Hak asuh anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 45 UU Perkawinan menyatakan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka. Setelah perceraian, hak asuh biasanya diberikan kepada salah satu pihak tanpa menghilangkan kewajiban pihak lainnya. Keputusan hakim didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak, bukan keinginan orang tua.
Hakim Pengadilan Agama memiliki kriteria khusus dalam menentukan hak asuh anak. Faktor utama yang dipertimbangkan adalah kemampuan ekonomi, moral, dan kedekatan emosional orang tua dengan anak. Hakim juga mempertimbangkan agama, pendidikan, dan lingkungan tempat tinggal masing-masing orang tua. Untuk anak di bawah 12 tahun, hak asuh umumnya diberikan kepada ibu kecuali ada alasan kuat sebaliknya.
Dalam hukum Islam, hak asuh anak atau hadhanah melekat pada ibu hingga anak mencapai usia tertentu. Untuk anak laki-laki, hak asuh ibu berlaku hingga usia 12 tahun. Sementara anak perempuan tetap dalam asuhan ibu hingga menikah. Dalam hukum perdata, hak asuh lebih fleksibel dan bisa diberikan kepada ayah atau ibu berdasarkan putusan hakim.
Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh tetap memiliki hak untuk mengunjungi dan bertemu dengan anaknya. Hak kunjung ini diatur dalam putusan pengadilan dan tidak boleh dihalang-halangi oleh pemegang hak asuh. Biasanya jadwal kunjungan diatur secara rinci mulai dari frekuensi, durasi, hingga tempat pertemuan. Apabila hak kunjung diabaikan, orang tua bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
Perceraian tidak menghilangkan kewajiban orang tua untuk menafkahi anak-anak mereka. Ayah tetap wajib memberikan nafkah bulanan untuk biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan anak. Besaran nafkah biasanya ditentukan berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan. Ibu yang memegang hak asuh juga berkewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuannya.
Permohonan hak asuh anak diajukan bersamaan dengan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Dalam permohonan tersebut, Anda harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung kemampuan mengasuh anak. Sertakan bukti penghasilan, kondisi tempat tinggal, dan surat keterangan dari lingkungan sekitar. Pendampingan advokat sangat disarankan agar permohonan hak asuh disusun secara profesional.
Setiap kasus hak asuh anak memiliki keunikan tersendiri yang memerlukan pendekatan berbeda. Tito Supriyanto Law Firm (TSLaw) sebagai kantor advokat di Surabaya siap mendampingi Anda. Mulai dari konsultasi awal, penyusunan permohonan, hingga pendampingan di persidangan. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus keluarga, TSLaw dapat membantu Anda mendapatkan hak asuh yang terbaik bagi anak.
Hak asuh anak setelah perceraian adalah persoalan sensitif yang membutuhkan pemahaman hukum yang tepat. Dengan mengetahui 7 hal penting di atas, Anda bisa mempersiapkan diri menghadapi proses pengajuan hak asuh. Pastikan Anda didampingi advokat yang berpengalaman agar kepentingan anak tetap terlindungi.