Banyak pelaku UMKM yang belum sadar pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Padahal, merek dan produk yang sudah dikenal bisa dicuri oleh pihak lain dan dipasarkan atas nama mereka. Tito Suprianto Law Firm siap membantu UMKM melindungi aset intelektualnya.
Tanpa pendaftaran HKI, merek dan produk Anda tidak memiliki perlindungan hukum. Siapa pun bisa menggunakan nama atau desain produk Anda tanpa konsekuensi. Pendaftaran HKI juga meningkatkan nilai jual bisnis dan memudahkan akses permodalan.
Pendaftaran merek dilakukan melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) secara online. Prosesnya meliputi: pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat.
Ada banyak kasus UMKM yang kehilangan mereknya karena didaftarkan oleh pihak lain lebih dulu. Akibatnya, mereka harus berganti nama atau membayar royalti untuk menggunakan merek mereka sendiri.
Perlindungan HKI bukan biaya, melainkan investasi jangka panjang. Konsultasi gratis dengan Tito Suprianto Law Firm untuk mendaftarkan HKI usaha Anda.
Kalau topiknya berhubungan dengan kebutuhan Anda, artikel berikut membahasnya lebih dalam: Panduan Praktis Perlindungan Data Pribadi untuk UMKM: Langka, 5 Layanan Jasa Hukum Surabaya untuk UMKM dan Perusahaan Keci, Panduan Mendirikan PT untuk UMKM Langkah Tepat.
Kekayaan intelektual bukan hanya urusan perusahaan besar. Untuk UMKM, setidaknya ada empat jenis yang perlu diperhatikan: merek untuk nama dan logo usaha, hak cipta untuk konten dan desain, hak paten untuk inovasi teknis, dan desain industri untuk bentuk produk.
Dari keempatnya, merek adalah yang paling mendesak. Nama usaha yang dipakai bertahun-tahun tidak otomatis menjadi milik Anda secara hukum. Pendaftaran merek memberi hak eksklusif dan dasar hukum untuk menolak pemakaian serupa oleh pihak lain.
Pola yang sering muncul: usaha berkembang, merek jadi dikenal, lalu pihak lain mendaftarkan merek tersebut lebih dulu. Ketika itu terjadi, pemilik usaha bisa justru diposisikan sebagai pihak yang melanggar.
Risiko lain muncul dari konten digital. Foto produk, tulisan artikel, dan desain visual yang dibuat tim sendiri tetap perlu dipastikan kepemilikannya. Kalau dibuat oleh pihak ketiga tanpa perjanjian pengalihan hak, haknya bisa tetap melekat pada pembuatnya.
Beberapa langkah yang bisa segera dijalankan: daftarkan merek untuk kelas yang sesuai dengan bidang usaha, buat perjanjian pengalihan hak cipta saat mempekerjakan desainer atau penulis, dan simpan bukti pemakaian merek secara teratur.
Pemetaan kekayaan intelektual sebaiknya menjadi bagian dari perencanaan usaha, bukan tindakan setelah masalah muncul. Biaya pendaftaran jauh lebih ringan dibanding biaya sengketa.
Ya, pendaftaran memberi hak eksklusif dan dasar hukum menolak pemakaian serupa oleh pihak lain.
Merek terdaftar dilindungi 10 tahun dan dapat diperpanjang setiap periode berikutnya.
Hak cipta muncul otomatis saat karya diwujudkan, tapi pencatatan membantu sebagai bukti kepemilikan.
Perlu ditelusuri lebih dulu siapa pendaftar pertama. Ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh.
Sesuaikan dengan bidang barang atau jasa yang benar-benar dijalankan. Bisa lebih dari satu kelas.