Banyak pelaku UMKM yang belum sadar pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Padahal, merek dan produk yang sudah dikenal bisa dicuri oleh pihak lain dan dipasarkan atas nama mereka. Tito Supriyanto Law Firm siap membantu UMKM melindungi aset intelektualnya.
Tanpa pendaftaran HKI, merek dan produk Anda tidak memiliki perlindungan hukum. Siapa pun bisa menggunakan nama atau desain produk Anda tanpa konsekuensi. Pendaftaran HKI juga meningkatkan nilai jual bisnis dan memudahkan akses permodalan.
Pendaftaran merek dilakukan melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) secara online. Prosesnya meliputi: pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat.
Ada banyak kasus UMKM yang kehilangan mereknya karena didaftarkan oleh pihak lain lebih dulu. Akibatnya, mereka harus berganti nama atau membayar royalti untuk menggunakan merek mereka sendiri.
Perlindungan HKI bukan biaya, melainkan investasi jangka panjang. Konsultasi gratis dengan Tito Supriyanto Law Firm untuk mendaftarkan HKI usaha Anda.