PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 2014TENTANGHAK CIPIADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : kreator nasionalinternasional;b.c.d.bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yangmempunyai piranan strategis dalam mendukung p.-batgr..rt an bangsa dan memajukan kesejahteraanLmu- iebagaimana diamanatkan oleh Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun i945;bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni,dan saJtra, sudah demikian pesat sehingga memerlukanpeningkatan pelindungan dan jaminan kepastian hukumtagi lencipta, pe*egat g Hak Cipta, dan pemilik HakTerkait;bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagaiperjanjian internasional di bidang hak cipta dan hakierkaii sehingga diperlukan implementasi lebih lanjutdalam sistem hukum nasional agar para pencipta dan mampu berkomPetist secarae.bahwa Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 tentang hakcipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukumdan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti denganUndarrg-Undang yang baru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlumembentuk Undang-Undang tentang Hak Cipta'Pasal 5 ayat (1), Pasal 2O, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33Undang-Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun1945;Dengan ...Mengingat 2',311111