan perisai hukum bagi bisnis Anda. Dengan menyusunnya dengan benar sejak awal, Anda menyiapkan perlindungan jangka panjang yang akan sangat berguna saat bisnis berkembang.

Jangan ragu untuk melibatkan profesional hukum dalam proses penyusunan kontrak. Investasi kecil untuk pendampingan hukum akan jauh lebih murah dibanding biaya sengketa di kemudian hari.

Bagi UMKM yang ingin tumbuh dan memperluas jangkauan, memiliki kontrak yang kuat dengan klausul penyelesaian sengketa yang jelas adalah langkah cerdas untuk melindungi usaha Anda di masa depan.


Butuh Pendampingan Hukum untuk Kontrak Bisnis Anda?

TS Law — Strategic Legal Partner untuk UMKM, Startup, dan Perusahaan siap membantu menyusun dan mereview kontrak bisnis Anda. Konsultasi bersama tim kami.

Atau kunjungi tslaw.id untuk info lebih lanjut

Baca juga

Kalau topiknya berhubungan dengan kebutuhan Anda, artikel berikut membahasnya lebih dalam: Pentingnya Drafting Kontrak Bisnis oleh Pengacara Profesiona, Pentingnya Kontrak Bisnis dalam Setiap Transaksi Usaha, Pentingnya Kontrak Bisnis yang Aman untuk Bisnis.