{
 "id": 3175,
 "date": "2026-06-30T00:26:34",
 "date_gmt": "2026-06-30T00:26:34",
 "guid": {
  "rendered": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/",
  "raw": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/"
 },
 "modified": "2026-10-20T10:07:52",
 "modified_gmt": "2026-10-20T03:07:52",
 "password": "",
 "slug": "perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm",
 "status": "publish",
 "type": "post",
 "link": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/",
 "title": {
  "raw": "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM",
  "rendered": "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM"
 },
 "content": {
  "raw": "<p>Banyak pelaku UMKM yang belum sadar pentingnya <strong>perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)</strong>. Padahal, merek dan produk yang sudah dikenal bisa dicuri oleh pihak lain dan dipasarkan atas nama mereka. <strong>Tito Suprianto Law Firm</strong> siap membantu UMKM melindungi aset intelektualnya.</p>\n\n<p>Artikel ini membahas jenis HKI yang paling relevan untuk usaha kecil, dasar hukumnya, alur pendaftaran merek di DJKI, sampai kesalahan yang membuat permohonan harus diperbaiki. Rujukan pasal di bawah ini memakai undang-undang yang masih berlaku saat artikel ini diperbarui.</p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa Saja yang Termasuk HKI?</h2>\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Hak Cipta</strong>: karya tulis, musik, desain, software</li>\n<li><strong>Merek</strong>: nama, logo, slogan yang membedakan produk</li>\n<li><strong>Paten</strong>: invensi teknologi dan proses produksi</li>\n<li><strong>Desain Industri</strong>: tampilan produk yang khas</li>\n</ul>\n\n<p>Masa berlakunya tidak sama untuk tiap jenis. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Hak cipta atas buku, musik, seni rupa, dan karya tulis berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun, sedangkan fotografi, program komputer, dan basis data berlaku 50 tahun (Pasal 58 dan Pasal 59 UU 28/2014 tentang Hak Cipta). Paten berlaku 20 tahun dan paten sederhana 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 22 dan Pasal 23 UU 13/2016, dengan perubahan terakhir lewat UU 65/2024 yang berlaku 28 Oktober 2024). Desain industri berlaku 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 5 ayat (1) UU 31/2000).</p>\n\n<p>Bagi usaha kecil, dua jenis yang paling sering bersinggungan dengan kegiatan harian adalah merek dan hak cipta. Merek menempel pada nama usaha, logo, dan label kemasan. Hak cipta menempel pada foto produk, desain kemasan, konten media sosial, serta perangkat lunak kasir atau aplikasi pesanan.</p>\n\n<h2>Jenis Kekayaan Intelektual yang Relevan untuk UMKM</h2>\n\n<p>Kekayaan intelektual bukan hanya urusan perusahaan besar. Untuk UMKM, setidaknya ada empat jenis yang perlu diperhatikan: merek untuk nama dan logo usaha, hak cipta untuk konten dan desain, hak paten untuk inovasi teknis, dan desain industri untuk bentuk produk.</p>\n\n<p>Dari keempatnya, merek adalah yang paling mendesak. Nama usaha yang dipakai bertahun-tahun tidak otomatis menjadi milik Anda secara hukum. Pendaftaran merek memberi hak eksklusif dan dasar hukum untuk menolak pemakaian serupa oleh pihak lain.</p>\n\n<p>Ada dua jalur lain yang jarang dipakai UMKM padahal cocok untuk usaha yang berjualan bersama. Merek kolektif dipakai sekelompok pelaku usaha untuk memakai satu merek bersama, misalnya koperasi produsen di satu kabupaten. Indikasi geografis melindungi produk yang ciri khasnya ditentukan oleh lokasi, seperti kopi, garam, atau batik dari daerah tertentu. Keduanya diatur dalam UU 20/2016 yang sama.</p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Mengapa UMKM Harus Daftarkan HKI?</h2>\n\n<p>Tanpa pendaftaran HKI, merek dan produk Anda tidak memiliki perlindungan hukum. Siapa pun bisa menggunakan nama atau desain produk Anda tanpa konsekuensi. Pendaftaran HKI juga <strong>meningkatkan nilai jual bisnis</strong> dan memudahkan akses permodalan.</p>\n\n<p>Dasar hukumnya tegas. Pasal 3 UU 20/2016 menyatakan hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Pemakaian lebih dulu tidak otomatis memberi hak. Yang menentukan adalah siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan dan lolos pemeriksaan.</p>\n\n<p>Karena itu urutan yang aman adalah memeriksa ketersediaan merek, mengajukan permohonan, baru mencetak kemasan dalam jumlah besar. Mencetak kemasan lebih dulu membuat Anda menanggung biaya mengganti seluruh bahan promosi bila permohonan ditolak.</p>\n\n<p>Pendaftaran juga menolong saat usaha mengikuti tender, mengajukan kredit, atau menawarkan kemitraan. Pihak penilai biasanya meminta bukti bahwa merek yang dipakai terdaftar atas nama badan usaha, bukan sekadar dipakai sehari-hari.</p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Proses Pendaftaran Merek</h2>\n\n<p>Pendaftaran merek dilakukan melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) secara online. Prosesnya meliputi: pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat.</p>\n\n<p>Tiap tahap punya tenggat yang cukup pasti. Menurut penjelasan DJKI, pemeriksaan formalitas berlangsung 15 hari, pengumuman berlangsung 2 bulan, dan pemeriksaan substantif 150 hari. Bila tidak ada penolakan, sertifikat diterbitkan. Total waktu yang perlu disiapkan sekitar sembilan bulan.</p>\n\n<p>Pada pemeriksaan substantif, permohonan diuji terhadap Pasal 20 dan Pasal 21 UU 20/2016, termasuk ada tidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar atau merek terkenal. Karena itu hasil penelusuran awal menentukan apakah permohonan layak dilanjutkan atau label perlu disesuaikan lebih dulu.</p>\n\n<p>Permohonan diajukan per kelas barang atau jasa. Satu merek yang dipakai untuk makanan sekaligus jasa katering berada di dua kelas berbeda, dan biaya dihitung per kelas. Salah menentukan kelas membuat perlindungan tidak menutup seluruh kegiatan usaha.</p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Konsekuensi Jika HKI Tidak Didaftarkan</h2>\n\n<p>Ada banyak kasus UMKM yang kehilangan mereknya karena didaftarkan oleh pihak lain lebih dulu. Akibatnya, mereka harus <strong>berganti nama atau membayar royalti</strong> untuk menggunakan merek mereka sendiri.</p>\n\n<p>Sisi pidananya juga nyata. Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pihak yang tanpa hak memakai merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis. Ayat (2) mengatur pemakaian merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan ancaman 4 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.</p>\n\n<p>Pasal 102 menambah ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta bagi pihak yang memperdagangkan barang hasil pelanggaran. Tindak pidana ini merupakan delik aduan menurut Pasal 103, sehingga prosesnya berjalan setelah ada pengaduan dari pemilik merek yang dirugikan. Di titik inilah sertifikat menjadi syarat praktis untuk bisa mengadukan pihak lain.</p>\n\n<h2>Risiko yang Sering Terjadi</h2>\n\n<p>Pola yang sering muncul: usaha berkembang, merek jadi dikenal, lalu pihak lain mendaftarkan merek tersebut lebih dulu. Ketika itu terjadi, pemilik usaha bisa justru diposisikan sebagai pihak yang melanggar.</p>\n\n<p>Risiko lain muncul dari konten digital. Foto produk, tulisan artikel, dan desain visual yang dibuat tim sendiri tetap perlu dipastikan kepemilikannya. Kalau dibuat oleh pihak ketiga tanpa perjanjian pengalihan hak, haknya bisa tetap melekat pada pembuatnya.</p>\n\n<p>Risiko ketiga sering terlewat, yaitu kehilangan perlindungan karena tidak diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek (Pasal 35 UU 20/2016). Merek yang telanjur berakhir masa berlakunya terbuka didaftarkan pihak lain, dan pemilik lama harus memulai proses dari awal.</p>\n\n<h2>Langkah Praktis Melindungi Aset</h2>\n\n<p>Beberapa langkah yang bisa segera dijalankan: daftarkan merek untuk kelas yang sesuai dengan bidang usaha, buat perjanjian pengalihan hak cipta saat mempekerjakan desainer atau penulis, dan simpan bukti pemakaian merek secara teratur.</p>\n\n<p>Pemetaan kekayaan intelektual sebaiknya menjadi bagian dari perencanaan usaha, bukan tindakan setelah masalah muncul. Biaya pendaftaran jauh lebih ringan dibanding biaya sengketa.</p>\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Daftarkan merek atas nama badan usaha atau pemilik yang benar, bukan atas nama pihak yang kebetulan mengurus berkas.</li>\n<li>Simpan bukti pemakaian: foto kemasan, nota penjualan, unggahan media sosial yang bertanggal, dan materi promosi.</li>\n<li>Catat karya digital yang akan dipakai secara komersial. Pencatatan diajukan secara elektronik dengan menyertakan contoh ciptaan dan surat pernyataan kepemilikan (Pasal 66 UU 28/2014).</li>\n<li>Buat perjanjian tertulis dengan desainer, fotografer, dan penulis, termasuk klausul pengalihan hak ekonomi.</li>\n<li>Catat tanggal berakhir perlindungan merek dan ajukan perpanjangan 6 bulan sebelum jatuh tempo.</li>\n<li>Periksa kembali direktori merek sebelum membuka cabang atau menawarkan waralaba.</li>\n</ul>\n\n<h2>Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek</h2>\n\n<p>Sebagian permohonan gagal bukan karena mereknya tidak layak dilindungi, melainkan karena berkasnya keliru sejak awal. Berikut kekeliruan yang paling sering muncul.</p>\n\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Mengajukan nama usaha tanpa menelusuri merek terdaftar yang mirip lebih dulu.</li>\n<li>Memilih kelas hanya berdasar biaya paling murah, bukan kegiatan yang benar-benar dijalankan.</li>\n<li>Menulis uraian barang atau jasa terlalu umum sehingga sulit dipertahankan saat diperiksa.</li>\n<li>Mendaftarkan logo versi lama padahal label dan kemasan sudah berganti.</li>\n<li>Tidak memperbarui data pemilik setelah usaha berubah menjadi PT atau berpindah tangan.</li>\n</ul>\n\n<h2>Kapan Sebaiknya Melibatkan Advokat</h2>\n\n<p>Pendaftaran merek bisa dilakukan sendiri lewat sistem daring DJKI. Bantuan advokat lebih dibutuhkan pada tiga situasi: ketika hasil penelusuran menemukan merek serupa sehingga perlu penilaian risiko, ketika permohonan mendapat penolakan atau tanggapan dari pihak lain, dan ketika merek sudah dipakai pihak lain sehingga perlu langkah hukum. Untuk usaha yang menyiapkan waralaba atau investasi, pendampingan sejak awal membantu memastikan asetnya tercatat atas nama badan usaha yang benar. <a href=\"https://www.tslaw.id/law-firm-surabaya/\">Tim law firm Surabaya kami</a> menangani pendaftaran, tanggapan penolakan, sampai sengketa merek.</p>\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan</h2>\n\n<p>Perlindungan HKI bukan biaya, melainkan investasi jangka panjang. <a href=\"https://www.tslaw.id\">Konsultasi gratis dengan Tito Suprianto Law Firm</a> untuk mendaftarkan HKI usaha Anda.</p>\n\n<p>Mulai dari satu langkah: pastikan nama usaha belum terdaftar, lalu ajukan permohonan untuk kelas yang benar. Sisanya bisa menyusul sambil usaha berjalan.</p>\n\n<div class=\"wp-block-buttons is-layout-flex wp-block-buttons-is-layout-flex\">\n<div class=\"wp-block-button\"><a class=\"wp-block-button__link has-white-color has-vivid-green-cyan-background-color has-text-color has-background has-link-color wp-element-button\" href=\"https://wa.me/6281909222026?text=Saya%20ingin%20konsultasi%20HKI\">💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp</a></div>\n</div>\n\n<h2>Pertanyaan yang Sering Diajukan</h2>\n\n<h3>Apakah merek perlu didaftarkan?</h3>\n<p>Ya, pendaftaran memberi hak eksklusif dan dasar hukum menolak pemakaian serupa oleh pihak lain.</p>\n\n<h3>Berapa lama perlindungan merek?</h3>\n<p>Merek terdaftar dilindungi 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap periode berikutnya.</p>\n\n<h3>Apakah hak cipta otomatis?</h3>\n<p>Hak cipta muncul otomatis saat karya diwujudkan, tapi pencatatan membantu sebagai bukti kepemilikan.</p>\n\n<h3>Bagaimana kalau merek sudah dipakai orang lain?</h3>\n<p>Perlu ditelusuri lebih dulu siapa pendaftar pertama. Ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh.</p>\n\n<h3>Apa kelas merek yang perlu didaftarkan?</h3>\n<p>Sesuaikan dengan bidang barang atau jasa yang benar-benar dijalankan. Bisa lebih dari satu kelas.</p>\n\n<h3>Berapa lama proses pendaftaran merek sampai sertifikat terbit?</h3>\n<p>Sekitar sembilan bulan bila tidak ada penolakan: pemeriksaan formalitas 15 hari, pengumuman 2 bulan, dan pemeriksaan substantif 150 hari.</p>\n\n<h3>Apakah hak cipta harus dicatat ke DJKI?</h3>\n<p>Tidak wajib, karena hak cipta muncul saat karya diwujudkan. Pencatatan membantu sebagai bukti awal kepemilikan bila terjadi sengketa.</p>\n\n<script type=\"application/ld+json\">{\"@context\": \"https://schema.org\", \"@type\": \"FAQPage\", \"mainEntity\": [{\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah merek perlu didaftarkan?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Ya, pendaftaran memberi hak eksklusif dan dasar hukum menolak pemakaian serupa oleh pihak lain.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Berapa lama perlindungan merek?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Merek terdaftar dilindungi 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap periode berikutnya.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah hak cipta otomatis?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Hak cipta muncul otomatis saat karya diwujudkan, tapi pencatatan membantu sebagai bukti kepemilikan.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Bagaimana kalau merek sudah dipakai orang lain?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Perlu ditelusuri lebih dulu siapa pendaftar pertama. Ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apa kelas merek yang perlu didaftarkan?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Sesuaikan dengan bidang barang atau jasa yang benar-benar dijalankan. Bisa lebih dari satu kelas.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Berapa lama proses pendaftaran merek sampai sertifikat terbit?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Sekitar sembilan bulan bila tidak ada penolakan: pemeriksaan formalitas 15 hari, pengumuman 2 bulan, dan pemeriksaan substantif 150 hari.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah hak cipta harus dicatat ke DJKI?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Tidak wajib, karena hak cipta muncul saat karya diwujudkan. Pencatatan membantu sebagai bukti awal kepemilikan bila terjadi sengketa.\"}}]}</script>\n\n<h2>Baca juga</h2>\n\n<p>Kalau topiknya berhubungan dengan kebutuhan Anda, artikel berikut membahasnya lebih dalam: <a href=\"https://www.tslaw.id/panduan-praktis-perlindungan-data-pribadi-untuk-umkm-langkah-mudah-dan-murah/\">Panduan Praktis Perlindungan Data Pribadi untuk UMKM: Langka</a>, <a href=\"https://www.tslaw.id/5-layanan-jasa-hukum-surabaya-untuk-umkm-dan-perusahaan-kecil-3/\">5 Layanan Jasa Hukum Surabaya untuk UMKM dan Perusahaan Keci</a>, <a href=\"https://www.tslaw.id/panduan-mendirikan-pt-untuk-umkm/\">Panduan Mendirikan PT untuk UMKM Langkah Tepat</a>.</p>\n\n<p>Langkah pendaftaran merek yang lebih rinci ada di <a href=\"https://www.tslaw.id/cara-daftar-merek-dagang/\">cara daftar merek dagang</a>.</p>",
  "rendered": "<p>Banyak pelaku UMKM yang belum sadar pentingnya <strong>perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)</strong>. Padahal, merek dan produk yang sudah dikenal bisa dicuri oleh pihak lain dan dipasarkan atas nama mereka. <strong>Tito Suprianto Law Firm</strong> siap membantu UMKM melindungi aset intelektualnya.</p>\n<p>Artikel ini membahas jenis HKI yang paling relevan untuk usaha kecil, dasar hukumnya, alur pendaftaran merek di DJKI, sampai kesalahan yang membuat permohonan harus diperbaiki. Rujukan pasal di bawah ini memakai undang-undang yang masih berlaku saat artikel ini diperbarui.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Apa Saja yang Termasuk HKI?</h2>\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li><strong>Hak Cipta</strong>: karya tulis, musik, desain, software</li>\n<li><strong>Merek</strong>: nama, logo, slogan yang membedakan produk</li>\n<li><strong>Paten</strong>: invensi teknologi dan proses produksi</li>\n<li><strong>Desain Industri</strong>: tampilan produk yang khas</li>\n</ul>\n<p>Masa berlakunya tidak sama untuk tiap jenis. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Hak cipta atas buku, musik, seni rupa, dan karya tulis berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun, sedangkan fotografi, program komputer, dan basis data berlaku 50 tahun (Pasal 58 dan Pasal 59 UU 28/2014 tentang Hak Cipta). Paten berlaku 20 tahun dan paten sederhana 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 22 dan Pasal 23 UU 13/2016, dengan perubahan terakhir lewat UU 65/2024 yang berlaku 28 Oktober 2024). Desain industri berlaku 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan (Pasal 5 ayat (1) UU 31/2000).</p>\n<p>Bagi usaha kecil, dua jenis yang paling sering bersinggungan dengan kegiatan harian adalah merek dan hak cipta. Merek menempel pada nama usaha, logo, dan label kemasan. Hak cipta menempel pada foto produk, desain kemasan, konten media sosial, serta perangkat lunak kasir atau aplikasi pesanan.</p>\n<h2>Jenis Kekayaan Intelektual yang Relevan untuk UMKM</h2>\n<p>Kekayaan intelektual bukan hanya urusan perusahaan besar. Untuk UMKM, setidaknya ada empat jenis yang perlu diperhatikan: merek untuk nama dan logo usaha, hak cipta untuk konten dan desain, hak paten untuk inovasi teknis, dan desain industri untuk bentuk produk.</p>\n<p>Dari keempatnya, merek adalah yang paling mendesak. Nama usaha yang dipakai bertahun-tahun tidak otomatis menjadi milik Anda secara hukum. Pendaftaran merek memberi hak eksklusif dan dasar hukum untuk menolak pemakaian serupa oleh pihak lain.</p>\n<p>Ada dua jalur lain yang jarang dipakai UMKM padahal cocok untuk usaha yang berjualan bersama. Merek kolektif dipakai sekelompok pelaku usaha untuk memakai satu merek bersama, misalnya koperasi produsen di satu kabupaten. Indikasi geografis melindungi produk yang ciri khasnya ditentukan oleh lokasi, seperti kopi, garam, atau batik dari daerah tertentu. Keduanya diatur dalam UU 20/2016 yang sama.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Mengapa UMKM Harus Daftarkan HKI?</h2>\n<p>Tanpa pendaftaran HKI, merek dan produk Anda tidak memiliki perlindungan hukum. Siapa pun bisa menggunakan nama atau desain produk Anda tanpa konsekuensi. Pendaftaran HKI juga <strong>meningkatkan nilai jual bisnis</strong> dan memudahkan akses permodalan.</p>\n<p>Dasar hukumnya tegas. Pasal 3 UU 20/2016 menyatakan hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Pemakaian lebih dulu tidak otomatis memberi hak. Yang menentukan adalah siapa yang lebih dulu mengajukan permohonan dan lolos pemeriksaan.</p>\n<p>Karena itu urutan yang aman adalah memeriksa ketersediaan merek, mengajukan permohonan, baru mencetak kemasan dalam jumlah besar. Mencetak kemasan lebih dulu membuat Anda menanggung biaya mengganti seluruh bahan promosi bila permohonan ditolak.</p>\n<p>Pendaftaran juga menolong saat usaha mengikuti tender, mengajukan kredit, atau menawarkan kemitraan. Pihak penilai biasanya meminta bukti bahwa merek yang dipakai terdaftar atas nama badan usaha, bukan sekadar dipakai sehari-hari.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Proses Pendaftaran Merek</h2>\n<p>Pendaftaran merek dilakukan melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) secara online. Prosesnya meliputi: pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat.</p>\n<p>Tiap tahap punya tenggat yang cukup pasti. Menurut penjelasan DJKI, pemeriksaan formalitas berlangsung 15 hari, pengumuman berlangsung 2 bulan, dan pemeriksaan substantif 150 hari. Bila tidak ada penolakan, sertifikat diterbitkan. Total waktu yang perlu disiapkan sekitar sembilan bulan.</p>\n<p>Pada pemeriksaan substantif, permohonan diuji terhadap Pasal 20 dan Pasal 21 UU 20/2016, termasuk ada tidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar atau merek terkenal. Karena itu hasil penelusuran awal menentukan apakah permohonan layak dilanjutkan atau label perlu disesuaikan lebih dulu.</p>\n<p>Permohonan diajukan per kelas barang atau jasa. Satu merek yang dipakai untuk makanan sekaligus jasa katering berada di dua kelas berbeda, dan biaya dihitung per kelas. Salah menentukan kelas membuat perlindungan tidak menutup seluruh kegiatan usaha.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Konsekuensi Jika HKI Tidak Didaftarkan</h2>\n<p>Ada banyak kasus UMKM yang kehilangan mereknya karena didaftarkan oleh pihak lain lebih dulu. Akibatnya, mereka harus <strong>berganti nama atau membayar royalti</strong> untuk menggunakan merek mereka sendiri.</p>\n<p>Sisi pidananya juga nyata. Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar bagi pihak yang tanpa hak memakai merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis. Ayat (2) mengatur pemakaian merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan ancaman 4 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.</p>\n<p>Pasal 102 menambah ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta bagi pihak yang memperdagangkan barang hasil pelanggaran. Tindak pidana ini merupakan delik aduan menurut Pasal 103, sehingga prosesnya berjalan setelah ada pengaduan dari pemilik merek yang dirugikan. Di titik inilah sertifikat menjadi syarat praktis untuk bisa mengadukan pihak lain.</p>\n<h2>Risiko yang Sering Terjadi</h2>\n<p>Pola yang sering muncul: usaha berkembang, merek jadi dikenal, lalu pihak lain mendaftarkan merek tersebut lebih dulu. Ketika itu terjadi, pemilik usaha bisa justru diposisikan sebagai pihak yang melanggar.</p>\n<p>Risiko lain muncul dari konten digital. Foto produk, tulisan artikel, dan desain visual yang dibuat tim sendiri tetap perlu dipastikan kepemilikannya. Kalau dibuat oleh pihak ketiga tanpa perjanjian pengalihan hak, haknya bisa tetap melekat pada pembuatnya.</p>\n<p>Risiko ketiga sering terlewat, yaitu kehilangan perlindungan karena tidak diperpanjang. Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek (Pasal 35 UU 20/2016). Merek yang telanjur berakhir masa berlakunya terbuka didaftarkan pihak lain, dan pemilik lama harus memulai proses dari awal.</p>\n<h2>Langkah Praktis Melindungi Aset</h2>\n<p>Beberapa langkah yang bisa segera dijalankan: daftarkan merek untuk kelas yang sesuai dengan bidang usaha, buat perjanjian pengalihan hak cipta saat mempekerjakan desainer atau penulis, dan simpan bukti pemakaian merek secara teratur.</p>\n<p>Pemetaan kekayaan intelektual sebaiknya menjadi bagian dari perencanaan usaha, bukan tindakan setelah masalah muncul. Biaya pendaftaran jauh lebih ringan dibanding biaya sengketa.</p>\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Daftarkan merek atas nama badan usaha atau pemilik yang benar, bukan atas nama pihak yang kebetulan mengurus berkas.</li>\n<li>Simpan bukti pemakaian: foto kemasan, nota penjualan, unggahan media sosial yang bertanggal, dan materi promosi.</li>\n<li>Catat karya digital yang akan dipakai secara komersial. Pencatatan diajukan secara elektronik dengan menyertakan contoh ciptaan dan surat pernyataan kepemilikan (Pasal 66 UU 28/2014).</li>\n<li>Buat perjanjian tertulis dengan desainer, fotografer, dan penulis, termasuk klausul pengalihan hak ekonomi.</li>\n<li>Catat tanggal berakhir perlindungan merek dan ajukan perpanjangan 6 bulan sebelum jatuh tempo.</li>\n<li>Periksa kembali direktori merek sebelum membuka cabang atau menawarkan waralaba.</li>\n</ul>\n<h2>Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftarkan Merek</h2>\n<p>Sebagian permohonan gagal bukan karena mereknya tidak layak dilindungi, melainkan karena berkasnya keliru sejak awal. Berikut kekeliruan yang paling sering muncul.</p>\n<ul class=\"wp-block-list\">\n<li>Mengajukan nama usaha tanpa menelusuri merek terdaftar yang mirip lebih dulu.</li>\n<li>Memilih kelas hanya berdasar biaya paling murah, bukan kegiatan yang benar-benar dijalankan.</li>\n<li>Menulis uraian barang atau jasa terlalu umum sehingga sulit dipertahankan saat diperiksa.</li>\n<li>Mendaftarkan logo versi lama padahal label dan kemasan sudah berganti.</li>\n<li>Tidak memperbarui data pemilik setelah usaha berubah menjadi PT atau berpindah tangan.</li>\n</ul>\n<h2>Kapan Sebaiknya Melibatkan Advokat</h2>\n<p>Pendaftaran merek bisa dilakukan sendiri lewat sistem daring DJKI. Bantuan advokat lebih dibutuhkan pada tiga situasi: ketika hasil penelusuran menemukan merek serupa sehingga perlu penilaian risiko, ketika permohonan mendapat penolakan atau tanggapan dari pihak lain, dan ketika merek sudah dipakai pihak lain sehingga perlu langkah hukum. Untuk usaha yang menyiapkan waralaba atau investasi, pendampingan sejak awal membantu memastikan asetnya tercatat atas nama badan usaha yang benar. <a href=\"https://www.tslaw.id/law-firm-surabaya/\">Tim law firm Surabaya kami</a> menangani pendaftaran, tanggapan penolakan, sampai sengketa merek.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan</h2>\n<p>Perlindungan HKI bukan biaya, melainkan investasi jangka panjang. <a href=\"https://www.tslaw.id\">Konsultasi gratis dengan Tito Suprianto Law Firm</a> untuk mendaftarkan HKI usaha Anda.</p>\n<p>Mulai dari satu langkah: pastikan nama usaha belum terdaftar, lalu ajukan permohonan untuk kelas yang benar. Sisanya bisa menyusul sambil usaha berjalan.</p>\n<div class=\"wp-block-buttons is-layout-flex wp-block-buttons-is-layout-flex\">\n<div class=\"wp-block-button\"><a class=\"wp-block-button__link has-white-color has-vivid-green-cyan-background-color has-text-color has-background has-link-color wp-element-button\" href=\"https://wa.me/6281909222026?text=Saya%20ingin%20konsultasi%20HKI\">💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp</a></div>\n</div>\n<h2>Pertanyaan yang Sering Diajukan</h2>\n<h3>Apakah merek perlu didaftarkan?</h3>\n<p>Ya, pendaftaran memberi hak eksklusif dan dasar hukum menolak pemakaian serupa oleh pihak lain.</p>\n<h3>Berapa lama perlindungan merek?</h3>\n<p>Merek terdaftar dilindungi 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap periode berikutnya.</p>\n<h3>Apakah hak cipta otomatis?</h3>\n<p>Hak cipta muncul otomatis saat karya diwujudkan, tapi pencatatan membantu sebagai bukti kepemilikan.</p>\n<h3>Bagaimana kalau merek sudah dipakai orang lain?</h3>\n<p>Perlu ditelusuri lebih dulu siapa pendaftar pertama. Ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh.</p>\n<h3>Apa kelas merek yang perlu didaftarkan?</h3>\n<p>Sesuaikan dengan bidang barang atau jasa yang benar-benar dijalankan. Bisa lebih dari satu kelas.</p>\n<h3>Berapa lama proses pendaftaran merek sampai sertifikat terbit?</h3>\n<p>Sekitar sembilan bulan bila tidak ada penolakan: pemeriksaan formalitas 15 hari, pengumuman 2 bulan, dan pemeriksaan substantif 150 hari.</p>\n<h3>Apakah hak cipta harus dicatat ke DJKI?</h3>\n<p>Tidak wajib, karena hak cipta muncul saat karya diwujudkan. Pencatatan membantu sebagai bukti awal kepemilikan bila terjadi sengketa.</p>\n<p><script type=\"application/ld+json\">{\"@context\": \"https://schema.org\", \"@type\": \"FAQPage\", \"mainEntity\": [{\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah merek perlu didaftarkan?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Ya, pendaftaran memberi hak eksklusif dan dasar hukum menolak pemakaian serupa oleh pihak lain.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Berapa lama perlindungan merek?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Merek terdaftar dilindungi 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap periode berikutnya.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah hak cipta otomatis?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Hak cipta muncul otomatis saat karya diwujudkan, tapi pencatatan membantu sebagai bukti kepemilikan.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Bagaimana kalau merek sudah dipakai orang lain?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Perlu ditelusuri lebih dulu siapa pendaftar pertama. Ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apa kelas merek yang perlu didaftarkan?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Sesuaikan dengan bidang barang atau jasa yang benar-benar dijalankan. Bisa lebih dari satu kelas.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Berapa lama proses pendaftaran merek sampai sertifikat terbit?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Sekitar sembilan bulan bila tidak ada penolakan: pemeriksaan formalitas 15 hari, pengumuman 2 bulan, dan pemeriksaan substantif 150 hari.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah hak cipta harus dicatat ke DJKI?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Tidak wajib, karena hak cipta muncul saat karya diwujudkan. Pencatatan membantu sebagai bukti awal kepemilikan bila terjadi sengketa.\"}}]}</script></p>\n<h2>Baca juga</h2>\n<p>Kalau topiknya berhubungan dengan kebutuhan Anda, artikel berikut membahasnya lebih dalam: <a href=\"https://www.tslaw.id/panduan-praktis-perlindungan-data-pribadi-untuk-umkm-langkah-mudah-dan-murah/\">Panduan Praktis Perlindungan Data Pribadi untuk UMKM: Langka</a>, <a href=\"https://www.tslaw.id/5-layanan-jasa-hukum-surabaya-untuk-umkm-dan-perusahaan-kecil-3/\">5 Layanan Jasa Hukum Surabaya untuk UMKM dan Perusahaan Keci</a>, <a href=\"https://www.tslaw.id/panduan-mendirikan-pt-untuk-umkm/\">Panduan Mendirikan PT untuk UMKM Langkah Tepat</a>.</p>\n<p>Langkah pendaftaran merek yang lebih rinci ada di <a href=\"https://www.tslaw.id/cara-daftar-merek-dagang/\">cara daftar merek dagang</a>.</p>\n",
  "protected": false,
  "block_version": 0
 },
 "excerpt": {
  "raw": "HKI penting untuk UMKM. Lindungi merek, desain produk, dan hak cipta usaha Anda dari pencurian dan penyalahgunaan oleh pihak lain.",
  "rendered": "<p>HKI penting untuk UMKM. Lindungi merek, desain produk, dan hak cipta usaha Anda dari pencurian dan penyalahgunaan oleh pihak lain.</p>\n",
  "protected": false
 },
 "author": 2,
 "featured_media": 3188,
 "comment_status": "closed",
 "ping_status": "closed",
 "sticky": false,
 "template": "",
 "format": "standard",
 "meta": {
  "_yoast_wpseo_focuskw": "perlindungan HKI untuk UMKM",
  "_yoast_wpseo_title": "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM",
  "_yoast_wpseo_metadesc": "Lindungi merek dan produk UMKM Anda dengan HKI. Konsultasi gratis bersama Tito Supriyanto Law Firm.",
  "_uag_custom_page_level_css": "",
  "site-sidebar-layout": "default",
  "site-content-layout": "",
  "ast-site-content-layout": "default",
  "site-content-style": "default",
  "site-sidebar-style": "default",
  "ast-global-header-display": "",
  "ast-banner-title-visibility": "",
  "ast-main-header-display": "",
  "ast-hfb-above-header-display": "",
  "ast-hfb-below-header-display": "",
  "ast-hfb-mobile-header-display": "",
  "site-post-title": "",
  "ast-breadcrumbs-content": "",
  "ast-featured-img": "",
  "footer-sml-layout": "",
  "ast-disable-related-posts": "",
  "theme-transparent-header-meta": "",
  "adv-header-id-meta": "",
  "stick-header-meta": "",
  "header-above-stick-meta": "",
  "header-main-stick-meta": "",
  "header-below-stick-meta": "",
  "astra-migrate-meta-layouts": "set",
  "ast-page-background-enabled": "default",
  "ast-page-background-meta": {
   "desktop": {
    "background-color": "var(--ast-global-color-4)",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   },
   "tablet": {
    "background-color": "",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   },
   "mobile": {
    "background-color": "",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   }
  },
  "ast-content-background-meta": {
   "desktop": {
    "background-color": "var(--ast-global-color-5)",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   },
   "tablet": {
    "background-color": "var(--ast-global-color-5)",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   },
   "mobile": {
    "background-color": "var(--ast-global-color-5)",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   }
  },
  "footnotes": ""
 },
 "categories": [
  14
 ],
 "tags": [
  51,
  59,
  13,
  28,
  16
 ],
 "permalink_template": "https://www.tslaw.id/%postname%/",
 "generated_slug": "perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-untuk-umkm",
 "class_list": [
  "post-3175",
  "post",
  "type-post",
  "status-publish",
  "format-standard",
  "has-post-thumbnail",
  "hentry",
  "category-hukum-bisnis",
  "tag-dokumen-hukum",
  "tag-hak-kekayaan-intelektual",
  "tag-kekayaan-intelektual",
  "tag-privasi",
  "tag-umkm"
 ],
 "yoast_head": "<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v28.7 - https://yoast.com/product/yoast-seo-wordpress/ -->\n<title>Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM</title>\n<meta name=\"description\" content=\"Lindungi merek dan produk UMKM Anda dengan HKI. Konsultasi gratis bersama Tito Supriyanto Law Firm.\" />\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" />\n<link rel=\"canonical\" href=\"https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/\" />\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" />\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" />\n<meta property=\"og:title\" content=\"Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM\" />\n<meta property=\"og:description\" content=\"Lindungi merek dan produk UMKM Anda dengan HKI. Konsultasi gratis bersama Tito Supriyanto Law Firm.\" />\n<meta property=\"og:url\" content=\"https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/\" />\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Tito Suprianto Law Firm\" />\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2026-06-30T00:26:34+00:00\" />\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2026-10-20T03:07:52+00:00\" />\n<meta property=\"og:image\" content=\"https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm.webp\" />\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1000\" />\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"567\" />\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image/webp\" />\n<meta name=\"author\" content=\"Assistant\" />\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" />\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" />\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Assistant\" />\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" />\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"2 minutes\" />\n<script type=\"application/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\/\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/\"},\"author\":{\"name\":\"Assistant\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#\\/schema\\/person\\/fd22cc32ceb2aed1a208de07b91cf539\"},\"headline\":\"Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM\",\"datePublished\":\"2026-06-30T00:26:34+00:00\",\"dateModified\":\"2026-10-20T03:07:52+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/\"},\"wordCount\":1462,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/06\\/tslaw_hki_umkm.webp\",\"keywords\":[\"dokumen hukum\",\"hak kekayaan intelektual\",\"kekayaan intelektual\",\"privasi\",\"UMKM\"],\"articleSection\":[\"Hukum Bisnis\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/\",\"name\":\"Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/06\\/tslaw_hki_umkm.webp\",\"datePublished\":\"2026-06-30T00:26:34+00:00\",\"dateModified\":\"2026-10-20T03:07:52+00:00\",\"description\":\"Lindungi merek dan produk UMKM Anda dengan HKI. Konsultasi gratis bersama Tito Supriyanto Law Firm.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/06\\/tslaw_hki_umkm.webp\",\"contentUrl\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/06\\/tslaw_hki_umkm.webp\",\"width\":1000,\"height\":567,\"caption\":\"Perlindungan HKI dan merek untuk UMKM - TSLaw\"},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#website\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/\",\"name\":\"Tito Suprianto Law Firm | Kantor Pengacara Terbaik Surabaya\",\"description\":\"Law Firm &amp; Konsultan Hukum Surabaya\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#organization\"},\"alternateName\":\"Pengacara Surabaya\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#organization\",\"name\":\"Tito Suprianto Law Firm\",\"alternateName\":\"Law Firm & Konsultan Hukum Surabaya\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#\\/schema\\/logo\\/image\\/\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/05\\/tslaw.webp\",\"contentUrl\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/05\\/tslaw.webp\",\"width\":200,\"height\":200,\"caption\":\"Tito Suprianto Law Firm\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#\\/schema\\/logo\\/image\\/\"}},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#\\/schema\\/person\\/fd22cc32ceb2aed1a208de07b91cf539\",\"name\":\"Assistant\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/author\\/bambangbot\\/\"}]}</script>\n<!-- / Yoast SEO plugin. -->",
 "yoast_head_json": {
  "title": "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM",
  "description": "Lindungi merek dan produk UMKM Anda dengan HKI. Konsultasi gratis bersama Tito Supriyanto Law Firm.",
  "robots": {
   "index": "index",
   "follow": "follow",
   "max-snippet": "max-snippet:-1",
   "max-image-preview": "max-image-preview:large",
   "max-video-preview": "max-video-preview:-1"
  },
  "canonical": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/",
  "og_locale": "en_US",
  "og_type": "article",
  "og_title": "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM",
  "og_description": "Lindungi merek dan produk UMKM Anda dengan HKI. Konsultasi gratis bersama Tito Supriyanto Law Firm.",
  "og_url": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/",
  "og_site_name": "Tito Suprianto Law Firm",
  "article_published_time": "2026-06-30T00:26:34+00:00",
  "article_modified_time": "2026-10-20T03:07:52+00:00",
  "og_image": [
   {
    "width": 1000,
    "height": 567,
    "url": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm.webp",
    "type": "image/webp"
   }
  ],
  "author": "Assistant",
  "twitter_card": "summary_large_image",
  "twitter_misc": {
   "Written by": "Assistant",
   "Est. reading time": "2 minutes"
  },
  "schema": {
   "@context": "https://schema.org",
   "@graph": [
    {
     "@type": "Article",
     "@id": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/#article",
     "isPartOf": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/"
     },
     "author": {
      "name": "Assistant",
      "@id": "https://www.tslaw.id/#/schema/person/fd22cc32ceb2aed1a208de07b91cf539"
     },
     "headline": "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM",
     "datePublished": "2026-06-30T00:26:34+00:00",
     "dateModified": "2026-10-20T03:07:52+00:00",
     "mainEntityOfPage": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/"
     },
     "wordCount": 1462,
     "publisher": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/#organization"
     },
     "image": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/#primaryimage"
     },
     "thumbnailUrl": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm.webp",
     "keywords": [
      "dokumen hukum",
      "hak kekayaan intelektual",
      "kekayaan intelektual",
      "privasi",
      "UMKM"
     ],
     "articleSection": [
      "Hukum Bisnis"
     ],
     "inLanguage": "en-US"
    },
    {
     "@type": "WebPage",
     "@id": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/",
     "url": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/",
     "name": "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM",
     "isPartOf": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/#website"
     },
     "primaryImageOfPage": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/#primaryimage"
     },
     "image": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/#primaryimage"
     },
     "thumbnailUrl": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm.webp",
     "datePublished": "2026-06-30T00:26:34+00:00",
     "dateModified": "2026-10-20T03:07:52+00:00",
     "description": "Lindungi merek dan produk UMKM Anda dengan HKI. Konsultasi gratis bersama Tito Supriyanto Law Firm.",
     "breadcrumb": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/#breadcrumb"
     },
     "inLanguage": "en-US",
     "potentialAction": [
      {
       "@type": "ReadAction",
       "target": [
        "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/"
       ]
      }
     ]
    },
    {
     "@type": "ImageObject",
     "inLanguage": "en-US",
     "@id": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/#primaryimage",
     "url": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm.webp",
     "contentUrl": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm.webp",
     "width": 1000,
     "height": 567,
     "caption": "Perlindungan HKI dan merek untuk UMKM - TSLaw"
    },
    {
     "@type": "BreadcrumbList",
     "@id": "https://www.tslaw.id/perlindungan-hukum-hak-kekayaan-intelektual-umkm/#breadcrumb",
     "itemListElement": [
      {
       "@type": "ListItem",
       "position": 1,
       "name": "Home",
       "item": "https://www.tslaw.id/"
      },
      {
       "@type": "ListItem",
       "position": 2,
       "name": "Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM"
      }
     ]
    },
    {
     "@type": "WebSite",
     "@id": "https://www.tslaw.id/#website",
     "url": "https://www.tslaw.id/",
     "name": "Tito Suprianto Law Firm | Kantor Pengacara Terbaik Surabaya",
     "description": "Law Firm &amp; Konsultan Hukum Surabaya",
     "publisher": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/#organization"
     },
     "alternateName": "Pengacara Surabaya",
     "potentialAction": [
      {
       "@type": "SearchAction",
       "target": {
        "@type": "EntryPoint",
        "urlTemplate": "https://www.tslaw.id/?s={search_term_string}"
       },
       "query-input": {
        "@type": "PropertyValueSpecification",
        "valueRequired": true,
        "valueName": "search_term_string"
       }
      }
     ],
     "inLanguage": "en-US"
    },
    {
     "@type": "Organization",
     "@id": "https://www.tslaw.id/#organization",
     "name": "Tito Suprianto Law Firm",
     "alternateName": "Law Firm & Konsultan Hukum Surabaya",
     "url": "https://www.tslaw.id/",
     "logo": {
      "@type": "ImageObject",
      "inLanguage": "en-US",
      "@id": "https://www.tslaw.id/#/schema/logo/image/",
      "url": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/05/tslaw.webp",
      "contentUrl": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/05/tslaw.webp",
      "width": 200,
      "height": 200,
      "caption": "Tito Suprianto Law Firm"
     },
     "image": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/#/schema/logo/image/"
     }
    },
    {
     "@type": "Person",
     "@id": "https://www.tslaw.id/#/schema/person/fd22cc32ceb2aed1a208de07b91cf539",
     "name": "Assistant",
     "url": "https://www.tslaw.id/author/bambangbot/"
    }
   ]
  }
 },
 "uagb_featured_image_src": {
  "full": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm.webp",
   1000,
   567,
   false
  ],
  "thumbnail": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm-150x150.webp",
   150,
   150,
   true
  ],
  "medium": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm-300x170.webp",
   300,
   170,
   true
  ],
  "medium_large": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm-768x435.webp",
   768,
   435,
   true
  ],
  "large": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm.webp",
   1000,
   567,
   false
  ],
  "1536x1536": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm.webp",
   1000,
   567,
   false
  ],
  "2048x2048": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm.webp",
   1000,
   567,
   false
  ],
  "bdpp-medium": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw_hki_umkm-640x480.webp",
   640,
   480,
   true
  ]
 },
 "uagb_author_info": {
  "display_name": "Assistant",
  "author_link": "https://www.tslaw.id/author/bambangbot/"
 },
 "uagb_comment_info": 0,
 "uagb_excerpt": "HKI penting untuk UMKM. Lindungi merek, desain produk, dan hak cipta usaha Anda dari pencurian dan penyalahgunaan oleh pihak lain.",
 "_links": {
  "self": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/3175",
    "targetHints": {
     "allow": [
      "GET",
      "POST",
      "PUT",
      "PATCH",
      "DELETE"
     ]
    }
   }
  ],
  "collection": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts"
   }
  ],
  "about": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/types/post"
   }
  ],
  "author": [
   {
    "embeddable": true,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/users/2"
   }
  ],
  "replies": [
   {
    "embeddable": true,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/comments?post=3175"
   }
  ],
  "version-history": [
   {
    "count": 1,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/3175/revisions"
   }
  ],
  "predecessor-version": [
   {
    "id": 3801,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/3175/revisions/3801"
   }
  ],
  "wp:featuredmedia": [
   {
    "embeddable": true,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/media/3188"
   }
  ],
  "wp:attachment": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/media?parent=3175"
   }
  ],
  "wp:term": [
   {
    "taxonomy": "category",
    "embeddable": true,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/categories?post=3175"
   },
   {
    "taxonomy": "post_tag",
    "embeddable": true,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/tags?post=3175"
   }
  ],
  "wp:action-publish": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/3175"
   }
  ],
  "wp:action-unfiltered-html": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/3175"
   }
  ],
  "wp:action-sticky": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/3175"
   }
  ],
  "wp:action-assign-author": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/3175"
   }
  ],
  "wp:action-create-categories": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/3175"
   }
  ],
  "wp:action-assign-categories": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/3175"
   }
  ],
  "wp:action-create-tags": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/3175"
   }
  ],
  "wp:action-assign-tags": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/3175"
   }
  ],
  "curies": [
   {
    "name": "wp",
    "href": "https://api.w.org/{rel}",
    "templated": true
   }
  ]
 }
}