Waris adalah perpindahan hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang berhak. Di Indonesia, hukum waris diatur dalam tiga sistem yang berlaku berdampingan. Ketiga sistem tersebut adalah hukum waris Islam, hukum waris perdata (BW/KUHPerdata), dan hukum waris adat. Pilihan sistem hukum tergantung pada agama, kewarganegaraan, dan kesepakatan ahli waris.
Dalam hukum Islam, ahli waris dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Ahli waris dzul faraidh adalah mereka yang mendapat bagian pasti seperti suami, istri, ibu, dan anak perempuan. Ahli waris ashabah adalah mereka yang mendapat sisa harta seperti anak laki-laki dan cucu laki-laki. Dalam hukum perdata, ahli waris dibagi dalam empat golongan berdasarkan derajat hubungan keluarga.
Hukum waris Islam atau ilmu faraidh mengatur bagian masing-masing ahli waris secara detail dan proporsional. Anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan sesuai QS An-Nisa ayat 11. Suami mendapat setengah harta jika istri tidak memiliki anak, atau seperempat jika memiliki anak. Istri mendapat seperempat harta jika suami tidak memiliki anak, atau seperdelapan jika memiliki anak.
Hukum waris perdata membagi ahli waris menjadi empat golongan berdasarkan kedekatan hubungan keluarga. Golongan I terdiri dari suami atau istri dan anak-anak beserta keturunannya. Golongan II terdiri dari orang tua dan saudara kandung beserta keturunannya. Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur lainnya. Golongan IV terdiri dari keluarga dalam garis menyamping lainnya.
Wasiat wajibah adalah wasiat yang diwajibkan oleh hakim kepada ahli waris yang tidak mendapat bagian dalam hukum waris Islam. Contoh paling umum adalah wasiat untuk anak angkat atau orang tua angkat yang tidak disebut dalam Al-Quran. Besaran wasiat wajibah maksimal sepertiga dari total harta warisan. Lembaga ini memberikan keadilan bagi ahli waris yang secara hukum tidak mendapat bagian.
Pengurusan waris dimulai dengan mengumpulkan dokumen-dokumen penting seperti akta kematian, surat nikah, dan akta kelahiran. Selanjutnya, hitung seluruh harta peninggalan termasuk utang pewaris yang harus dilunasi terlebih dahulu. Tentukan ahli waris yang berhak dan bagian masing-masing sesuai sistem hukum yang berlaku. Apabila terjadi sengketa antar ahli waris, pengadilan bisa menjadi solusi akhir.
Pembagian waris sering menjadi sumber konflik dalam keluarga karena melibatkan harta dan emosi. Tito Supriyanto Law Firm (TSLaw) di Surabaya siap membantu Anda mengurus pembagian waris secara profesional. TSLaw melayani konsultasi hukum waris Islam, perdata, hingga pendampingan sengketa waris di pengadilan. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus keluarga, TSLaw dapat memastikan hak waris Anda terlindungi.
Pembagian waris adalah proses hukum yang kompleks dan membutuhkan pemahaman mendalam. Dengan mengetahui panduan di atas, Anda bisa mempersiapkan diri menghadapi proses pembagian warisan. Pastikan Anda didampingi advokat berpengalaman agar hak semua ahli waris terpenuhi secara adil.