Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) kini semakin mudah berkat kebijakan Omnibus Law dan OSS RBA. Tapi masih banyak pelaku usaha yang bingung dengan prosedur dan dokumen yang dibutuhkan. Tenang, Tito Supriyanto Law Firm siap membantu Anda melewati setiap tahapan dengan lancar.

Apa Itu PT dan Kenapa Harus PT?

PT adalah badan hukum yang memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemiliknya. Artinya, aset pribadi Anda aman jika perusahaan mengalami masalah. Selain itu, PT juga lebih dipercaya mitra bisnis dan lembaga keuangan.

Langkah-Langkah Mendirikan PT

1. Siapkan Dokumen Pendiri

Dokumen utama berupa KTP dan NPWP para pendiri serta pengurus (direksi dan komisaris). Minimal dua orang pendiri diperlukan untuk mendirikan PT.

2. Buat Akta Pendirian di Notaris

Akta pendirian berisi anggaran dasar, maksud dan tujuan, susunan pengurus, serta modal dasar dan setor. Notaris akan membantu merumuskan seluruh klausul sesuai kebutuhan bisnis Anda.

3. Ajukan Pengesahan ke Kemenkumham

Setelah akta ditandatangani, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

4. Urus NIB dan Izin Usaha

Setelah mendapat pengesahan Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA. NIB sekaligus berfungsi sebagai izin usaha dan izin lokasi untuk kegiatan bisnis berisiko rendah.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Kesimpulan

Mendirikan PT tidak perlu rumit jika didampingi pengacara profesional. Tito Supriyanto Law Firm siap mendampingi Anda dari awal hingga PT resmi berdiri dan beroperasi.

💬 Konsultasi Gratis via WhatsApp