{
 "id": 2928,
 "date": "2026-06-11T03:51:40",
 "date_gmt": "2026-06-11T03:51:40",
 "guid": {
  "rendered": "https://www.tslaw.id/?p=2928",
  "raw": "https://www.tslaw.id/?p=2928"
 },
 "modified": "2026-10-14T12:09:16",
 "modified_gmt": "2026-10-14T05:09:16",
 "password": "",
 "slug": "7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial",
 "status": "publish",
 "type": "post",
 "link": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/",
 "title": {
  "raw": "7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial",
  "rendered": "7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial"
 },
 "content": {
  "raw": "\n<h2 class=\"wp-block-heading\">1. Pahami Dulu Definisi Pencemaran Nama Baik Secara Hukum</h2>\n\n\n\n<p>Pencemaran nama baik adalah tindakan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang di muka umum. Dalam hukum Indonesia, delik ini diatur dalam Pasal 310 KUHP dan diperkuat oleh UU ITE untuk kasus di ranah digital. Tidak semua kritik atau opini termasuk pencemaran nama baik. Unsur utamanya adalah adanya tuduhan yang tidak benar dan disebarkan secara sengaja.</p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">2. Identifikasi Jenis Pencemaran Nama Baik yang Anda Alami</h2>\n\n\n\n<p>Pencemaran nama baik bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan media. Di era digital, bentuk yang paling umum adalah pencemaran melalui media sosial, grup WhatsApp, atau forum online. Ada pula pencemaran secara lisan yang dilakukan di hadapan orang banyak. Setiap jenis memiliki pendekatan pembuktian yang berbeda.</p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">3. Kumpulkan Bukti yang Kuat dan Lengkap</h2>\n\n\n\n<p>Langkah paling krusial dalam kasus pencemaran nama baik adalah pengumpulan bukti. Screenshot postingan, komentar, atau pesan yang mengandung fitnah harus segera diamankan. Jangan lupa merekam URL atau tautan konten tersebut sebagai bukti digital. Bukti digital yang kuat akan memperkuat laporan Anda ke pihak kepolisian.</p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">4. Lakukan Somasi Sebelum Melapor ke Polisi</h2>\n\n\n\n<p>Somasi menjadi langkah damai yang bisa ditempuh sebelum membawa kasus ke ranah pidana. Kirimkan teguran resmi kepada pelaku agar segera menghapus konten dan meminta maaf secara terbuka. Banyak kasus pencemaran nama baik selesai di tahap somasi tanpa perlu berlanjut ke pengadilan. Dengan somasi, Anda menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.</p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">5. Ajukan Laporan ke Polda atau Polres Terdekat</h2>\n\n\n\n<p>Apabila somasi tidak diindahkan, langkah selanjutnya adalah melaporkan kasus ke pihak kepolisian. Datanglah ke Polda Jawa Timur atau Polres setempat dengan membawa bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Sampaikan kronologi kejadian secara jelas dan tunjukkan pasal yang dilanggar. Pendampingan advokat sangat disarankan pada tahap ini agar laporan Anda sesuai prosedur.</p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">6. Persiapkan Diri untuk Proses Persidangan</h2>\n\n\n\n<p>Proses hukum pencemaran nama baik bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga tahunan. Anda perlu menyiapkan mental, waktu, dan biaya untuk mengikuti persidangan. Hakim akan memeriksa bukti digital, saksi ahli, dan keterangan para pihak. Pastikan Anda didampingi advokat yang berpengalaman dalam kasus UU ITE.</p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">7. Konsultasikan Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Advokat TSLaw</h2>\n\n\n\n<p>Setiap kasus pencemaran nama baik memiliki keunikan dan tantangan tersendiri. Tito Suprianto Law Firm (TSLaw) sebagai kantor advokat di Surabaya siap mendampingi Anda. Mulai dari konsultasi awal, penyusunan somasi, hingga pendampingan di pengadilan. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus UU ITE, TSLaw dapat menjadi mitra hukum terpercaya Anda.</p>\n\n\n\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan</h2>\n\n\n\n<p>Pencemaran nama baik di media sosial adalah pelanggaran serius yang bisa berakibat pidana penjara. Dengan mengikuti 7 langkah di atas, Anda bisa melindungi reputasi dan mendapatkan keadilan secara hukum. Pastikan Anda didampingi advokat profesional agar proses hukum berjalan lancar.</p>\n\n\n\n<div class=\"wp-block-buttons is-content-justification-center is-layout-flex wp-container-core-buttons-is-layout-a89b3969 wp-block-buttons-is-layout-flex\">\n<div class=\"wp-block-button is-style-outline uagb-block-aa502741\"><a class=\"wp-block-button__link uagb-button wp-element-button\" href=\"https://wa.me/6281909222026?text=Saya%20ingin%20tahu%20tentang%20TSLAW\">KONSULTASI GRATIS</a></div>\n</div>\n\n<h2>Baca juga</h2>\n<p>Kalau topiknya berhubungan dengan kebutuhan Anda, artikel berikut membahasnya lebih dalam: <a href=\"https://www.tslaw.id/panduan-praktis-perlindungan-data-pribadi-untuk-umkm-langkah-mudah-dan-murah/\">Panduan Praktis Perlindungan Data Pribadi untuk UMKM: Langka</a>, <a href=\"https://www.tslaw.id/6-langkah-mengurus-sengketa-tanah-secara-hukum-di-indonesia/\">6 Langkah Cara Mengurus Sengketa Tanah Secara Hukum</a>, <a href=\"https://www.tslaw.id/6-langkah-mengurus-warisan-tanpa-sengketa-keluarga/\">6 Langkah Mengurus Warisan Tanpa Sengketa Keluarga</a>.</p>\n\n<h2>Kapan Sebuah Unggahan Bisa Dipidana</h2>\n<p>Tidak semua kritik di media sosial masuk kategori pencemaran nama baik. Hukum membedakan antara kritik, penyampaian pendapat, dan perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang dengan menyebarkan pernyataan tidak benar.<p>Yang menjadi penentu adalah ada atau tidaknya unsur menyebarkan, sifat pernyataan yang menyerang kehormatan, dan apakah yang disampaikan diketahui tidak benar. Kritik terhadap kebijakan atau kinerja umumnya bukan pencemaran, selama disampaikan dengan cara yang wajar.</p></p>\n\n<h2>Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh</h2>\n<p>Langkah pertama adalah mendokumentasikan. Simpan tangkapan layar, tautan, tanggal, dan identitas akun. Bukti digital yang tercatat rapi sangat menentukan karena unggahan bisa dihapus kapan saja.<p>Langkah kedua, menempuh jalur non-litigasi: teguran tertulis atau somasi. Tidak jarang pihak lain bersedia menghapus dan meminta maaf. Bila tidak ada itikad baik, barulah jalur pidana atau perdata ditempuh.<p>Langkah ketiga, pelaporan ke pihak berwenang disertai bukti yang lengkap. Untuk kerugian materi, gugatan perdata bisa diajukan bersamaan.</p></p>\n\n<h2>Pertimbangan Sebelum Melapor</h2>\n<p>Sebelum melapor, pertimbangkan beberapa hal. Apakah pernyataannya benar-benar tidak berdasar. Apakah pelapor bisa membuktikan unsur-unsurnya. Dan apakah jalur damai sudah dicoba lebih dulu.<p>Perlu juga menyadari bahwa proses hukum atas pencemaran nama baik bisa menarik perhatian lebih luas. Pastikan manfaatnya sepadan dengan risiko yang timbul.</p></p>\n\n<h2>Pertanyaan yang Sering Diajukan</h2>\n<h3>Apakah semua kritik bisa dipidana?</h3>\n<p>Tidak. Kritik yang disampaikan wajar dan berdasar bukan pencemaran. Hukum membedakan kritik dari penyerangan kehormatan.</p>\n<h3>Bukti apa yang perlu dikumpulkan?</h3>\n<p>Tangkapan layar, tautan unggahan, tanggal, identitas akun, serta bukti dampak yang ditimbulkan.</p>\n<h3>Apakah harus somasi lebih dulu?</h3>\n<p>Tidak wajib, tapi jalur damai sering lebih cepat dan hemat. Somasi juga menjadi dokumentasi itikad baik.</p>\n<h3>Berapa lama prosesnya?</h3>\n<p>Jalur damai bisa selesai dalam hitungan minggu. Jalur pidana umumnya berlangsung lebih lama.</p>\n<h3>Bisakah menuntut ganti rugi?</h3>\n<p>Bisa, bila kerugian materi dapat dibuktikan.</p>\n\n<script type=\"application/ld+json\">{\"@context\": \"https://schema.org\", \"@type\": \"FAQPage\", \"mainEntity\": [{\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah semua kritik bisa dipidana?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Tidak. Kritik yang disampaikan wajar dan berdasar bukan pencemaran. Hukum membedakan kritik dari penyerangan kehormatan.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Bukti apa yang perlu dikumpulkan?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Tangkapan layar, tautan unggahan, tanggal, identitas akun, serta bukti dampak yang ditimbulkan.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah harus somasi lebih dulu?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Tidak wajib, tapi jalur damai sering lebih cepat dan hemat. Somasi juga menjadi dokumentasi itikad baik.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Berapa lama prosesnya?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Jalur damai bisa selesai dalam hitungan minggu. Jalur pidana umumnya berlangsung lebih lama.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Bisakah menuntut ganti rugi?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Bisa, bila kerugian materi dapat dibuktikan.\"}}]}</script>\n",
  "rendered": "<h2 class=\"wp-block-heading\">1. Pahami Dulu Definisi Pencemaran Nama Baik Secara Hukum</h2>\n<p>Pencemaran nama baik adalah tindakan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang di muka umum. Dalam hukum Indonesia, delik ini diatur dalam Pasal 310 KUHP dan diperkuat oleh UU ITE untuk kasus di ranah digital. Tidak semua kritik atau opini termasuk pencemaran nama baik. Unsur utamanya adalah adanya tuduhan yang tidak benar dan disebarkan secara sengaja.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">2. Identifikasi Jenis Pencemaran Nama Baik yang Anda Alami</h2>\n<p>Pencemaran nama baik bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan media. Di era digital, bentuk yang paling umum adalah pencemaran melalui media sosial, grup WhatsApp, atau forum online. Ada pula pencemaran secara lisan yang dilakukan di hadapan orang banyak. Setiap jenis memiliki pendekatan pembuktian yang berbeda.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">3. Kumpulkan Bukti yang Kuat dan Lengkap</h2>\n<p>Langkah paling krusial dalam kasus pencemaran nama baik adalah pengumpulan bukti. Screenshot postingan, komentar, atau pesan yang mengandung fitnah harus segera diamankan. Jangan lupa merekam URL atau tautan konten tersebut sebagai bukti digital. Bukti digital yang kuat akan memperkuat laporan Anda ke pihak kepolisian.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">4. Lakukan Somasi Sebelum Melapor ke Polisi</h2>\n<p>Somasi menjadi langkah damai yang bisa ditempuh sebelum membawa kasus ke ranah pidana. Kirimkan teguran resmi kepada pelaku agar segera menghapus konten dan meminta maaf secara terbuka. Banyak kasus pencemaran nama baik selesai di tahap somasi tanpa perlu berlanjut ke pengadilan. Dengan somasi, Anda menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">5. Ajukan Laporan ke Polda atau Polres Terdekat</h2>\n<p>Apabila somasi tidak diindahkan, langkah selanjutnya adalah melaporkan kasus ke pihak kepolisian. Datanglah ke Polda Jawa Timur atau Polres setempat dengan membawa bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Sampaikan kronologi kejadian secara jelas dan tunjukkan pasal yang dilanggar. Pendampingan advokat sangat disarankan pada tahap ini agar laporan Anda sesuai prosedur.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">6. Persiapkan Diri untuk Proses Persidangan</h2>\n<p>Proses hukum pencemaran nama baik bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga tahunan. Anda perlu menyiapkan mental, waktu, dan biaya untuk mengikuti persidangan. Hakim akan memeriksa bukti digital, saksi ahli, dan keterangan para pihak. Pastikan Anda didampingi advokat yang berpengalaman dalam kasus UU ITE.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">7. Konsultasikan Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Advokat TSLaw</h2>\n<p>Setiap kasus pencemaran nama baik memiliki keunikan dan tantangan tersendiri. Tito Suprianto Law Firm (TSLaw) sebagai kantor advokat di Surabaya siap mendampingi Anda. Mulai dari konsultasi awal, penyusunan somasi, hingga pendampingan di pengadilan. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus UU ITE, TSLaw dapat menjadi mitra hukum terpercaya Anda.</p>\n<h2 class=\"wp-block-heading\">Kesimpulan</h2>\n<p>Pencemaran nama baik di media sosial adalah pelanggaran serius yang bisa berakibat pidana penjara. Dengan mengikuti 7 langkah di atas, Anda bisa melindungi reputasi dan mendapatkan keadilan secara hukum. Pastikan Anda didampingi advokat profesional agar proses hukum berjalan lancar.</p>\n<div class=\"wp-block-buttons is-content-justification-center is-layout-flex wp-container-core-buttons-is-layout-a89b3969 wp-block-buttons-is-layout-flex\">\n<div class=\"wp-block-button is-style-outline uagb-block-aa502741\"><a class=\"wp-block-button__link uagb-button wp-element-button\" href=\"https://wa.me/6281909222026?text=Saya%20ingin%20tahu%20tentang%20TSLAW\">KONSULTASI GRATIS</a></div>\n</div>\n<h2>Baca juga</h2>\n<p>Kalau topiknya berhubungan dengan kebutuhan Anda, artikel berikut membahasnya lebih dalam: <a href=\"https://www.tslaw.id/panduan-praktis-perlindungan-data-pribadi-untuk-umkm-langkah-mudah-dan-murah/\">Panduan Praktis Perlindungan Data Pribadi untuk UMKM: Langka</a>, <a href=\"https://www.tslaw.id/6-langkah-mengurus-sengketa-tanah-secara-hukum-di-indonesia/\">6 Langkah Cara Mengurus Sengketa Tanah Secara Hukum</a>, <a href=\"https://www.tslaw.id/6-langkah-mengurus-warisan-tanpa-sengketa-keluarga/\">6 Langkah Mengurus Warisan Tanpa Sengketa Keluarga</a>.</p>\n<h2>Kapan Sebuah Unggahan Bisa Dipidana</h2>\n<p>Tidak semua kritik di media sosial masuk kategori pencemaran nama baik. Hukum membedakan antara kritik, penyampaian pendapat, dan perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang dengan menyebarkan pernyataan tidak benar.</p>\n<p>Yang menjadi penentu adalah ada atau tidaknya unsur menyebarkan, sifat pernyataan yang menyerang kehormatan, dan apakah yang disampaikan diketahui tidak benar. Kritik terhadap kebijakan atau kinerja umumnya bukan pencemaran, selama disampaikan dengan cara yang wajar.</p>\n</p>\n<h2>Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh</h2>\n<p>Langkah pertama adalah mendokumentasikan. Simpan tangkapan layar, tautan, tanggal, dan identitas akun. Bukti digital yang tercatat rapi sangat menentukan karena unggahan bisa dihapus kapan saja.</p>\n<p>Langkah kedua, menempuh jalur non-litigasi: teguran tertulis atau somasi. Tidak jarang pihak lain bersedia menghapus dan meminta maaf. Bila tidak ada itikad baik, barulah jalur pidana atau perdata ditempuh.</p>\n<p>Langkah ketiga, pelaporan ke pihak berwenang disertai bukti yang lengkap. Untuk kerugian materi, gugatan perdata bisa diajukan bersamaan.</p>\n</p>\n<h2>Pertimbangan Sebelum Melapor</h2>\n<p>Sebelum melapor, pertimbangkan beberapa hal. Apakah pernyataannya benar-benar tidak berdasar. Apakah pelapor bisa membuktikan unsur-unsurnya. Dan apakah jalur damai sudah dicoba lebih dulu.</p>\n<p>Perlu juga menyadari bahwa proses hukum atas pencemaran nama baik bisa menarik perhatian lebih luas. Pastikan manfaatnya sepadan dengan risiko yang timbul.</p>\n</p>\n<h2>Pertanyaan yang Sering Diajukan</h2>\n<h3>Apakah semua kritik bisa dipidana?</h3>\n<p>Tidak. Kritik yang disampaikan wajar dan berdasar bukan pencemaran. Hukum membedakan kritik dari penyerangan kehormatan.</p>\n<h3>Bukti apa yang perlu dikumpulkan?</h3>\n<p>Tangkapan layar, tautan unggahan, tanggal, identitas akun, serta bukti dampak yang ditimbulkan.</p>\n<h3>Apakah harus somasi lebih dulu?</h3>\n<p>Tidak wajib, tapi jalur damai sering lebih cepat dan hemat. Somasi juga menjadi dokumentasi itikad baik.</p>\n<h3>Berapa lama prosesnya?</h3>\n<p>Jalur damai bisa selesai dalam hitungan minggu. Jalur pidana umumnya berlangsung lebih lama.</p>\n<h3>Bisakah menuntut ganti rugi?</h3>\n<p>Bisa, bila kerugian materi dapat dibuktikan.</p>\n<p><script type=\"application/ld+json\">{\"@context\": \"https://schema.org\", \"@type\": \"FAQPage\", \"mainEntity\": [{\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah semua kritik bisa dipidana?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Tidak. Kritik yang disampaikan wajar dan berdasar bukan pencemaran. Hukum membedakan kritik dari penyerangan kehormatan.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Bukti apa yang perlu dikumpulkan?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Tangkapan layar, tautan unggahan, tanggal, identitas akun, serta bukti dampak yang ditimbulkan.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Apakah harus somasi lebih dulu?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Tidak wajib, tapi jalur damai sering lebih cepat dan hemat. Somasi juga menjadi dokumentasi itikad baik.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Berapa lama prosesnya?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Jalur damai bisa selesai dalam hitungan minggu. Jalur pidana umumnya berlangsung lebih lama.\"}}, {\"@type\": \"Question\", \"name\": \"Bisakah menuntut ganti rugi?\", \"acceptedAnswer\": {\"@type\": \"Answer\", \"text\": \"Bisa, bila kerugian materi dapat dibuktikan.\"}}]}</script></p>\n",
  "protected": false,
  "block_version": 0
 },
 "excerpt": {
  "raw": "",
  "rendered": "<p>1. Pahami Dulu Definisi Pencemaran Nama Baik Secara Hukum Pencemaran nama baik adalah tindakan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang di muka umum. Dalam hukum Indonesia, delik ini diatur dalam Pasal 310 KUHP dan diperkuat oleh UU ITE untuk kasus di ranah digital. Tidak semua kritik atau opini termasuk pencemaran nama baik. Unsur utamanya adalah [&hellip;]</p>\n",
  "protected": false
 },
 "author": 2,
 "featured_media": 2993,
 "comment_status": "closed",
 "ping_status": "closed",
 "sticky": false,
 "template": "",
 "format": "standard",
 "meta": {
  "_yoast_wpseo_focuskw": "hukum pencemaran nama baik",
  "_yoast_wpseo_title": "7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial",
  "_yoast_wpseo_metadesc": "Nama baik Anda dicemarkan di media sosial? Pelajari 7 langkah hukum melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE, dari kumpulkan bukti hingga lapor polisi.",
  "_uag_custom_page_level_css": "",
  "site-sidebar-layout": "default",
  "site-content-layout": "",
  "ast-site-content-layout": "default",
  "site-content-style": "default",
  "site-sidebar-style": "default",
  "ast-global-header-display": "",
  "ast-banner-title-visibility": "",
  "ast-main-header-display": "",
  "ast-hfb-above-header-display": "",
  "ast-hfb-below-header-display": "",
  "ast-hfb-mobile-header-display": "",
  "site-post-title": "",
  "ast-breadcrumbs-content": "",
  "ast-featured-img": "",
  "footer-sml-layout": "",
  "ast-disable-related-posts": "",
  "theme-transparent-header-meta": "",
  "adv-header-id-meta": "",
  "stick-header-meta": "",
  "header-above-stick-meta": "",
  "header-main-stick-meta": "",
  "header-below-stick-meta": "",
  "astra-migrate-meta-layouts": "set",
  "ast-page-background-enabled": "default",
  "ast-page-background-meta": {
   "desktop": {
    "background-color": "var(--ast-global-color-4)",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   },
   "tablet": {
    "background-color": "",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   },
   "mobile": {
    "background-color": "",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   }
  },
  "ast-content-background-meta": {
   "desktop": {
    "background-color": "var(--ast-global-color-5)",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   },
   "tablet": {
    "background-color": "var(--ast-global-color-5)",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   },
   "mobile": {
    "background-color": "var(--ast-global-color-5)",
    "background-image": "",
    "background-repeat": "repeat",
    "background-position": "center center",
    "background-size": "auto",
    "background-attachment": "scroll",
    "background-type": "",
    "background-media": "",
    "overlay-type": "",
    "overlay-color": "",
    "overlay-opacity": "",
    "overlay-gradient": ""
   }
  },
  "footnotes": ""
 },
 "categories": [
  14
 ],
 "tags": [
  88,
  72,
  9,
  69,
  46,
  31,
  27
 ],
 "permalink_template": "https://www.tslaw.id/%postname%/",
 "generated_slug": "7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial",
 "class_list": [
  "post-2928",
  "post",
  "type-post",
  "status-publish",
  "format-standard",
  "has-post-thumbnail",
  "hentry",
  "category-hukum-bisnis",
  "tag-advokat",
  "tag-gugatan-perdata",
  "tag-hukum-bisnis",
  "tag-hukum-pidana",
  "tag-konsultasi-hukum",
  "tag-pencemaran-nama-baik",
  "tag-uu-ite"
 ],
 "yoast_head": "<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v28.7 - https://yoast.com/product/yoast-seo-wordpress/ -->\n<title>7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial</title>\n<meta name=\"description\" content=\"Nama baik Anda dicemarkan di media sosial? Pelajari 7 langkah hukum melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE, dari kumpulkan bukti hingga lapor polisi.\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" />\n<link rel=\"canonical\" href=\"https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta property=\"og:title\" content=\"7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta property=\"og:description\" content=\"Nama baik Anda dicemarkan di media sosial? Pelajari 7 langkah hukum melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE, dari kumpulkan bukti hingga lapor polisi.\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta property=\"og:url\" content=\"https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Tito Suprianto Law Firm\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2026-06-11T03:51:40+00:00\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2026-10-14T05:09:16+00:00\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta property=\"og:image\" content=\"https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01.webp\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1000\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"567\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image/webp\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta name=\"author\" content=\"Assistant\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"Assistant\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"3 minutes\" class=\"yoast-seo-meta-tag\" />\n<script type=\"application/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\/\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/\"},\"author\":{\"name\":\"Assistant\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#\\/schema\\/person\\/fd22cc32ceb2aed1a208de07b91cf539\"},\"headline\":\"7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial\",\"datePublished\":\"2026-06-11T03:51:40+00:00\",\"dateModified\":\"2026-10-14T05:09:16+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/\"},\"wordCount\":745,\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#organization\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/06\\/tslaw01.webp\",\"keywords\":[\"advokat\",\"gugatan perdata\",\"hukum bisnis\",\"hukum pidana\",\"konsultasi hukum\",\"pencemaran nama baik\",\"UU ITE\"],\"articleSection\":[\"Hukum Bisnis\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/\",\"name\":\"7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/06\\/tslaw01.webp\",\"datePublished\":\"2026-06-11T03:51:40+00:00\",\"dateModified\":\"2026-10-14T05:09:16+00:00\",\"description\":\"Nama baik Anda dicemarkan di media sosial? Pelajari 7 langkah hukum melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE, dari kumpulkan bukti hingga lapor polisi.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/06\\/tslaw01.webp\",\"contentUrl\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/06\\/tslaw01.webp\",\"width\":1000,\"height\":567,\"caption\":\"Ilustrasi pencemaran nama baik di media sosial langkah hukum melaporkan ke polisi\"},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#website\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/\",\"name\":\"Tito Suprianto Law Firm | Kantor Pengacara Terbaik Surabaya\",\"description\":\"Law Firm &amp; Konsultan Hukum Surabaya\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#organization\"},\"alternateName\":\"Pengacara Surabaya\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#organization\",\"name\":\"Tito Suprianto Law Firm\",\"alternateName\":\"Law Firm & Konsultan Hukum Surabaya\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#\\/schema\\/logo\\/image\\/\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/05\\/tslaw.webp\",\"contentUrl\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/wp-content\\/uploads\\/2026\\/05\\/tslaw.webp\",\"width\":200,\"height\":200,\"caption\":\"Tito Suprianto Law Firm\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#\\/schema\\/logo\\/image\\/\"}},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/#\\/schema\\/person\\/fd22cc32ceb2aed1a208de07b91cf539\",\"name\":\"Assistant\",\"url\":\"https:\\/\\/www.tslaw.id\\/author\\/bambangbot\\/\"}]}</script>\n<!-- / Yoast SEO plugin. -->",
 "yoast_head_json": {
  "title": "7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial",
  "description": "Nama baik Anda dicemarkan di media sosial? Pelajari 7 langkah hukum melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE, dari kumpulkan bukti hingga lapor polisi.",
  "robots": {
   "index": "index",
   "follow": "follow",
   "max-snippet": "max-snippet:-1",
   "max-image-preview": "max-image-preview:large",
   "max-video-preview": "max-video-preview:-1"
  },
  "canonical": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/",
  "og_locale": "en_US",
  "og_type": "article",
  "og_title": "7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial",
  "og_description": "Nama baik Anda dicemarkan di media sosial? Pelajari 7 langkah hukum melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE, dari kumpulkan bukti hingga lapor polisi.",
  "og_url": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/",
  "og_site_name": "Tito Suprianto Law Firm",
  "article_published_time": "2026-06-11T03:51:40+00:00",
  "article_modified_time": "2026-10-14T05:09:16+00:00",
  "og_image": [
   {
    "width": 1000,
    "height": 567,
    "url": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01.webp",
    "type": "image/webp"
   }
  ],
  "author": "Assistant",
  "twitter_card": "summary_large_image",
  "twitter_misc": {
   "Written by": "Assistant",
   "Est. reading time": "3 minutes"
  },
  "schema": {
   "@context": "https://schema.org",
   "@graph": [
    {
     "@type": "Article",
     "@id": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/#article",
     "isPartOf": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/"
     },
     "author": {
      "name": "Assistant",
      "@id": "https://www.tslaw.id/#/schema/person/fd22cc32ceb2aed1a208de07b91cf539"
     },
     "headline": "7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial",
     "datePublished": "2026-06-11T03:51:40+00:00",
     "dateModified": "2026-10-14T05:09:16+00:00",
     "mainEntityOfPage": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/"
     },
     "wordCount": 745,
     "publisher": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/#organization"
     },
     "image": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/#primaryimage"
     },
     "thumbnailUrl": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01.webp",
     "keywords": [
      "advokat",
      "gugatan perdata",
      "hukum bisnis",
      "hukum pidana",
      "konsultasi hukum",
      "pencemaran nama baik",
      "UU ITE"
     ],
     "articleSection": [
      "Hukum Bisnis"
     ],
     "inLanguage": "en-US"
    },
    {
     "@type": "WebPage",
     "@id": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/",
     "url": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/",
     "name": "7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial",
     "isPartOf": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/#website"
     },
     "primaryImageOfPage": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/#primaryimage"
     },
     "image": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/#primaryimage"
     },
     "thumbnailUrl": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01.webp",
     "datePublished": "2026-06-11T03:51:40+00:00",
     "dateModified": "2026-10-14T05:09:16+00:00",
     "description": "Nama baik Anda dicemarkan di media sosial? Pelajari 7 langkah hukum melaporkan pencemaran nama baik sesuai UU ITE, dari kumpulkan bukti hingga lapor polisi.",
     "breadcrumb": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/#breadcrumb"
     },
     "inLanguage": "en-US",
     "potentialAction": [
      {
       "@type": "ReadAction",
       "target": [
        "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/"
       ]
      }
     ]
    },
    {
     "@type": "ImageObject",
     "inLanguage": "en-US",
     "@id": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/#primaryimage",
     "url": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01.webp",
     "contentUrl": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01.webp",
     "width": 1000,
     "height": 567,
     "caption": "Ilustrasi pencemaran nama baik di media sosial langkah hukum melaporkan ke polisi"
    },
    {
     "@type": "BreadcrumbList",
     "@id": "https://www.tslaw.id/7-langkah-hukum-melaporkan-pencemaran-nama-baik-di-media-sosial/#breadcrumb",
     "itemListElement": [
      {
       "@type": "ListItem",
       "position": 1,
       "name": "Home",
       "item": "https://www.tslaw.id/"
      },
      {
       "@type": "ListItem",
       "position": 2,
       "name": "7 Langkah Hukum Melaporkan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial"
      }
     ]
    },
    {
     "@type": "WebSite",
     "@id": "https://www.tslaw.id/#website",
     "url": "https://www.tslaw.id/",
     "name": "Tito Suprianto Law Firm | Kantor Pengacara Terbaik Surabaya",
     "description": "Law Firm &amp; Konsultan Hukum Surabaya",
     "publisher": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/#organization"
     },
     "alternateName": "Pengacara Surabaya",
     "potentialAction": [
      {
       "@type": "SearchAction",
       "target": {
        "@type": "EntryPoint",
        "urlTemplate": "https://www.tslaw.id/?s={search_term_string}"
       },
       "query-input": {
        "@type": "PropertyValueSpecification",
        "valueRequired": true,
        "valueName": "search_term_string"
       }
      }
     ],
     "inLanguage": "en-US"
    },
    {
     "@type": "Organization",
     "@id": "https://www.tslaw.id/#organization",
     "name": "Tito Suprianto Law Firm",
     "alternateName": "Law Firm & Konsultan Hukum Surabaya",
     "url": "https://www.tslaw.id/",
     "logo": {
      "@type": "ImageObject",
      "inLanguage": "en-US",
      "@id": "https://www.tslaw.id/#/schema/logo/image/",
      "url": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/05/tslaw.webp",
      "contentUrl": "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/05/tslaw.webp",
      "width": 200,
      "height": 200,
      "caption": "Tito Suprianto Law Firm"
     },
     "image": {
      "@id": "https://www.tslaw.id/#/schema/logo/image/"
     }
    },
    {
     "@type": "Person",
     "@id": "https://www.tslaw.id/#/schema/person/fd22cc32ceb2aed1a208de07b91cf539",
     "name": "Assistant",
     "url": "https://www.tslaw.id/author/bambangbot/"
    }
   ]
  }
 },
 "uagb_featured_image_src": {
  "full": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01.webp",
   1000,
   567,
   false
  ],
  "thumbnail": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01-150x150.webp",
   150,
   150,
   true
  ],
  "medium": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01-300x170.webp",
   300,
   170,
   true
  ],
  "medium_large": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01-768x435.webp",
   768,
   435,
   true
  ],
  "large": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01.webp",
   1000,
   567,
   false
  ],
  "1536x1536": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01.webp",
   1000,
   567,
   false
  ],
  "2048x2048": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01.webp",
   1000,
   567,
   false
  ],
  "bdpp-medium": [
   "https://www.tslaw.id/wp-content/uploads/2026/06/tslaw01-640x480.webp",
   640,
   480,
   true
  ]
 },
 "uagb_author_info": {
  "display_name": "Assistant",
  "author_link": "https://www.tslaw.id/author/bambangbot/"
 },
 "uagb_comment_info": 0,
 "uagb_excerpt": "1. Pahami Dulu Definisi Pencemaran Nama Baik Secara Hukum Pencemaran nama baik adalah tindakan yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang di muka umum. Dalam hukum Indonesia, delik ini diatur dalam Pasal 310 KUHP dan diperkuat oleh UU ITE untuk kasus di ranah digital. Tidak semua kritik atau opini termasuk pencemaran nama baik. Unsur utamanya adalah&hellip;",
 "_links": {
  "self": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/2928",
    "targetHints": {
     "allow": [
      "GET",
      "POST",
      "PUT",
      "PATCH",
      "DELETE"
     ]
    }
   }
  ],
  "collection": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts"
   }
  ],
  "about": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/types/post"
   }
  ],
  "author": [
   {
    "embeddable": true,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/users/2"
   }
  ],
  "replies": [
   {
    "embeddable": true,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/comments?post=2928"
   }
  ],
  "version-history": [
   {
    "count": 0,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/2928/revisions"
   }
  ],
  "wp:featuredmedia": [
   {
    "embeddable": true,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/media/2993"
   }
  ],
  "wp:attachment": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/media?parent=2928"
   }
  ],
  "wp:term": [
   {
    "taxonomy": "category",
    "embeddable": true,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/categories?post=2928"
   },
   {
    "taxonomy": "post_tag",
    "embeddable": true,
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/tags?post=2928"
   }
  ],
  "wp:action-publish": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/2928"
   }
  ],
  "wp:action-unfiltered-html": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/2928"
   }
  ],
  "wp:action-sticky": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/2928"
   }
  ],
  "wp:action-assign-author": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/2928"
   }
  ],
  "wp:action-create-categories": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/2928"
   }
  ],
  "wp:action-assign-categories": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/2928"
   }
  ],
  "wp:action-create-tags": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/2928"
   }
  ],
  "wp:action-assign-tags": [
   {
    "href": "https://www.tslaw.id/wp-json/wp/v2/posts/2928"
   }
  ],
  "curies": [
   {
    "name": "wp",
    "href": "https://api.w.org/{rel}",
    "templated": true
   }
  ]
 }
}