Memiliki badan usaha yang legal adalah langkah penting bagi setiap pengusaha. Dengan badan hukum yang sah, bisnis Anda bisa mengikuti tender, membuka rekening perusahaan, dan mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnis. Panduan cara daftar CV dan PT online ini akan membantu Anda memahami prosesnya dengan mudah.
Pemerintah kini telah menyederhanakan proses pendaftaran badan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan AHU Online. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor notaris berkali-kali — semuanya bisa dilakukan secara digital.
Sebelum mendaftar, penting memahami perbedaan CV dan PT:
Siapkan semua dokumen yang diperlukan. Pastikan nama CV atau PT belum digunakan dengan melakukan pengecekan melalui sistem AHU Online. Siapkan juga alamat kantor yang jelas untuk domisili perusahaan.
Datang ke notaris untuk membuat akta pendirian. Untuk PT, notaris akan membantu pembuatan akta yang sesuai dengan UU PT. Proses ini biasanya selesai dalam 1-2 hari kerja.
Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Proses pengesahan untuk PT memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja. Untuk CV, cukup didaftarkan saja tanpa pengesahan.
Setelah akta terbit, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus izin usaha dasar. Proses ini bisa dilakukan secara mandiri di oss.go.id.
Tergantung bidang usaha, Anda mungkin perlu mengurus izin tambahan seperti IUMK, SIUP, TDP, atau izin sektoral. Sistem OSS akan mendeteksi izin apa saja yang dibutuhkan berdasarkan jenis usaha Anda.
Biaya pendirian CV lebih murah dibanding PT. Untuk CV, biaya notaris sekitar Rp2-5 juta. Untuk PT, biaya notaris sekitar Rp5-15 juta tergantung modal dasar. Biaya pengurusan NIB melalui OSS gratis. Ada juga biaya PNBP untuk pengesahan PT sekitar Rp500.000.
CV bisa selesai dalam 3-7 hari kerja. PT memakan waktu 7-14 hari kerja tergantung pengesahan AHU.
Modal dasar minimal Rp50 juta dengan modal disetor minimal 25% atau Rp12,5 juta.
Ya, melalui sistem AHU Online dan OSS. Namun akta pendirian tetap harus dibuat di notaris.
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas usaha yang diterbitkan melalui OSS, berfungsi sebagai izin usaha dasar.
Tidak wajib, namun sangat disarankan untuk perlindungan hukum dan pengembangan bisnis ke depannya.
Mendirikan CV atau PT kini semakin mudah dengan sistem online. Pahami kebutuhan bisnis Anda, pilih jenis badan usaha yang tepat, dan ikuti panduan cara daftar CV dan PT online di atas. Jika membutuhkan pendampingan, konsultasikan dengan TTA Law Firm untuk proses legalitas yang lancar dan sesuai ketentuan.