PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah dua jenis kontrak kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Memahami perbedaan keduanya sangat penting bagi pengusaha dan karyawan agar hak serta kewajiban masing-masing terlindungi secara hukum.
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk waktu tertentu, biasanya berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu atau jangka waktu maksimal tertentu. Sementara PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu — karyawan tetap yang dipekerjakan sampai pensiun atau berhenti sendiri.
Perbedaan mendasar keduanya terletak pada status kepegawaian, hak-hak yang diterima, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Memahami status kontrak Anda adalah langkah pertama untuk mengetahui hak-hak yang layak diterima.
Banyak sengketa ketenagakerjaan berawal dari ketidakpahaman tentang jenis kontrak. Karyawan sering merasa dirugikan karena tidak tahu haknya, sementara pengusaha bisa terkena sanksi karena keliru menyusun kontrak. Dengan memahami PKWT dan PKWTT:
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Masa kerja | Terbatas (maksimal sesuai aturan) | Tidak terbatas |
| Status | Karyawan kontrak | Karyawan tetap |
| PHK | Berakhir otomatis saat kontrak habis | Butuh alasan dan proses tertentu |
| Pesangon | Tidak wajib saat kontrak selesai | Wajib sesuai ketentuan |
| Jaminan sosial | Tetap wajib | Tetap wajib |
| Uang kompensasi | Wajib diberikan saat kontrak berakhir | Berlaku ketentuan pesangon |
PKWT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahannya. Beberapa ketentuan penting:
Ketentuan ini bersifat memaksa (imperatif). Pelanggaran terhadap aturan PKWT dapat berakibat status pekerja berubah menjadi karyawan tetap secara otomatis, yang tentu menjadi beban tambahan bagi pengusaha.
Tidak semua pekerjaan boleh memakai PKWT. Sesuai ketentuan, PKWT hanya untuk:
Pengusaha yang memakai PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap melanggar ketentuan dan berisiko status pekerjanya berubah menjadi PKWTT.
Banyak karyawan kontrak tidak mengetahui hak-haknya. Beberapa hak yang wajib dipenuhi pengusaha:
PKWTT cocok untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan dalam jangka panjang:
Pengusaha yang mempekerjakan karyawan tetap wajib memberikan hak lebih lengkap dibanding karyawan kontrak, termasuk pesangon jika terjadi PHK dengan alasan tertentu.
Selain hak, karyawan juga memiliki kewajiban yang diatur dalam kontrak:
Pelanggaran kewajiban bisa berujung pada sanksi internal hingga pemutusan hubungan kerja dengan alasan tertentu. Sebaliknya, pengusaha tidak boleh sewenang-wenang memutus kontrak tanpa dasar hukum.
PHK adalah isu paling sensitif dalam hubungan kerja. Prosedur yang benar meliputi:
PHK yang tidak sesuai prosedur bisa digugat pekerja melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Selain PKWT dan PKWTT, ada beberapa istilah lain yang perlu dipahami:
Memahami perbedaan ini membantu Anda mengetahui jenis hubungan kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Kasus 1: PKWT diperpanjang terus-menerus
Seorang karyawan bekerja dengan kontrak PKWT yang diperpanjang 4 kali tanpa jeda. Secara hukum, praktik ini bisa dianggap melanggar ketentuan dan karyawan berhak menuntut status menjadi karyawan tetap.
Kasus 2: PHK tanpa prosedur
Perusahaan memutus kontrak secara lisan tanpa pemberitahuan tertulis dan tanpa membayar hak karyawan. Karyawan bisa mengajukan perselisihan ke lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Kasus 3: Kontrak tidak tertulis
Karyawan bekerja tanpa kontrak tertulis selama 2 tahun. Saat terjadi masalah, sulit membuktikan hak dan kewajiban. Kontrak tertulis adalah kunci perlindungan.
Sebelum menandatangani kontrak kerja, periksa hal-hal berikut:
Apakah PKWT bisa diakhiri sebelum masa kontrak habis?
Bisa, tetapi ada konsekuensi hukum. Pengusaha yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya tanpa alasan sah wajib membayar kompensasi atau ganti rugi.
Apakah karyawan kontrak berhak mendapat pesangon?
Karyawan PKWT tidak otomatis mendapat pesangon saat kontrak selesai, tetapi berhak atas uang kompensasi sesuai ketentuan.
Bolehkah PKWT diperpanjang terus-menerus?
Tidak. Ada batasan perpanjangan yang diatur undang-undang; pelanggaran dapat mengubah status menjadi karyawan tetap.
Apakah masa percobaan boleh diberlakukan untuk PKWT?
Tidak. PKWT dilarang mensyaratkan masa percobaan.
Apa sanksi jika pengusaha melanggar aturan PKWT?
Pengusaha bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, serta berpotensi diwajibkan mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.
Apakah karyawan kontrak bisa menjadi karyawan tetap?
Bisa. Setelah melalui proses sesuai ketentuan, karyawan PKWT dapat diangkat menjadi karyawan tetap oleh perusahaan.
Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT adalah langkah awal membangun hubungan kerja yang sehat dan sesuai hukum. Pengusaha perlu menyusun kontrak yang benar, sementara karyawan perlu mengetahui hak-haknya agar tidak dirugikan.
Konsultasikan kebutuhan kontrak kerja Anda dengan pengacara profesional untuk memastikan perlindungan hukum yang maksimal. Hubungi kami untuk konsultasi hukum gratis dan solusi ketenagakerjaan yang tepat.